Pt bumi Floura tempuh jalur hukum usai kantor manejemen di bakar saat demo

    ACEH TIMUR – bersuarakyat.online Aksi demonstrasi terkait sengketa lahan di Kabupaten Aceh Timur berujung pada pengrusakan sejumlah fasilitas milik PT Bumi Floura. Bahkan, bagian kantor perusahaan dilaporkan mengalami kebakaran paling parah sehingga tidak lagi dapat difungsikan, Senin, (28/9/2026)   Manager PT Bumi Floura, Adi Santoso,Sst atau yg akrab di sapa Adson mengatakan kerusakan tersebut terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung secara anarkis. “Gudang, kantor , perumahan dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan. Sekarang kantor tersebut tidak bisa difungsikan lagi,” kata Adson kepada awak media. Selasa, 29/9/2029,   Menurut Adson, pihak perusahaan menyayangkan terjadinya aksi yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan. Ia berharap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan hukum, bukan melalui tindakan yang merusak fasilitas.   Adson mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan terkait kejadian tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.   “Kami akan menyerahkan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian tersebut dapat diproses secara hukum,” ujarnya.   Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.   Adson menyebut Bupati Aceh Timur sebelumnya telah membuka ruang publik untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan yang akan digelar pada tanggal 8 disebut sebagai tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya.   Namun, Adson juga menyoroti massa yang terlibat dalam aksi. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, kata dia, massa yang melakukan aksi tidak seluruhnya berasal dari Aceh Timur.   “Setelah kami melihat data, yang melakukan aksi demonstrasi dan tindakan anarkis bukan hanya warga Aceh Timur. Ada yang berasal dari Langkat (Sumutera Utara), Aceh Utara, Tamiang dan Bireuen,” katanya.   Ia meminta pemerintah daerah memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.   “Kami meminta Pemerintah Aceh Timur segera menyelesaikan masalah ini. Pada peristiwa sebelumnya memang tidak ada korban jiwa. Namun, kalau persoalan ini dibiarkan, kami khawatir ke depan akan ada korban,” kata Adson.   Adson juga mengimbau para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk bersama-sama menjaga agar persoalan sengketa lahan tidak diselesaikan melalui tindakan kekerasan.   Ia menegaskan, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat pihak yang memiliki dokumen atau surat yang sah terkait lahan yang disengketakan.“Kalau ada surat yang sah, mari kita komunikasikan dan kita selesaikan,” ujarnya. Hsb

Read More

MASYARAKAT & MEDIA BERSUARAKYAT.online APRESIASI KINERJA KAKANDA KASATPOL PP – RAZIA PEKAT BERHASIL, AMANKAN 6 ORANG DIDUGA PRAKTIK PROSTITUSI

    Paluta – Bersuarakyat Online. Komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mewujudkan Visi Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si, YANG BERIMAN MELAWAN MAKSIAT, dibuktikan nyata. Senin,28/09/2026 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta kembali menggelar *Razia Penyakit Masyarakat (Pekat)* dan berhasil mengamankan 6 (Enam) orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.   Ke 6 orang tersebut berasal dari Kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng) dan Kecamatan Halongonan, yang selama ini meresahkan warga di kabupaten Padang Lawas Utara.   Razia ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat, khususnya di pusat Kota Gunung Tua yang selama ini menjadi lokasi praktik pekat berkedok warung tuak dan tempat hiburan malam.   Sesuai SOP dan arahan Bupati, ke 6 orang yang diamankan tidak diperlakukan secara kasar. Mereka didata dan dibina di Kantor Satpol PP dan Dinas Sosial.   Pada Senin 28/09/2026, 6 orang Di Amankan Pada Razia Pekat ikut seleksi Kuliah Ke Berastagi Untuk Ujian Semester Satu Dari Kec Pateng Dan Halongonan.   Ke 6 orang tersebut selanjutnya akan dikirim ke ‘Panti Rehabilitasi UPTD Dinas Pelayanan Tuna Susila – Tuna Laras Berastagi” untuk mengikuti” seleksi kuliah dan pendidikan, ujian semester satu serta pembinaan mental dan keterampilan.   Masyarakat dan *Media Bersuarakyat.online Paluta* memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada *Kakanda Kasatpol PP Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M.*   Langkah tegas, humanis dan konsisten yang dilakukan Satpol PP di bawah komandonya, dinilai telah mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Pemkab Paluta serius dalam *Jihad Melawan Maksiat.*   > “Ini bukan sekedar razia, ini adalah implementasi nyata dari Visi Bupati Paluta yang Beriman. Kami dari Media Bersuarakyat dan masyarakat sangat yakin dan percaya kepada Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap akan serius menanggapi keresahan kami. Dan Kakanda Kasatpol PP Indra Saputra Nasution telah membuktikannya dengan kinerja luar biasa,” ujar Pimpinan Redaksi Bersuarakyat.   Razia pekat ini diharapkan menjadi efek jera dan menjadi awal dari Paluta yang bersih dari praktik prostitusi dan tempat hiburan malam liar.   *Bersuarakyat.online Paluta mendukung penuh program Bupati Beriman Melawan Maksiat.*   Harahap Kuru-Kuro.

Read More

Peringati 66 Tahun UUPA, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum dan Keadilan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Di tahun ke-66 sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi pelaksanaan sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Program yang diakselerasi antara lain pada pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akselerasi tersebut dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional. “Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Sertipikasi yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia ini berlaku juga pada aset-aset negara dan tanah wakaf serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama. Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap upaya pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah “Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Menteri Nusron melalui rilis yang diterima media pada Senin (28/9/2026). Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kementerian ATR/BPN menjalankan hal tersebut lewat Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare. Dari aspek pengadaan tanah yang dilakukan untuk mendukung pembangunan PSN, hingga saat ini tercatat mencapai 74,35% atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%. Bukan hanya capaian di bidang pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan pentingnya menempatkan tata ruang sebagai instrumen yang mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim di Indonesia. Oleh karena itu, RDTR perlu disusun dengan memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai. “Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya. Sejalan dengan program prioritas presiden untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN memperkuat kebijakan soal perlindungan terhadap LP2B. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63%, melampaui target 87% yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. “Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Menteri Nusron. #Red

Read More

Perambahan Hutan Di Hulu Batang Pane, Kec P.Bolak Terus Berlangsung Dampak Banjir Akan Terjadi

  Paluta – Bersuarakyat.Online. Aktivitas perambahan hutan terus berlangsung berskala besar di hulu batang pane Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kian meresahkan masyarakat setempat. Warga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan ini akan memicu bencana alam fatal seperti banjir bandang dan tanah longsor. Berdasarkan dokumentasi foto yang dihimpun di lapangan, sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat bebas beroperasi melakukan pembersihan lahan di kawasan hutan tersebut. Perambahan ini dilaporkan mencakup wilayah administratif tiga desa, yakni Desa Mananti, Desa Rahuning Jae, dan Desa Paran Padang. Ekosistem pasti akan rusak. Flora dan fauna di dalamnya juga wajib kita jaga demi kelangsungan generasi mendatang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa : 29/09/2026. Masyarakat menilai, maraknya pembalakan liar ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa lahan hutan yang dirambah tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT First Resources (FR). Merespons kondisi yang kian mengkhawatirkan, warga mendesak Kapolres Padang Lawas Utara untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perambahan hutan tanpa pandang bulu. Selain penegak hukum, desakan serupa juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta. Pejabat terkait diminta segera memeriksa kelengkapan izin operasional di kawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketiadaan izin, Pemkab diminta segera menghentikan aktivitas lapangan dan menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat dari cengkeraman mafia tanah. Jika kita terus mendiamkan persoalan ini, kita semua yang akan menanggung dampaknya. Banjir, longsor, dan hancurnya ekosistem adalah harga mahal yang harus dibayar akibat ulah tangan-tangan serakah. Kita harus menjaga hutan ini agar terhindar dari bencana alam,” pungkas warga. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SMP SRIKANDI PERINGATI MAULID NABI 1448 H — TEKANKAN AKHLAK RASULULLAH SEBAGAI TELADAN GENERASI MUDA

  *Bersuarakyat.online – JAKARTA* *Jakarta, 28 September 2026 / 16 Rabiul Akhir 1448 H* — Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menyelimuti SMP Srikandi Jakarta. Peringatan Maulid digelar *hari ini, Senin 28 September 2026, pukul 07.30 WIB s.d selesai* bertempat di Lapangan Utama SMP Srikandi. Kegiatan tahunan ini mengusung tema *”Rasulullah Sebaik-Baik Teladan Untuk Generasi Muda Yang Beriman dan Berkarakter”* — Tema yang relevan di tengah tantangan karakter generasi Z. *Dibuka Hadroh — Khusyuk — Penuh Makna* Acara dibuka dengan lantunan shalawat Hadroh yang dibawakan langsung oleh siswa-siswi SMP Srikandi. Tabuhan rebana dan vokal shalawat menggema — Suasana religi terasa khusyuk sejak pagi. Rangkaian dilanjutkan dengan tilawah Al-Qur’an, penampilan Hadroh, tausiyah dan dongeng Islami inspiratif yang disampaikan *Penceramah Ka Adi* — Gaya ceramah komunikatif — Dekat dengan anak muda — Siswa antusias. *Pesan Kepala Sekolah — Bukan Sekadar Seremonial* Kepala SMP Srikandi, *Ibu Uswatun Hasanah, http://S.Pd* dalam sambutannya menekankan — Maulid bukan sekadar seremonial tahunan — Tetapi momentum muhasabah dan meneladani akhlak Rasulullah SAW. Beliau mengutip *QS. Al-Ahzab ayat 21:* > _”Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”_ > “Ayat ini mengingatkan kita bahwa Nabi Muhammad SAW adalah role model terbaik sepanjang masa. Tugas kita sebagai sekolah bukan hanya membentuk generasi yang cerdas akademik, tapi juga beriman dan berkarakter seperti yang diajarkan Rasulullah,” ujar Ibu Uswatun di hadapan ratusan siswa, guru, dan orang tua. Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan pentingnya meneladani kemuliaan akhlak Nabi melalui *QS. Al-Qalam ayat 4:* > _”Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.”_ > “Mari kita tanamkan 4 sifat utama Rasul: Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah kepada anak-anak kita. Dengan itu, lahirlah generasi muda SMP Srikandi yang jujur, bertanggung jawab, cerdas, dan bermanfaat bagi umat,” pesannya. Ibu Uswatun juga mengajak seluruh warga sekolah memperbanyak shalawat sebagai bentuk cinta kepada Nabi — Mengutip *QS. Al-Ahzab ayat 56:* > _”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”_ *Rangkaian Acara Hari Ini — 28 September 2026* 1. Pembukaan dan Tilawah Al-Qur’an 2. Penampilan Hadroh Siswa-Siswi SMP Srikandi 3. Ceramah Agama dan Dongeng Islami oleh Ka Adi 4. Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa dan Kemajuan Pendidikan Kegiatan ditutup dengan doa bersama — Memohon kedamaian bangsa, keselamatan, dan keberkahan ilmu. *Harapan — Generasi Beriman dan Berkarakter* Peringatan Maulid Nabi 1448 H di SMP Srikandi diharapkan tidak berhenti di lapangan — Tetapi meresap ke kelas, ke rumah, ke perilaku sehari-hari. Generasi muda yang cinta Rasul — Jujur — Amanah — Cerdas — Dan berakhlak mulia — Itulah target SMP Srikandi. *Penulis: ilhams’87* *Editor: Redaksi http://Bersuarakyat.online* —

Read More

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah Warga di Desa Mantang Neuheuh, Aceh Timur

      ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Desa Mantang Neuheuh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Kebakaran ini menghanguskan sejumlah rumah warga yang berada di jalur lintas utama Medan–Banda Aceh.     Berdasarkan informasi yang dihimpun, musibah ini menimpa beberapa bangunan rumah warga dengan tingkat kerusakan yang bervariasi: * Rumah Milik Poti: Rumah berkonstruksi semi permanen yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Medan–Banda Aceh turut terdampak. * Rumah Milik M. Ja’far: Berada persis di samping kanan rumah Poti dan mengalami kerusakan akibat jilatan api. * Rumah Milik Ruslan: Mengalami kerusakan paling parah hingga ludes terbakar dilalap si jago merah. * Rumah Milik Jamal dan Muktaradin: Turut terkena serpihan api yang merambat, sehingga menyebabkan sebagian sisi bangunan ikut terbakar beberapa meter. Kepala lingkungan dan warga setempat memperkirakan sumber api berasal dari hubungan pendek arus listrik (korsleting) yang diduga bermula dari salah satu rumah warga, yakni di sekitar kediaman Ja’far/Udin, sebelum akhirnya dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya karena kondisi angin dan material bangunan yang mudah terbakar. Hsb

Read More

Skandal Pertanahan Labuhanbatu? Warga Leuweung Hideung Ditempatkan Negara Sejak 1956, Kini Digugat BUMN dan Terkendala SHM

    **LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – BERSUARAKYAT.ONLINE** – Sengketa pertanahan antara **Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung** dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar mengenai klaim penguasaan tanah, tetapi menyangkut sejarah penempatan masyarakat oleh negara, status tanah yang disebut telah menjadi bagian dari kawasan *enclave*, serta kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.   Perkara yang kini bergulir hingga **tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)** tersebut memperhadapkan warga dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai **PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam PTPN IV**.   Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah bagaimana masyarakat yang menurut riwayatnya **ditempatkan oleh negara sejak tahun 1956 sebagai bagian dari program transmigrasi dari Jawa Barat**, kemudian bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, pada akhirnya harus berhadapan dengan gugatan perusahaan negara atas tanah yang mereka tempati. *Ditempatkan Negara Sejak 1956** Menurut keterangan pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang. Para warga disebut berasal dari Jawa Barat dan **ditempatkan oleh pemerintah pada tahun 1956** dalam rangka program perpindahan penduduk/transmigrasi.   Sejak saat itu, masyarakat membangun kehidupan, membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membentuk keluarga dan mengembangkan kehidupan sosial di kawasan tersebut.   Dengan demikian, menurut warga, penguasaan tanah tersebut bukan merupakan penguasaan baru yang muncul setelah adanya konflik dengan perusahaan perkebunan, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.   Persoalan kemudian berkembang ketika status dan penguasaan atas tanah tersebut dipersoalkan dalam hubungan hukum dengan perusahaan perkebunan nega**Ada Dokumen BPN Mengenai Enclave**   Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah **Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005**, yang menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang dikecualikan (*enclave*) dari areal HGU.   Menurut warga, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa secara menyeluruh dalam menentukan status objek tanah yang kini disengketakan.   Warga juga menyebut bahwa penetapan tersebut pernah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan.   Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: **apabila suatu bagian tanah memang telah dikecualikan atau ditetapkan sebagai enclave dari areal HGU, bagaimana kedudukan tanah tersebut setelah puluhan tahun dikuasai dan ditempati masyarakat?**   Pertanyaan inilah yang menurut warga perlu dijawab secara terang melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan hukum yang objektif.   ### **Bermukim Puluhan Tahun, Namun SHM Belum Terbit**   Pemerintah Desa Babussalam, menurut keterangan warga, telah membantu masyarakat dalam administrasi pertanahan, termasuk penerbitan **Surat Keterangan Tanah (SKT)** serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.   Namun persoalan kembali muncul ketika permohonan masyarakat untuk memperoleh **Sertifikat Hak Milik (SHM)** belum dapat diproses atau diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.   Menurut pihak warga, salah satu persoalan yang dikemukakan berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.   Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi pertanahan:   **Bagaimana status tanah yang menurut warga telah berada dalam kawasan enclave, telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun, tetapi pada sisi lain masih tercatat berkaitan dengan aset perusahaan negara?**   Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan sertifikat, melainkan menyangkut **kepastian hukum atas tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.**   ### **Ironi: Warga yang Mengaku Ditempatkan Negara Kini Digugat Perusahaan Negara**   Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga yang mengaku telah ditempatkan oleh negara sejak 1956 tersebut kini harus menghadapi gugatan dari perusahaan negara.   Pihak warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah dalam kurun waktu puluhan tahun dapat berhadapan dengan klaim perusahaan atas objek yang menurut mereka secara historis dan administratif memiliki persoalan tersendiri.   Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai kepemilikan, batas tanah, status HGU, status enclave, maupun dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   ### **Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Bukti Administratif Terakhir**   Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menilai sengketa tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif yang muncul atau digunakan dalam proses hukum pada periode terakhir.   Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, asal-usul tanah, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, keberadaan enclave, penguasaan fisik masyarakat, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset harus diperiksa secara menyeluruh.   > **“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,”** ujar Beriman.   Ia menegaskan, apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan oleh instansi berwenang mengenai status dan batas tanah, maka dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan diuji bersama dengan bukti lainnya.   > **“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,”** tegasnya.   ### **BPN Diminta Terangkan Dasar Penolakan SHM**   Persoalan berikutnya yang dinilai penting adalah sikap administrasi pertanahan terhadap permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.   Kuasa hukum meminta agar **Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu** memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan administrasi mengapa permohonan penerbitan SHM warga belum dapat diproses, khususnya apabila objek tanah tersebut benar memiliki riwayat enclave atau telah memiliki penetapan tata batas tertentu.   Menurut Beriman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status yuridis dan administratif tanah yang mereka kuasai.   > **“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Jangan sampai masyarakat hidup puluhan tahun di atas tanah yang secara faktual mereka kuasai, tetapi status hukumnya tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang…

Read More