Puskesmas Batu Tunggal adakan Sunat Masal Dalam Rangka menyambut HUT Labura Ke XVIII

Bersuarakyat.online Labura- Puskesmas Desa Batu Kecamatan NA.IX -X Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan Sunat Masal Dalam Rangka menyambut Hari Ulang Tahun yang Ke XVIII pada hari kamis 25 juni 2026 pukul 9.00wib sampai selesai di Puskesmas Batu Tunggal. Ketika Jurnalis Media Bersuara Rakyat Online berkunjung ke puskesmas Batu tunggal terlihat Orang – orang Tua masyarakat Desa Batu tunggal dan Desa Pematang membawa anak laki-laki nya menghadiri dalam acara Sunatan massal. Di dalam acara di hadiri oleh Bapak Bahbinsa Sertu Armadi dan Bhabinkamtibmas Ipda Bahruddin Ritonga SH serta kepala desa batu atau yang di wakili Stap desa Bapak Renol. Jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Ibu Rista br Sinaga, SKM.MK.M. Tentang kegiatan Sunat Masal ,iya mengatakan bahwa Sunat Masal ini di adakan,Dalam Rangka menyambut HUT Labura ke XVIII , Dan ini saya Harapan kepada orang tua anak yang di sunat masal, agar selalu menjaga anak – anaknya dalam pemulihan kesehatan nya jangan terlalu lasak dan memberikan makanan sayur berwarna hijau, protein hewan seperti ikan dan telur ayam, buah lokal agar anak nya lekas sembuh. Paparnya Di tempat yang sama Jurnalis juga melakukan konfirmasi terhadap salah satu orang tua yang anaknya di sunat masal , Kami masyarakat Desa Batu tunggal mengucapkan banyak berterima kasih kepada Pemkab Labuhanbatu Utara Kepala puskesmas Batu tunggal yang telah melakukan Sunat Masal dalam Rangka HUT Labura ke XVIII.dan memberikan Cendramata mata terhadap anak kami (Kain WADIMOR) Begitu juga kami warga selalu mendoakan ibu kepala puskesmas Batu tunggal sehat selalu dan mudah Rezki. Ungkapnya.       Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

Kegiatan di Lahan Eks HGU 366 Hektare Tanpa Melibatkan Desa Padang Sari Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Jangan Bangun Persepsi, Bangun Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online ASAHAN – Kegiatan yang dilakukan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) 366 hektare yang dikaitkan dengan lahan keluarga Sinurat menuai tanda tanya. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak melibatkan Pemerintah Desa Padang Sari maupun pihak-pihak yang selama ini mengetahui secara langsung sejarah dan batas-batas objek yang dipersoalkan. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Desa Padang Sari maupun Kepala Dusun yang wilayahnya berkaitan langsung dengan objek tersebut juga tidak dilibatkan ataupun tidak menerima undangan resmi. Menurut Akhmat, kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat persoalan lahan eks HGU 366 hektare masih memiliki riwayat sengketa dan menyangkut kepentingan banyak pihak. «”Saya cukup heran apabila benar kegiatan ini dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Desa Padang Sari maupun perangkat desa yang mengetahui sejarah, batas wilayah, dan asal-usul alas hak tanah tersebut. Jika memang tujuan pemerintah ingin mencari solusi yang objektif dan berkeadilan, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membedah persoalan ini secara utuh dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, bukan justru melakukan langkah yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan telah selesai,” ujar Akhmat.» Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan di lapangan semata, melainkan harus didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif, dokumen sejarah, data pertanahan, batas administrasi wilayah, serta mendengar keterangan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurutnya, pejabat publik harus berhati-hati dalam mengambil setiap langkah di atas objek yang masih diperselisihkan agar tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan ataupun keputusan sepihak. «”Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan kegiatan yang justru melahirkan berbagai tafsir. Kalau memang niatnya baik, mari duduk bersama, buka seluruh dokumen, telaah sejarah tanahnya, lihat batas wilayahnya, dan libatkan semua pihak. Dengan demikian apa pun hasilnya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.”» Sirait juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Padang Sari, khususnya keluarga besar ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang Manurung, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang. «”Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Padang Sari dan keluarga besar ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang Manurung untuk tidak berkecil hati. Selama kita memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen-dokumen sejarah yang sah sejak zaman Hindia Belanda, serta patok-patok batas di lapangan yang selama ini tidak pernah berubah, maka tidak ada alasan untuk kehilangan keyakinan. Hak yang sah tidak akan hilang hanya karena adanya suatu kegiatan di lapangan.”» Ia menegaskan bahwa sejarah dan bukti hukum tidak dapat dihapus oleh persepsi ataupun kegiatan administratif yang belum menyelesaikan substansi persoalan. «”Saya meyakini, satu jengkal pun hak masyarakat tidak akan hilang selama didukung oleh alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula apabila ada pihak lain yang memang memiliki alas hak yang sah di kawasan eks HGU 366 hektare, hak tersebut juga tidak akan hilang. Mari kita hormati proses hukum dan biarkan setiap pihak membuktikan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.”» Di akhir keterangannya, Akhmat mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan supremasi hukum. «”Negara ini adalah negara hukum. Yang menentukan benar atau tidaknya suatu hak bukanlah foto, seremoni, ataupun kegiatan di lapangan, melainkan fakta, alat bukti, dan putusan dari lembaga yang berwenang. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Kebenaran tidak akan hilang karena opini, dan hak yang sah tidak akan lenyap hanya karena pencitraan.”»   Tim/Red

Read More

BRI Rantau Prapat dan Universitas Labuhanbatu Perkuat Sinergi Lewat Program BRI Goes to Campus

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya membuka akses karier bagi generasi muda sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia berkualitas, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Rantau Prapat menggandeng Universitas Labuhanbatu untuk membahas pelaksanaan program BRI Goes to Campus yang berfokus pada sosialisasi serta rekrutmen calon pekerja BRI. Kegiatan yang berlangsung di kampus Universitas Labuhanbatu ini diikuti oleh jajaran manajemen BRI, pimpinan universitas, tenaga pengajar, mahasiswa, hingga alumni yang ingin mengetahui lebih jauh peluang kerja di sektor perbankan nasional. Dalam agenda tersebut, tim dari BRI memberikan pemaparan terkait profil perusahaan, budaya kerja, jalur pengembangan karier, hingga posisi-posisi yang tersedia dalam proses rekrutmen. Peserta juga dibekali informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta gambaran kompetensi yang dibutuhkan untuk bergabung bersama BRI. Pemimpin Cabang BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, Kamis (25/6/2026), mengatakan bahwa kolaborasi bersama perguruan tinggi menjadi salah satu langkah penting dalam menjaring sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi di dunia kerja. “Program ini menjadi bentuk komitmen kami untuk mendekatkan dunia industri dengan dunia pendidikan, sehingga mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih besar mengenal sekaligus bergabung bersama BRI,” ujarnya. Pihak kampus menyambut positif inisiatif tersebut karena dinilai mampu memberikan wawasan nyata kepada mahasiswa mengenai kebutuhan industri serta menjadi sarana persiapan menghadapi persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif yang membahas proses seleksi, pengembangan kompetensi karyawan, hingga peluang karier jangka panjang di lingkungan BRI. Melalui kerja sama ini, BRI BO Rantau Prapat bersama Universitas Labuhanbatu berharap tercipta sinergi berkelanjutan antara dunia pendidikan dan dunia industri dalam mencetak generasi muda yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan kerja di masa depan. #Red

Read More

Viral Emak-Emak Gerebek Barak Narkoba, Polisi Temukan Delapan Bong dan Bakar Lokasi

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU UTARA – Polres Labuhanbatu buka suara terkait video viral yang memperlihatkan seorang emak-emak menggerebek dan memviralkan dugaan barak narkoba di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial tersebut, personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (23/6/2026) malam. Dikutip dari “Posmetro Medan”, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, barak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba sudah dalam keadaan kosong. “Dari lokasi ditemukan delapan bong atau alat hisap sabu-sabu yang ditinggalkan,” ujar AKP Aswin Irwan, Rabu (24/6/2026). Meski menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, petugas tidak berhasil mengamankan seorang pun karena lokasi telah ditinggalkan penghuninya. Untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba, petugas langsung membongkar dan membakar barak-barak yang ada di kawasan tersebut. “Iya, langsung dibongkar dan dibakar supaya tidak digunakan lagi untuk transaksi narkoba,” katanya. Terkait tudingan dalam video yang menyebut barak narkoba tersebut milik pasangan suami istri bernama Uki dan Kiki, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan keterkaitan yang dapat dibuktikan. Namun demikian, informasi tersebut tetap menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan. “Informasi itu tetap ditindaklanjuti. Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang akurat,” tambah Aswin. Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seorang emak-emak yang mendatangi lokasi yang disebut sebagai barak narkoba di Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dalam rekaman tersebut, perekam menyoroti sebuah rumah yang disebut sebagai milik pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Perekam kemudian bergerak ke bagian belakang rumah dan menemukan sejumlah gubuk kayu beratapkan tenda yang berjajar memanjang. Di lokasi itu tampak meja biliar, sejumlah orang yang sedang bermain kartu, serta beberapa alat hisap sabu di atas meja. Video tersebut juga memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lokasi, serta seorang pria lainnya yang diduga sedang mengonsumsi sabu sebelum akhirnya melarikan diri saat mengetahui dirinya direkam. Video viral itu pun memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba tersebut. (Red)

Read More

Warga LK 1 Pasar Gunung Tua, Keminta Kepada Bupati Paluta, Harus Menutup Lokalisasi Hiburan Malam dan Tempat Maksiat Partimbakoan

Bersuarakyat.online keresahan warga Lingkungan 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara memuncak. Sejumlah titik yang diduga jadi tempat hiburan malam dan praktik maksiat di kawasan Partimbakoan dinilai mengganggu ketertiban serta merusak tatanan sosial masyarakat, Pada Kamis : 25/06/2026. Menurut pantauan Media dan warga, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan menyediakan para wanita malam begitu juga Suara musik keras, konsumsi minuman keras, dan keluar-masuk pengunjung baik para wanita yang tidak jelas juga menimbulkan rasa tidak aman, terutama bagi anak-anak, kaum ibu, dan jamaah masjid di sekitar. Partimbakoan ini pusat kota kecamatan. Seharusnya jadi contoh, bukan malah jadi tempat yang meresahkan. Kami minta Bupati Paluta, MUI, Camat, dan Forkopimda turun langsung menertibkan, dimibta sebagai perwakilan dan pemerhati masyarakat kelurahan pasar g.tua dan warga LK 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kab Paluta. Warga menilai keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan visi Paluta yang menjunjung nilai agama dan adat. Mereka khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan meluas: kenakalan remaja, gangguan kamtibmas, dan rusaknya citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan. Melalui rilis ini, warga menyampaikan 3 tuntutan: 1. Penutupan total* seluruh tempat hiburan malam dan lokalisasi maksiat tanpa izin di LK 1 Partimbakoan. 2. Patroli rutin, oleh Satpol PP, TNI, Polri, dan pengawasan MUI agar lokasi tidak beroperasi kembali. 3. Solusi pemberdayaan bagi pihak terkait agar beralih ke usaha halal dan produktif. Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sejalan dengan moral dan hukum yang berlaku. Kami siap kawal dan dukung Pemda Paluta bertindak tegas,” tambah warga. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Paluta terkait langkah penertiban. Warga berharap ada respons cepat sebelum situasi menjadi lebih luas.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SURAT TERBUKA:  

Kepada Yth. 1. Bapak Bupati Padang Lawas Utara Dan Wakil Bupati Paluta 2. Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara 3. Bapak Camat Gunung Tua 4. Seluruh Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara. Di Tempat. Dengan hormat, Bersuarakyat.online Kami, warga LK 1 Dan Masyarakat Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan, Kec P.Bolak Kabupaten Paluta, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya lokalisasi tempat maksiat dan aktivitas hiburan malam yang beroperasi di wilayah kami. Beberapa hal yang menjadi keresahan warga: 1. Gangguan ketertiban & keamanan*: Keramaian hingga larut malam, konsumsi miras, dan aktivitas yang meresahkan membuat warga, terutama anak-anak dan kaum ibu, merasa tidak aman. 2.Dampak sosial & moral*: Keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan nilai agama dan adat istiadat Tapanuli Selatan/Paluta yang kita junjung tinggi. 3. Citra daerah: LK 1 Pasar Gunung Tua adalah pusat kecamatan. Keberadaan lokalisasi merusak citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan. Karena itu, kami memohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk: 1.Menertibkan dan menutup* seluruh tempat maksiat dan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin di LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua. 2. Meningkatkan pengawasan rutin* bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan MUI agar tidak tumbuh kembali. 3. Melibatkan tokoh masyarakat & pemuda* dalam program pembinaan dan pemberdayaan agar mantan pekerja/pengelola tempat tersebut mendapat alternatif mata pencaharian halal. Kami yakin Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Paluta yang religius, aman, dan bermartabat. Kami siap bersinergi dan mendukung setiap langkah penertiban demi kebaikan bersama. Atas perhatian dan tindakan tegasnya, kami ucapkan terima kasih. Gunung Tua, 24 Juni 2026 Hormat kami, Warga LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan. Tembusan: Kapolres Tapsel Kapolsek Padang Bolak Danramil Padanng Bolak Majelis Ulama Indonesia Kab Paluta FKUB Paluta CAMAT P.Bolak, Lurah Pasar G.Tua. Forkopimda Harahap Kuro-Kuro Sebagai Pemerhati Masyarakat atas keresahan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Dugaan Gangguan Fungsi Jalan, Kuasa Hukum : Minta Terdakwa Dibebaskan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, serta perkara Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Bungaran Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Pondang Sihotang, Hansen Sitorus, Eko Dani Safutra, Monang Pasaribu, dan Ali Guntur Nasution SE. Para saksi membenarkan bahwa pada 16 Juli 2025 ketiga terdakwa bersama masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) yang bermuatan di atas 8 ton dan melintasi jalan perkampungan warga. Menurut para saksi, kegiatan itu telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi. Fakta tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan sebelumnya pada 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 15, 16, dan 17 Juli 2025. Kuasa hukum para terdakwa, Hutur Pandiangan SH, MH, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah yang membatasi kendaraan angkutan barang bermuatan berat melintasi jalan tertentu. “Klien kami bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat hanya memperjuangkan penegakan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 agar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan tidak melintasi jalan perkampungan,” ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Hal itu dibuktikan melalui rambu dan papan informasi yang dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kelas III hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran dan muatan tertentu, termasuk batas muatan sumbu terberat maksimal 8 ton. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III dengan pembatasan kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan 10 Juni 2026 menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana dan perlengkapan jalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian. “Atas dasar fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, kami memandang proses hukum terhadap klien kami merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah yang berlaku,” kata Hutur. Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta menjatuhkan putusan yang membebaskan Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Slh/Red)

Read More