Sosok AKBP. Rosef Efendi sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan di Sambut kado Spesial

Bersuarakyat.online LABUSEL – Kehadiran sosok AKBP Rosef Efendi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebagai Mapolres disambut kado spesial. Usai pelaksanaan Sertijab Polres Labusel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan penahanan terhadap personel POLRI di sana. YML (31) seorang personel Polres Labusel berpangkat Bripka, resmi ditahan penyidik Kejaksaan setempat, Kamis (16/7/2026) setelah selesai proses menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sehingga, penyidik total melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, Selasa (21/8/2026) menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Nilai proyek pengadaan melalui e-katalog yang menjadi objek perkara mencapai lebih Rp8 miliar. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian data penerima manfaat, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan dugaan penggelembungan harga (mark-up). Hasil penyelidikan penyidik mencurigai YML yang masih berstatus Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) itu, terindikasi keterlibatan terkait proses pengadaan ini. “Jadi dia sudah berperan saat pengadaan. Perannya udah kelihatan disitu,” kata Oloan Sinaga. Namun, dalam penghitungan indikasi kerugian negara, penyidik menggunakan jasa akuntan publik. Dan ditaksir mencapai Rp1.903.371.836. “Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan,” beber dia. Sebelum menahan YML, penyidik juga sudah melimpahkan penahanan beberapa para tersangka. Yakni, N – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. RN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. HN – Direktur CV Sri Rezeki. AB – Wiraswasta. PPS – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan GGRS – Pihak swasta. Proses pelimpahan Tahap II dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama diserahkan pada 8 Juli 2026, diikuti PPS pada 13 Juli 2026, dan YML pada 16 Juli 2026. Terhadap para tersangka, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari dan menitipkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. – Menggunakan KAP Swasta Di sisi lain, penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar penghitungan kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu isu arus utama. Kuasa hukum YML, Halomoan Panjaitan dan rekan berpendapat bahwa kekuatan pembuktian audit tersebut dapat diperdebatkan tentang kerugian yang disangkakan itu masih dalam bentuk potensi atau seperti apa karena berdasarkan putusan MK nomor 25 kerugian keuangan negara menjadi tidak sah secara UU apabila kerugian yang diduga masih dalam bentuk Potensi tapi Mahkamah mensyaratkan penghitungan kerugian yang nyata dengan istilah Mahkamah adalah “wajib actual loss”, dipertegas lagi dengan putusan MK nomor 28 tahun 2026 mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Ungkap Lomoan Selanjutnya, Halomoan Panjaitan selaku penasihat hukum Yasir, Sabtu, 18 Juli 2026 di Rantauprapat, Labuhanbatu menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan tersebut, terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana pasal 100 ayat (5) KUHAP yang menjelaskan syarat penahanan itu tidak boleh lagi atas kekhawatiran penyidik atau kekhawatiran penuntut tetapi wajib harus adanya upaya akan melarikan diri dari tersangka dan upaya lainnya maka paradigma kekhawatiran oleh kejaksaan negeri Labusel tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2026 pasca berlakunya UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kemudian saya tegaskan kembali (lanjut Lomoan Panjaitan) “Penghitungan akuntan publik swasta yang menurut hukum adalah penghitungan kerugian negara yang inkonstitusional, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 tahun 2026,” urainya. Sementara, hasil pemeriksaan itu pun nyata-nyata bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengatakan tidak ada kerugian negara. Maka menurutnya, ada beberapa hal harus dibuka terang terhadap kliennya. Pertama; dasar penetapan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan sesuai dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023. Kedua; jika Kejaksaan profesional seharusnya kebenaran materiil menurutnya juga diperiksa secara utuh. Mulai dari serah terima antara Dinsos Labusel dengan kepolisian, sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat – dari tangan kepolisian dan pemerintahan desa yang didampingi oleh Dinsos Labusel. Tindakan YML kala itu atas perintah lisan atasannya bersama sejumlah anggota Polres Labusel. Yakni menjemput bantuan dalam bentuk paket sembako menggunakan kendaraan operasional Polres yang memang jajaran Polres sendiri berperan membantu penyaluran sebagian bantuan kepada penerima manfaat total kurang lebih 4000 paket. Dalam proses serah terima paket bantuan dari Dinas Sosial kepada personel Polres Labusel yang ditunjuk, kesemuanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Maka, tuduhan pengadaan fiktif kepada Yasir sangat tidak masuk akal. “Kenapa Kejaksaan tidak mengambil keterangan dari pihak-pihak yang turut membagikan paket tersebut, saya kira jawabannya karena kalau diambil datanya akan memunculkan fakta hukum bahwa tidak ada yang fiktif,” jelas Halomoan. Selanjutnya, dasar penahanan terhadap Yasir tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni pasal 100 ayat (5) misalnya, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut. Padahal faktanya untuk panggilan pertama tanggal 1 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat permohonan jadwal ulang dikarenakan Bripka Yasir dalam keadaan sakit. Panggilan kedua tanggal 9 Juli 2026 berisikan agar hadir tanggal 15 Juli 2026 yang secara bersamaan digelar temu pisah Kapolres Labusel. Maka, sambung Halomoan Panjaitan, pada tanggal 16 Juli 2026 kliennya didampingi dirinya selaku pengacara hadir ke Kejari Labusel. Sikap yang ditunjukkan Bripka Yasir, sambung Halomoan tidak dapat dikategorikan mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik Kejari Labusel. “Sejak panggilan hingga hari ini, klien kami kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Selaku polisi bertugas di Polres Labusel, klien kami mendukung Kejari Labusel mengungkap kebenaran. Upaya paksa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, maka demi wibawa penegakan hukum kita dimata anak cucu kita kedepannya kami akan meminta perlindungan melalui pranata praperadilan,” papar Halomoan lagi. (fdh) Ket Poto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (fajar)

Read More

Mobil Bodong Pelat Palsu Titipan Oknum ‘Lenyap’ Misterius dari Mapolsek Ujung Batu, Ada Apa?

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Jagat publik dibuat geger oleh hilangnya satu unit mobil yang berstatus titipan di halaman parkir Mapolsek Ujung Batu secara misterius. Kendaraan yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong dan pelat nomor palsu tersebut hilang tanpa konfirmasi hanya beberapa jam setelah dititipkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dengan nomor polisi palsu BM 9107 UO tersebut awalnya dititipkan secara sepihak oleh oknum berinisial YA dan AP pada Selasa, 21 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat tim media melakukan pengecekan langsung di halaman Mapolsek Ujung Batu pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. Kepala Biro Media Bersuara Rakyat, Josua Tarigan, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengawasan di markas kepolisian tersebut. “Ada apa dengan Mapolsek Ujung Batu? Kenapa mobil yang baru saja dititipkan dini hari oleh oknum YA dan AP, tiba-tiba sudah raib dari halaman parkir pada pagi harinya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Josua dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Josua menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti—terlebih kendaraan yang diduga bodong—merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak memiliki dasar pembelaan apa pun di mata hukum. Jika ada keterlibatan oknum aparat, hal tersebut mencederai komitmen institusi Polri dalam menegakkan keadilan. “Apakah ada pembelaan bagi oknum yang melakukan tindakan seperti ini? Kami dari Tim Bersuara Rakyat menegaskan akan terus mengawal dan menggiring perkara ini sampai tuntas. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Ujung Batu terkait kronologi hilangnya mobil titipan tersebut serta status hukum dari oknum YA dan AP yang terlibat dalam penitipan kendaraan berpelat palsu itu. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Rokan Hulu hingga Propam Polda Riau demi tegaknya kepastian hukum. (Red/Josua Tarigan)

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Audiensi Perkumpulan Petani Perikanan Darat, Perkuat Dialog Penyelesaian Masalah Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima audiensi dari Perkumpulan Petani Perikanan Darat dalam suasana yang tertib, santun, dan humanis. Pertemuan tersebut menjadi wadah komunikasi yang konstruktif untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, setiap masukan dan informasi yang disampaikan oleh peserta audiensi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Senin (20/7/2026) mengatakan komunikasi yang baik merupakan kunci dalam membangun kesepahaman dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami percaya bahwa komunikasi yang baik adalah langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Khalid. Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas serta kepastian hukum di bidang pertanahan. “Melayani dengan Santun, Bekerja dengan Integritas, dan Menghadirkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah untuk Masyarakat,” pungkasnya. #Red

Read More

ATR/BPN Komitmen Jaga Lahan Produktif Demi Kedaulatan Pangan Indonesia

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui akun Instagram resminya. Tak hanya kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendukung ketahanan pangan melalui penataan ruang yang berkelanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fondasi menuju swasembada pangan dan kedaulatan pangan Indonesia,” tutur Menteri Nusron. Perwujudan ketahanan pangan lewat Panen Raya Serentak yang dilaksanakan di 43 titik di seluruh Indonesia ini, menurutnya dapat terselenggara berkat adanya kolaborasi lintas sektor. “Ini wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan produksi, memperkuat hilirisasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani,” lanjut Menteri Nusron. Ada beragam hasil tani yang dipanen dalam kegiatan Panen Raya di Kota Malang ini, mulai dari tebu, padi, hingga kedelai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih. #Red

Read More

Diduga Kuasai Mobil Bodong dan Palsukan Nopol, Oknum Anggota Polri Dilaporkan ke Polda Riau

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Seorang oknum anggota Kepolisian diduga menguasai satu unit mobil berstatus menunggak (kredit macet) dari PT Dipo Star Finance menggunakan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak resmi alias “bodong”. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga kuat memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan untuk mengelabui petugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi berinisial YA tersebut menguasai mobil merk Mitsubishi Canter tahun 2022 berwarna tosca sesuai dengan kondisi fisik unit saat ini. Kendaraan tersebut awalnya terdeteksi oleh tim rekanan (pihak ketiga) dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance saat melakukan pelacakan aset yang mengalami keterlambatan pembayaran. Saat dikonfirmasi oleh awak media, YA enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi. Mobil tersebut kemudian dititipkan secara sepihak oleh YA bersama rekannya berinisial AP di Mapolsek Ujung Batu pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Temuan Plat Nomor Palsu Pihak rekanan PT Dipo Star Finance mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, armada truk Canter tersebut terbukti menggunakan plat nomor palsu. “Saat ditemukan di lapangan, kendaraan tersebut terpasang plat nomor BM 9107 UO. Namun, setelah dicocokkan dengan data fisik dan nomor rangka asli perusahaan, nopol yang terdaftar sebenarnya adalah BM 9360 WU,” ujar perwakilan pihak ketiga kepada tim media. Mediasi sempat diupayakan antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak pemegang unit. Kendati demikian, proses mediasi berujung jalan buntu karena tidak mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. Desakan Penegakan Hukum dan Kode Etik Tindakan oknum YA memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kepemilikan kendaraan tanpa BPKB resmi (bodong) serta tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinilai mencederai marwah institusi kepolisian dan melanggar hukum positif di Indonesia. Secara hukum, tindakan membeli kendaraan bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara aksi memalsukan plat nomor kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Masyarakat dan pegiat sosial mendesak Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Riau untuk segera turun tangan memeriksa oknum tersebut. Penindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) sangat diperlukan agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu terkait penitipan unit kendaraan serta status pemeriksaan oknum YA. (Red/Yudhi Hutapea)

Read More