P.A.I Kecamatan Bilah Barat memberikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Penyuluhan Agama Islam Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah di pondok pesantren Nurul Iman Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara pada senin, 11 Mey 2026 Pukul. 09.00 wib di ruangan serbaguna pesantren Nurul iman Sukarame Yang di hadiri oleh beberapa Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Barat diantaranya Mahmud Siregar, S.IQ,S.Th.I, Hj. Mardiyah Purba, S.Ag, M.Si, Rini Wulan, S.Ag, Isman Siregar, dan Ridho Hanafiah Dalimunthe,S.Sos Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein melakukan kunjungan kerja terlihat Dalam kedatangan P.A.I disambut hangat oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman Buya Drs. H. Riduwan Ritonga, M.Pd dan seluruh Ustadz dan Ustadzah. Dalam kesempatan tersebut Buya Dra. H Ridwan Ritonga,M.Pd menyampaikan ucapan ribuan terimakasih atas kunjungan penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Barat Acara tersebut Hj. Mardiyah Purba, S.Ag,M.Si Menyampaikan agar seluruh santri/santriwati lebih semangat dalam menuntut ilmu dan menjaga adab kepada siapa pun terkhusus kepada guru-gurunya dan dilanjutkan oleh Mahmud Siregar,S.IQ, S. Th.I menekankan agar santri/santriwati menjaga dan menahan diri agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan dunia luar sperti Narkoba dan pergaulan bebas dan di akhir acara di tutup dengan doa oleh ridho hanafiah, S.Sos Ini lah bang garis besarnya bang, tambahi abang lah isi beritanya tentang Narkoba dan kenakalan remaja .   Penulis: (DR.Rangkuti)

Read More

PT .Siringo Ringo Lakukan sosialisasi dan diskusi serta konsultasi, terhadap seluruh Kepala Lingkungan dan Staf maupun Lurah Siringo-Ringo

Bersuarakyat.online PT .Siringo Ringo Lakukan sosialisasi dan diskusi serta konsultasi, terhadap seluruh Kepala Lingkungan dan Staf maupun Lurah Siringo -ringo di ruangan aula serbaguna kantor kelurahan Siringo- ringo. Ketika Jurnalis BersuaRakyat Online melakukan kunjungan kerja ke kantor kelurahan Siringo ringo pada hari senin tanggal 11 may 2026 pukul 14.00wib ,terlihat para kepling dan staf maupun lurah sedang mengikuti acara rapat dari PT.Siringo-ringo tentang berkala degan pemangku kepentingan (stakeholder constultati) Olh PT.SIRINGO RINGO. Yang di pimpin HUMAS PT.siringo-ringo. Kegiatan ini di lakukan setiap tahunnya oleh pihak PT , guna berdiskusi pada para tokoh – tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada diwilayah kelurahan siringo ringo. Di dalam rapat Salah satu tokoh masyarakat mengatakan sangat bersyukur degan adanya kegiatan ini berarti masyarakat bisa menyampai aspirasi dan keluhan- keluhan nya langsung kepada HUMAS.dari hasil diskusi ini akan dibicara kan lansung pada manager. Pungkasnya mengakhiri perkataan terhadap Jurnalis Bersuarakyat.online   Penulis: *** (DR.Rangkuti / Sukiman ) ***

Read More

Pupuk Kios Bersubsidi UD Rimnitahi Menelan Pupuk Kelompok Tani Di Kec Pabojul

Paluta-Bersuarakyat.online Pupuk kios bersubsidi Usaha Dagang Rimnitahi menelan pupuk bersubsidi di Kecamatan Padang Bolak Julu yang seharusnya hak masyarakat kelompok tani yang tidak berikan kepada anggota pokta di Pecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Beberapa ketua kelompok tani dari kecamatan Padang Bolak Julu, dari berbagai desa menyampaikan kepada awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, Harahap Kuro-Kuro mereka merasa kecewa dan tidak puas terhadap H.Sampul Daulay sebagai kios pupuk bersubsidi di Desa Sipupus, yang tidak mau di sebut namaya. Pada saat media harahap kuro-kuro menjumpai kelompok tani ke desa sipupus secara langsung komfirmasi dan ketua kelompok tani membenarkan, bahwa ia tidak berikan pupuk bersubsidi tersebut kepadanya, ujar belia kelompok tani desa sipupus lombang, kec pabojul. Ketua kelompok tani tersebut menyampaikan kepada awak media, ia langsung ke kios UD Rimnitahi dan yang pung kios melontar kalimat yang tidak enak di dengar, kenapa saya sudah menjual, apa urusan mu. Ketika Awak Media Harahap Kuro-Kuro sudah 2 kali ketempat kios UD Rimnitahi sama sekalu tidak pernah bisa di jumpai, selalu ada diluar rumah, pada sabtu : 09/05/2026 pertama kerumah nya pertama kali. Pada minggu : 10/05/2026 kembalj lagi ke kios nya tutup dan rumah juga tertutup dan langsung chat melalui Wahtsaff dan baru senin pagi : 11/05/2026 membalas chat Whatsaff lalu menelpon untuk komfirmasi secara langsung. H.Sampul Daulay memberikan keterangan dan penjelasan kepada Harahap Kuro-Kuro Pupuk yang masuk untuk kelompok tani cuman 20 ton dan itu tidak mungki bisa disalurkan kepada semua kelompok tani poktan saya, pungkas beliau. Jatah pupuk bersubsidi saya 114 ton dan itu untuk kelompok tani sebanyak 17 poktan dan RDKK nya ada yang 26 anggota dan 34 anggota. Pungkas,,salah satu kelompok tani padahal pupuk yang sudah masuk di bulan april masih ada lagi, tapi kami sama sekali belum pernah mendapat hak sebagai kelompok tani di desa sipupus lombang dan mengirim bukti ada beberapa kelompok yang menerima 300 kg karena ada orang dalam di kantor dinas pertanian pungkas nya yang tidak mau disebut nama. Beberapa ketua kelompok tani sudah membuat surat pernyataan dan membenar mereka sebagai penerima hak sebagai kelompok tani yang terdaftar di RDKK belum pernah menerima jatah pupuk bersubsidi dari kios UD Rimnitahi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sengketa Lahan PTPN 4 Dan Poktan Leuweung Hideung Lanjut ke Tingkat Banding

  RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Tim kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar yang berada  di desa babussalam kecamatan marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.   Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah. Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak. Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim. Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu, ujar Assidik kepada media (Selasa,12/05/2026) di salah satu cafe di Rantauprapat.   Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas.   Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara. Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel).   Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga.   Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan.   Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik. Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).   Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif.   Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.   *Red*

Read More

Kelompok Tani Leuweung Hideung Banding, Tidak Terima Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, Bersuarakyat.online      Tim kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955. Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah. Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak. Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim. Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu. Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara. Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel). Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga. Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan. Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik. Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif. Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah. Red

Read More

Sentuh Tanahku Permudah Masyarakat Cek Progres Berkas Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses. Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya. “Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang. Waktu pengurusan sertipikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya. “Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria. Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya

Read More