Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Dampingi Naga Tutur Dalam Agenda Cek TKP penyidik Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Penyidik Polres Labuhanbatu menggelar rekonstruksi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Negeri Lama 1 PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (29/08/2026). Agenda ini dilaksanakan guna menyelidiki laporan dugaan penganiayaan dengan nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026. Dalam proses olah TKP tersebut, pihak kepolisian mengundang sebanyak 15 orang yang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, serta para saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mencari alat bukti secara berimbang di lokasi kejadian. Kronologi Pemicu Ketegangan di PMKS PT HSJPerkara hukum ini berawal dari insiden yang terjadi di area operasional pabrik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang toke sawit berinisial MS (55) datang ke PMKS PT HSJ untuk menjual Tandan Buah Segar (TBS). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pabrik, buah sawit milik MS dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi dan standar kualitas (SOP) yang ditetapkan perusahaan sehingga ditolak. Diduga tidak menerima keputusan tersebut, MS yang datang bersama sejumlah orang beratribut organisasi masyarakat (ormas) kemudian melintangkan truknya di jalur antrean kendaraan. Tindakan ini menyebabkan antrean kendaraan mengular panjang dan menghentikan total aktivitas penimbangan serta pembongkaran TBS di pabrik. Melihat situasi yang semakin memanas, tokoh masyarakat setempat, Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT), datang ke lokasi untuk meredam ketegangan. Setelah terjadi adu argumentasi antara Josman dan MS, situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan operasional pabrik kembali berjalan normal. Tuduhan Medsos dan Pembelaan Hukum TerlaporPasca-kejadian, beredar isu liar di media sosial yang menuduh Josman Sinaga melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam. Imbas dari narasi tersebut, MS melayangkan laporan polisi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan. Mendampingi kliennya saat cek TKP, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku pimpinan Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Rekan sekaligus Direktur LBH IPK Labuhanbatu, membantah keras tuduhan pemukulan tersebut. “Klien kami, Josman Sinaga, dengan tegas membantah telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan. Kehadirannya murni untuk menenangkan keadaan karena truk pelapor melintang dan menghambat para sopir lain yang sudah lama mengantre,” ujar Beriman kepada wartawan. Desak Penyidik Periksa Rekaman Video dan Junjung Praduga Tak Bersalah Beriman menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah sebuah vonis bersalah. Ia meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini sepihak sebelum seluruh fakta diuji secara hukum. “Setiap kejadian memiliki rangkaian sebab dan akibat. Kita tidak bisa hanya melihat bagian akhir dari suatu peristiwa, melainkan harus melihat pemicu awalnya secara utuh,” tambahnya. Demi transparansi kasus, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polres Labuhanbatu untuk memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, termasuk rekaman video yang beredar dan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Pihak kuasa hukum juga menyatakan rasa percaya penuh terhadap profesionalisme penyidik Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara ini agar menjadi terang benderang berdasarkan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor (MS) belum memberikan keterangan resmi terkait agenda cek TKP maupun pembelaan yang disampaikan oleh pihak terlapor. Josman Sinaga dalam agenda Rekonstruksi cek TKP membantah semua tuduhan Pelapor MS dan MS tidak mampu membuktikan apa yg dituduhkan atau dilaporkan nya. (Red)