Labuhanbatu-Bersuarakyat.online
Kondisi memprihatinkan terjadi di Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Warga resah akibat dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disebut berlangsung tanpa henti, 24 jam sehari, di kawasan yang dikenal sebagai “Bambu Kuning” samping pemakaman umum.
Kekhawatiran mendalam itu disampaikan warga kepada awak media, Jumat, 8/5/2026. Seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, sebut saja Ibu Riung, mengungkap betapa masifnya aktivitas haram tersebut di tengah permukiman.
“Sungguh memprihatinkan, Pak. Lokasi itu disediakan oleh kakak dari UK alias Kalewang. Tiap 1 gram sabu yang laku, imbalannya Rp100 ribu. Bahkan ada tempat khusus yang mereka sebut ‘cakrok’ untuk para pengguna antre menunggu barang,” tutur Ibu Riung dengan nada cemas.
Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan tersebut diduga menetapkan target peredaran hingga 15 gram sabu setiap harinya. Demi mencapai target yang merusak itu, lokasi disebut dijaga ketat selama 24 jam oleh seseorang berinisial HS yang dipanggil sebagai “humas”.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena praktik serupa diduga telah meluas. Informasi yang dihimpun menyebut jaringan UK alias Kalewang juga menyasar wilayah Adian Batang Mualmas, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang warga Adian Batang Mualmas membenarkan adanya peredaran sabu di sana. “Memilukan, yang mengedarkan di sini IP, mantan residivis kasus narkoba yang tak kunjung bertobat. IP ini orang kepercayaan Kalewang alias UK,” ungkapnya lirih.
Menyikapi situasi yang mencemaskan ini, Ketua DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP-RA), Ramses Marulitua Sihombing, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
“Ini sangat memprihatinkan. Kita mendukung perang tanpa kompromi terhadap bandar dan pengedar narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang secara sistematis merusak moral dan menghancurkan generasi muda,” tegas Ramses.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, transparan, dan profesional. “Harus diusut sampai ke akar-akarnya, sebelum semakin banyak anak bangsa menjadi korban,” tambahnya.
Menanggapi laporan yang meresahkan ini, Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting memberikan respons singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. “Trims Itokku infonya, Segera kita Gasss,” tulisnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman berat bagi pengedar, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Aturan tegas ini ada karena dampak narkoba yang sungguh menghancurkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial UK alias Kalewang dan IP belum berhasil dikonfirmasi. Bersuara rakyat online tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi pemberitaan berimbang.
Sungguh ironis, di saat bangsa berupaya membangun generasi unggul, praktik peredaran narkoba justru berjalan terang-terangan di tengah masyarakat.
( Rahman F hasibuan )