Mendagri Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tinjau Percepatan Pemulihan Pascabencana di Tapteng : Minta Pembangunan Dilakukan Secara Masif

Bersuarakyat.online TAPANULI TENGAH — Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu,Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, SH pada Kamis, 10 Okrober 2026 mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi pengerjaan percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Kunjungan kerja ini merupakan bentuk pemantauan langsung dari pemerintah pusat untuk memastikan progres pemulihan pascabencana berjalan optimal, sekaligus menjamin bahwa infrastruktur yang dibangun benar-benar efektif memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Dalam peninjauan, Mendagri Tito Karnavian mendatangi proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka. Tito menilai wilayah Kecamatan Tukka memiliki tingkat kerawanan yang tinggi karena kondisi geografisnya yang menyerupai cekungan atau mangkuk (piring) dan diapit oleh dua aliran sungai, yakni Sungai Tukka dan Sungai Sigala-gala. “Posisi Kecamatan Tukka ini seperti piring, cekungan. Di situ ada dua sungai, Sungai Tukka dan Sungai Sagala. Yang paling rawan saya lihat adalah Kecamatan Tukka,” kata Tito Karnavian. Mengingat ancaman tidak hanya datang dari debit air, melainkan juga material bawaan seperti batu, lumpur, dan sedimen dari hulu, keberadaan sabodam dinilai sangat vital untuk menyaring material tersebut. Mendagri menyatakan bahwa kapasitas sabodam saat ini akan terus diperkuat, bahkan pemerintah telah merencanakan pembangunan sabodam tambahan di bagian hulu pada tahun depan dengan kapasitas tampung di atas 70 meter kubik. Selain sabodam, rombongan juga meninjau pembangunan retaining wall (dinding penahan) beton sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di sepanjang aliran sungai yang melintasi kawasan permukiman padat. Infrastruktur ini dibangun untuk mengantisipasi luapan air sungai masuk ke permukiman warga. Selanjutnya, Mendagri bersama Bupati Masinton Pasaribu meninjau rumah percontohan pascabencana hasil kerja sama dengan BNPB, serta melihat langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Asrama Haji Pinangsori. Huntap permanen ini disiapkan bagi warga terdampak bencana dan ditargetkan rampung serta dapat diresmikan pada pertengahan Oktober 2026. Menanggapi berbagai program pemulihan yang sedang berjalan, Mendagri Tito Karnavian menekankan agar pembangunan tidak hanya berhenti pada proyek percontohan semata. Ia meminta agar program pemulihan dan pembangunan fasilitas umum maupun pendidikan diperluas serta dikerjakan secara masif. “Saya tidak mau hanya contoh saja. Saya ingin dikerjakan masif,” tegas Tito. Sementara itu, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berkomitmen mempercepat seluruh program pemulihan pascabencana dengan menempatkan keselamatan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurut Masinton, pembangunan infrastruktur mitigasi bencana, rumah percontohan, hingga Huntap adalah ikhtiar agar masyarakat dapat kembali hidup secara aman, layak, dan tenang. “Apa yang dilakukan adalah untuk kepentingan masyarakat,” ucap Masinton. Bupati Masinton juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Mendagri Tito Karnavian, yang turun langsung meninjau Tapteng. Kehadiran langsung pemerintah pusat di lapangan dinilai menjadi suntikan semangat dan dorongan kuat bagi pemda untuk menuntaskan program pemulihan. Melalui sinergi ini, pemulihan Tapteng tidak hanya berfokus pada rekonstruksi fisik yang rusak, melainkan juga memperkuat sistem mitigasi dan ketahanan masyarakat terhadap potensi bencana di masa depan. Peninjauan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tapteng, Ketua DPRD Tapteng, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Tapteng, Wali Kota Sibolga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Kadis Perkim Tapteng, Plh. Kadis PUPR Tapteng, Kalaksa BPBD Tapteng, Kepala UPBU Dr. Ferdinand Tobing Pinangsori, serta Camat dan Forkopimka Pinangsori. #Red

Read More

Belajar di Luar Kelas, Pelajar SD Yayasan Sahara Group Kenal Dunia Perbankan di BRI Rantauprapat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Belajar tidak selalu harus dilakukan di dalam ruang kelas. Hal tersebut diterapkan Yayasan Sahara Group melalui kegiatan outing class dengan mengajak para pelajar SD mengunjungi BRI BO Rantauprapat. Didampingi guru dan pendamping, para siswa diajak mengenal lebih dekat dunia perbankan. Kunjungan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melihat langsung suasana kerja sekaligus mengetahui berbagai aktivitas pelayanan yang berlangsung di BRI BO Rantauprapat. Dalam kegiatan itu, para siswa mendapatkan pengenalan sederhana mengenai perbankan, mulai dari fungsi bank, pelayanan kepada nasabah hingga pentingnya menabung dan mengelola uang dengan bijak. Pembelajaran secara langsung tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman yang berbeda bagi siswa. Materi yang selama ini hanya diperoleh melalui pembelajaran di kelas dapat dipahami melalui pengamatan dan pengalaman secara langsung. Selain menambah pengetahuan, kegiatan outing class juga menjadi ruang bagi para siswa untuk belajar berinteraksi, berkomunikasi, membangun keberanian serta memperkuat kekompakan dan kerja sama dengan teman-temannya. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, Kamis (10/9/2026) menyambut positif kunjungan para pelajar tersebut. Ia menilai pengenalan dunia perbankan sejak usia sekolah merupakan bagian penting dalam membangun literasi keuangan generasi muda. “Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga anak-anak memiliki wawasan yang lebih luas mengenai perbankan dan pentingnya literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Teuku Zulham. Menurutnya, kegiatan edukasi seperti outing class dapat menjadi pengalaman berharga bagi anak-anak karena mereka tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga memperoleh pengetahuan melalui pengalaman langsung. #Red

Read More

BRI BO Rantauprapat Ikut Andil dalam Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, BRI BO Rantauprapat memberikan apresiasi kepada para pelanggan yang datang mendapatkan layanan di Banking Hall BRI BO Rantauprapat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI BO Rantauprapat dalam menghadirkan pelayanan yang semakin baik sekaligus membangun kedekatan dengan pelanggan. Sebagai bentuk apresiasi, pihak BRI membagikan snack kepada pelanggan yang datang dan mendapatkan layanan di Banking Hall. Petugas juga menyambut dan berinteraksi langsung dengan pelanggan, sehingga suasana pelayanan berlangsung hangat, ramah, dan bersahabat. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan peringatan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum bagi BRI untuk menyampaikan apresiasi sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan. “Dengan semangat Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Rantauprapat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujar Teuku Zulham kepada media Kamis (10/9/2026). Menurutnya, kepuasan dan kepercayaan pelanggan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hubungan antara BRI dengan masyarakat. #Red

Read More

BIAYA PASANG PAM AIR BERSIH DI KECAMATAN DARUL AMAN DIBANDROL RP 1,8 JUTA, WARGA SANGAT BERAT  

Aceh Timur – bersuarakyat.online Darul Aman,  jumat 11 november 2026   — Warga Desa Darul Aman, Idi Cut,cairani Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, melontarkan kekecewaan mendalam atas biaya pemasangan sambungan baru air bersih pdam persada Aceh Timur yang dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal.   Salah satu warga,, cairani..ingin dipasang sambungan baru menceritakan, ia mendatangi kantor pelayanan wilayah Darul Aman pada 20 Agustus 2026 untuk mendaftar pemasangan PDAM. Niatnya tulus: sumur miliknya sudah kering, ia sangat membutuhkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.   Namun apa yang didengarnya sungguh mengejutkan. Pegawai di lokasi tersebut menyebutkan biaya total yang harus dibayar sebesar Rp 1.800.000 per sambungan.   Bahkan lebih mengejutkan lagi, warga itu mengutip penjelasan pegawai:   “Dari jumlah itu, Rp 1.200.000 masuk ke kantor, sisanya untuk biaya tenaga kerja.”   Warga bertanya: ✅ Mengapa biaya pemasangan mencapai angka setinggi itu? ✅ Apakah rincian biaya itu sudah resmi dan transparan? ✅ Mengapa ada pembagian terpisah yang disebut secara lisan di tempat?   Di saat warga sedang kesulitan air, sumur mengering, kebutuhan mendesak — justru dihadapkan pada biaya yang berat dan tidak terjangkau. Apakah pelayanan air bersih ini untuk melayani warga, atau justru membebani mereka yang paling membutuhkan?   Kami meminta pihak berwenang dan pimpinan PDAM Aceh Timur untuk segera: 🔹 Menjelaskan rincian biaya secara terbuka dan tertulis 🔹 Memeriksa kebenaran pernyataan yang disampaikan petugas di lapangan 🔹 Meninjau kembali besaran biaya agar adil dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat   Air adalah hak setiap warga, bukan barang yang dijual semahal ini di saat kita sedang kesusahan (hsb)

Read More

Penyidik Polres Labuhanbatu Dalami Dugaan Surat Tanah Palsu: Diduga Surat Asli di Bank, Dokumen Bermasalah Dijadikan Jaminan Pinjaman

  LABUHANBATU – Bersuarakyat.online   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu terus mendalami laporan dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektare yang diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial **F.S. melalui kuasa hukumnya dari **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** melaporkan dua orang terlapor berinisial **N.D. dan R.D.S.**   Laporan tersebut tercatat dalam **LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2026**. Penanganan perkara saat ini memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya **Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim**. Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak perbankan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul dan keberadaan dokumen tanah yang dipersoalkan serta memastikan apakah terdapat penggunaan dokumen yang sama untuk kepentingan jaminan pada lebih dari satu transaksi.   Berdasarkan keterangan F.S., perkara tersebut bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang untuk keperluan modal usaha. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu enam bulan.   Sebagai jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektare. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris, termasuk pemberian kuasa jual apabila kewajiban pengembalian pinjaman tidak dipenuhi. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu hingga sekitar satu tahun, uang pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. F.S. juga mengaku kesulitan menghubungi dan melacak keberadaan para terlapor.   “Awalnya saya percaya karena ada jaminan surat tanah dan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun setelah lebih dari satu tahun, uang belum dikembalikan dan para terlapor semakin sulit dihubungi,” ujar F.S. kepada awak media, Jumat (11/9/2026), di salah satu kafe di depan Mapolres Labuhanbatu.   Menurut F.S., dugaan adanya persoalan terhadap dokumen jaminan tersebut mulai terungkap ketika dirinya berupaya memproses administrasi tanah berdasarkan surat kuasa jual yang diberikan kepadanya.   Namun, proses tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak kelurahan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen tanah. Dari situlah F.S. menduga surat yang dijadikan jaminan kepadanya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya.   Lebih lanjut, F.S. menduga **dokumen tanah yang sebenarnya berada atau pernah dijaminkan di pihak perbankan, sementara surat yang diserahkan kepadanya diduga merupakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu**. Bahkan, muncul dugaan bahwa satu objek atau surat tanah yang sama telah digunakan sebagai dasar jaminan dalam beberapa kepentingan pinjaman/modal usaha.   Karena itu, pemanggilan pihak bank oleh penyidik dinilai menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut. Keterangan pihak perbankan diharapkan dapat membantu penyidik memastikan apakah dokumen atau objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan sebagai jaminan, kepada siapa dijaminkan, serta bagaimana status dokumen aslinya.   “Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu yang responsif dalam mengembangkan laporan ini dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak bank. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” kata F.S.   Sementara itu, Kuasa Hukum F.S., **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.   “Harapan kami, perkara ini dapat terus berkembang ke tahap selanjutnya. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki kepada penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar Beriman.   Menurutnya, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai pinjaman yang belum dikembalikan, melainkan adanya dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan untuk memperoleh uang.   “Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar. Ada dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan. Termasuk dugaan bahwa satu objek atau dokumen tanah digunakan untuk beberapa kepentingan jaminan. Hal ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegasnya.   Beriman menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menguji setiap bukti serta keterangan yang disampaikan.   “Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah perkara ini diusut secara terang, objektif dan profesional. Apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.   **(RED)**

Read More

SIDANG KE-2 KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA, ORANG TUA KORBAN: “SEMOGA MENDAPAT KEADILAN SEADIL-ADILNYA

Bersuarakyat.online PALUTA- Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua kembali menggelar sidang ke-2 perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Sekolah MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi ini menghadirkan terdakwa *Mustapo Husein Siregar*, oknum guru PPPK Penuh Waktu di MTsN 2 Sigama. Perkara ini berawal dari laporan orang tua korban terkait peristiwa yang menimpa anaknya, *Rafly Purbatua Siregar*, siswa kelas 8 MTsN 2 Sigama. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada *13 Oktober 2025* di lingkungan sekolah. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 09/09/2026, Jaksa Penuntut Umum Yunita Pasaribu Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara membacakan surat dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi. Orang tua korban yang hadir di persidangan menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil. 1.Akhirnya sidang juga sudah hampir setahun masalahnya. 2.Terimakasih kepada JPU Yunita Pasaribu yg telah memberikan keadialan kepada anak kami Rafly Purbatua Siregar, 3.Semoga perkara ini mendapat keadilan seadil-adilnya untuk sikorban & semoga tidak terulang kembali,” ungkap pihak keluarga korban di PN Gunung Tua. 4.Orang Tua Korban Khoirul Anwar Siregar sudah mau berdamai dalam perkara tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut pada bulan Desember 2025 sesuai dengan kesepakan,untuk biaya perobatan dan untuk di upah- upah namun keluarga terdakwa tidak mau, namun perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri PSP Cabang Tua dan gelar perkara sudah 2 kali sidang. Pendamping keluarga korban dan Harahap Kuro-Kuro dari Media Bersuarakyat Biro Paluta juga meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini disangkakan melanggar *Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dan atau *Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan*. Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 2 Sigama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paluta belum memberikan keterangan resmi. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda lanjutan sesuai ketetapan Majelis Hakim. Rilis ini dikeluarkan untuk memberikan informasi kepada publik terkait proses hukum kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Kami menghormati azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang ke-2 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTsN 2 Sigama, Orang Tua Korban Minta JPU dan Hakim Tuntut Seadil-adilnya

Bersuarakyat.online PALUTA- Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap siswa kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu 09/09/2026. Perkara ini dengan terdakwa *MHS alias Mustopa Husein Siregar*, oknum guru PPPK penuh waktu di MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta. Dalam sidang tersebut dibacakan Laporan Polisi (LP), Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paluta, serta mendengarkan keterangan saksi. Orang tua korban, *Khoirul Anwar Siregar*, hadir dalam persidangan dan menyampaikan permohonan keadilan kepada anaknya Rafly Purbatua Siregar sebagai anak kandungnya yang jadi korban. Kami meminta kepada JPU Kejari Paluta dan Majelis Hakim PN PSP Cabang G.Tua agar terdakwa MHS dituntut seadil-adilnya atas tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kami Rafly Purbatua Siregar yang terjadi pada 13/10/2026 di sekolah,” ujar Khoirul Anwar Siregar. Menurut keterangan orang tua korban, pada 13/10/2026 di lingkungan MTsN 2 Sigama, korban yang merupakan anak didik terdakwa mengalami luka pada bagian mata akibat ditumbuk menggunakan tinju. Akibat kejadian itu mata korban lebam dan biru. Sidang ke-2 ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda selanjutnya sesuai jadwal yang ditentukan. Kasus ini menjerat terdakwa dengan dugaan pelanggaran *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* dan *KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan*. Pihak MTsN 2 Sigama dan Kantor Kemenag Paluta hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status terdakwa sebagai ASN PPPK. Catatan Redaksi: Identitas anak korban disamarkan sesuai UU Perlindungan Anak. Berita ini berdasarkan keterangan orang tua korban di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More