LAKA TUNGGAL TRUK TRAILER BM 9647 QO MUATAN HANCURAN BESI TUA TUMPAH DI SIMPANG TIGA TUGU ADIPURA KOTA RANTAU PRAPAT ” DARI MEDAN MENUJU KOTA PEKANBARU

Bersuarakyat.online Telah kejadian Kecelakaan tunggal truk trailer BM 9647 QO di simpang tiga tugu Adipura kota Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu karena mengelak Satu mobil pribadi Fazero pada hari Senin tanggal 4 May 2026 pukul -,+ 9.00wib di Simpang tugu adi pura Jalan Baypaas Kompi 126 Rantau prapat. Ketika Jurnalis Jurnalis melintas di simpang tiga tugu Adipura Jalan Bay paas , pukul 16.30wib , terlihat Satu Unit Bak truk trailer tumpah muatannya yang berisikan hancuran besi tua di pinggir jalan Baypaas Simpang Adi pura kota Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara yang di jaga bapak Bahbinkamtibmas S.Sinambela serta Bapak kepala dusun Gariang desa janji. Jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Salah satu Kernet Truk teiler BM 9647 QO yang tidak mau menyebutkan namanya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein tentang kejadian Laka tunggal yang menyebabkan tumpahnya muatan truk tersebut ,iya mengatakan bahwa , terjadinya Kecelakaan tunggal ini di sebabkan mengelakkan Satu mobil Fazero yang ada di depan truk kami ini ,makanya kami banting setir untuk mengelakkan Mobil Fazero tersbut , kalau tidak begini caranya ,bisa saja Mobil Fazero itu hancur dan mati orangnya yang ada di depan kami ini , dan Bak truk kami yang jadi tumpah muatannya ,kalau kepala truk kami tidak ada apa – apa Ungkapnya Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein juga melakukan Konfirmasi terhadap Bapak Bahbinkamtibmas S.Sinambela tentang penyebab kejadian tumpah nya muatan truk trailer ,iya mengatakan bahwa saya datang kemari sudah terjadi tumpahnya muatan truk trailer ini ,saya hanya untuk melakukan pengamanan terhadap truk trailer ini agar Jalan tersebut tetap lancar serta menjaga muatan yang tumpah supaya tidak ada orang yang Melakukan kejahatan terhadap truk yang di timpa musibah Pungkasnya.   Penulis :   *** DR.Rangkuti ***

Read More

Kadisdukcapil Kab Paluta Bergandengan Tangan Bersama Lapas Kelas III G.Tua Pendataan Dan Pemuktahiran Data Tahanan Dan Narapida

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab Paluta (Disdukcapil) Khoirul Rajak Siregar, S.Sos MSi., bergandengan tangan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua Japaruddin Ritonga, SH.,MH menyepakati perjanjian kerja sama, Pada Selasa : 05/05/2026. Khoirul Rojak Siregar, S.Sos., MSi menjalin kerja sama dalam program mempermudah urusan untuk pelayanan membuat KTP terhadap para tahanan dan juga narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas III gunung tua, klKecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Japariddin Ritonga, SH.,MH sangat apreriasi kepada kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, karena sudah mempermudah urusan kami dalam percepatan dalam membuat dan mencetak ktp elektrik untuk para tahanan dan narapidana yang tidak mempunyai ktp dan kehilangan,”pungkas beliau Kalapas G.Tua. Maksudnya Disdukcapil Padang Lawas Utara* menjalin perjanjian kerja sama dengan Lapas Kelas III Gunung Tua. Kerja sama Disdukcapil dengan Lapas biasanya terkait ini: – Perekaman KTP-el* untuk warga binaan yang belum punya KTP atau KTP-nya rusak/hilang – Penerbitan dokumen kependudukan* seperti KK, akta kelahiran, dan KIA bagi WBP – Pemutakhiran data agar WBP tetap punya hak pilih dan hak administrasi lain setelah bebas Begitu kerja sama yang di sepakati oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan lembaga pemasyarakatan kelas III gunung tua, pungkas kadis capil beliau khoirul rojak siregar.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

Kisaran-Bersuarakyat.online Perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Negeri Kisaran kini memasuki tahap krusial. Perkara dengan Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis saat ini menunggu putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok pemeriksaan atau tidak. Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP sebagai Tergugat, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum. Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, yaitu Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud. “Perkara ini pada dasarnya sederhana, yaitu apakah suatu pihak dapat terus menguasai lahan setelah Hak Guna Usaha berakhir tanpa adanya hak baru yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H., Kuasa Hukum Penggugat. Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak langsung terhadap masyarakat, antara lain: terganggunya akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat; terhambatnya aktivitas ekonomi warga; terbatasnya akses terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi; Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Dalam proses persidangan, pihak Tergugat diketahui menyampaikan bahwa status lahan masih dalam proses, yang kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perkara ini. Para Penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tambahnya. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026, yang akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara ini. Perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait prinsip bahwa penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan jelas secara hukum, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.   Tim/red

Read More