Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Lemhannas RI yang digelar di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Sertipikat tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, sebagai bentuk penguatan legalitas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Dalam keterangannya, Menteri Nusron Wahid menyebut penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan nasional. “Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan guna mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid. Sertipikat Hak Pakai tersebut diperuntukkan bagi tanah seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan itu digunakan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat kegiatan pendidikan, pengkajian strategis, dan pembinaan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional. Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelesaian legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang strategis dan menjadi simbol penguatan kelembagaan Lemhannas RI. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN atas dukungan dan kerja sama strategis dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ungkap TB Ace Hasan Syadzily. Ia menambahkan, setelah lebih dari enam dekade berdiri, kepastian hukum atas aset utama Lemhannas RI menjadi momentum penting dalam memperkokoh peran lembaga sebagai institusi strategis negara. Peringatan HUT ke-61 Lemhannas RI tahun ini mengangkat tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”. Turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Kunjungan Mahasiswi USU untuk Penelitian Hukum Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan mahasiswi dari Universitas Sumatera Utara yang melaksanakan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, Kamis (21/5/2026). Kegiatan penelitian tersebut dilakukan melalui wawancara, pengumpulan data, serta kajian terhadap sejumlah kasus pertanahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menjadi bagian dari proses akademik mahasiswa dalam memperdalam pemahaman mengenai hukum agraria dan administrasi pertanahan. Melalui kunjungan ini, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penelitian tersebut. Kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memperkuat hubungan antara institusi pendidikan dengan instansi pemerintah dalam menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai pelayanan pertanahan. Selain menjadi sarana penelitian, kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa terkait pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas tanah di tengah masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan akademik yang edukatif dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanahan dan hukum agraria. #Red

Read More

Tim Media Sumut Kunker ke Pemuka Masyarakat Desa kilis kecamatan Tengah hilir kabupaten Tebo jadi panutan warga kilis

Tebo jambi Bersuarakyat.online Tim Media Sumatra Utara (Bersuara Rakyat Online dan Mitra Mabes News.Id) Melakukan Kunjungan kerja ke Pemuka Masyarakat Desa kilis. Dalam kunjungan Tim media Sumut Masyarakat (warga) desa kilis mengucapkan trimaksih terhadap Tim Media Sumatra Utara dalam melakukan Kunjungan ke desa kilis begitu juga kepada puka masyarakat kilis Akmal atas perjuangan Lahan -,+ 400 Hektar dalam memperjuangankan hidupkami untuk mempertahankan Lahan (kebun) kami -,+ 400 Hektar . Ketika media Bersuarakyat.online bersama media Mitra Mabes News.id Dari Sumatra Utara melakukan kunjungan ke provinsi jambi kabupaten Tebo pada hari Jumad 22 May 2026 pukul 9.00wib di rumah kediaman pemuka Masyarakat Akmal Jalan desa muara kilis , di sambut dengan rasa bangga dengan mengucapkan sangat berterima kasih atas kedatangan Tim Media dari Sumatra Utara. Jurnalis media Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap tokoh pemuka masyarakat kilis dalam memperjuangkan Lahan masyarakat yang -,+ 400 Hektar yang telah masuk ke Daerah Desa kilis ,iya mengatakan saya memperjuangkan Lahan Masyarakat yang masuk ke Daerah desa kilis Sesuai dari Peta BPN Kabupaten tebo ,karena saya sudah bulak – balik untuk mengurus Lahan ini yang di katakan masuk ke desa lain, ternyata setelah saya mengurus ke Kantor BPN Kabupaten tebo tentang Lahan yang -,+400 H di duduki masyarakat luar , “ternyata Lahan tersebut adalah masuk ke desa kilis sesuai dengan Peta dan JPS Dari BPN kabupaten Tebo Pungkasnya. Begitu juga bagi masyarakat yang bukan Masyarakat Desa kilis harus mengikuti peraturan dari Pengurus (tokoh Pemuka Masyarakat) kilis Ungkapnya. Namun di dalam perjuangan ini adalah Doa dan keringat Ungkapnya.   ***(DR.Rangkuti)***

Read More

Video Kadisdik Aceh Viral: Kepsek Diminta Abaikan Wartawan Tanpa UKW

Bersuarakyat.online Aceh Timur 22 mei Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, menuai gelombang kritik setelah video arahannya kepada kepala sekolah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit itu, ia meminta jajaran sekolah mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis, (21/5/2026) langsung memicu kegaduhan di kalangan jurnalis Aceh. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi dijadikan tameng untuk menolak konfirmasi dan menutup akses informasi publik. “Jika ada pihak-pihak mengaku wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin dalam video itu. Tak berhenti di situ, mantan Humas Setda Aceh tersebut juga meminta kepala sekolah tidak melayani pertanyaan dari wartawan yang belum mengantongi UKW atau berasal dari media nonverifikasi. Pernyataan itu muncul di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh. Murthalamuddin berdalih banyak kepala sekolah mengeluh karena merasa ditekan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM. Dalih melindungi bawahan dari praktik intimidasi justru dianggap menyerempet upaya membatasi kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan menilai instruksi tersebut menciptakan stigma bahwa jurnalis tanpa UKW otomatis tidak kredibel, bahkan layak diabaikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang disebut wartawan. Regulasi itu hanya menyebut wartawan sebagai pihak yang secara rutin menjalankan aktivitas jurnalistik, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi kepada publik. UKW selama ini diposisikan sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat penyaring untuk menentukan siapa yang boleh melakukan kerja pers dan siapa yang tidak. Polemik makin melebar karena ucapan Kadisdik dikhawatirkan menjadi legitimasi baru bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan media. Alih-alih memperkuat transparansi, arahan tersebut dinilai membuka ruang anti kritik di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, praktik pemerasan berkedok profesi wartawan memang kerap dikeluhkan sejumlah instansi. Namun kalangan pers mengingatkan, tindakan oknum tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh jurnalis yang belum mengikuti UKW. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Murthalamuddin terkait polemik video tersebut. Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Aceh mulai menyuarakan keberatan dan meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan status UKW sebagai dasar membatasi akses informasi. #Hsb

Read More

Banding Ke Pengadilan Tinggi Upaya Poktan Leuweung Mencari Keadilan Terkait Lahan ex HGU PTPN 3

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online   kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5).   Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.   Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah.   Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak.   Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim.   Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu.   Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara.   Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel).   Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga.   Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan.   Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik.   Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).   Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif.   Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.   *Red*

Read More