Green Policing, Aksi Nyata Polsek Darul Aman Jaga Kelestarian Lingkungan

Bersuarakyat.online Suasana pagi di kawasan pesisir pantai Idi Cut, Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Darul Aman, Kabupten Aceh Timur tampak berbeda pada Jumat, (23/10/2026). Sejumlah personel kepolisian tampak bahu-membahu menyisir garis pantai, mengumpulkan sampah plastik, serta membersihkan sisa-sisa limbah yang mengotori area sekitar pantai. Aksi lingkungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Darul Aman, Iptu Muhammad Kadar bersama anggotanya dengan membersihkan setiap sudut pantai. Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan aksi bersih-bersih ini bukan sekadar agenda seremoni belaka, melainkan bentuk dedikasi Polri terhadap ekosistem darat dan laut. “Green Policing merupakan program strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengintegrasikan tugas utama penegakan hukum dengan semangat pelestarian lingkungan,” ujar Iptu Muhammad Kadar. Ia juga menambahkan bahwa kesadaran lingkungan merupakan benteng utama dalam mencegah kerusakan alam yang berpotensi memicu bencana. “Melalui momentum ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Darul Aman untuk meningkatkan kesadaran tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area pesisir dan laut,” tambahnya. Kebijakan Green Policing ini diresmikan sebagai bagian dari arah kebijakan strategis dan Commander Wish Kapolri Jenderal Polisi Drs. Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si. Hubungan harmoni antara manusia dan alam dipandang sebagai elemen penting dalam memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Diharapkan aksi bersih pantai yang digelar Polsek Darul Aman ini dapat menginspirasi masyarakat luas untuk terus menjaga kelestarian lingkungan. #Hsb

Read More

Aksi Nyata Polsek Idi Tunong Dukung Program 100 Hari Kerja Kapolri melalui Green Policing

ACEH TIMUR, Bersuarakyat.online – Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan melalui kegiatan *Green Policing* di lingkungan Masjid Babul Jannah, Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (23/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Idi Tunong, Ipda Wagiman, S.H., bersama sejumlah personelnya. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus upaya menciptakan tempat ibadah yang bersih, asri, dan nyaman bagi masyarakat. Kapolsek Idi Tunong, Ipda Wagiman, S.H., menjelaskan bahwa *Green Policing* merupakan pendekatan pemolisian yang mengintegrasikan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan upaya perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup. “Green Policing merupakan pendekatan pemolisian modern yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dengan mengintegrasikan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ipda Wagiman. Menurutnya, melalui kegiatan tersebut, Polsek Idi Tunong berupaya menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, termasuk di kawasan tempat ibadah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Ia menambahkan, program *Green Policing* juga menjadi wujud komitmen Polsek Idi Tunong dalam mendukung pendekatan pemolisian yang humanis dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan, merawat lingkungan sekitar, serta menjadikan kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. “Dengan semangat Green Policing, Polsek Idi Tunong terus berkomitmen menghadirkan Polri yang peduli terhadap lingkungan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” ungkap Ipda Wagiman. Melalui kegiatan ini, Polsek Idi Tunong berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis. (Redaksi)

Read More

Dugaan Penganiayaan Siswa MTsN 2 Padang Bolak, Keluarga Korban Soroti Tuntutan Jaksa 8 Bulan Penjara

PALUTA, BERSUARAKYAT.ONLINE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas II MTsN 2 Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial Rafly Purbatua Siregar, menjadi sorotan keluarga korban. Ayah korban, Khoirul Anwar Siregar, menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang disebut sebagai guru PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Paluta. Khoirul mendatangi Rumah Media Bersuarakyat Biro Paluta yang dikelola Harahap Kuro-Kuro pada Jumat (23/10/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melalui persidangan di Cabang Gunung Tua, Kabupaten Paluta. Menurut keterangan keluarga, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan Rafly mengalami luka dan memar pada bagian wajah, terutama di sekitar mata kanan. Keluarga juga mengkhawatirkan dampak psikologis yang dialami korban setelah kejadian tersebut. Terdakwa dalam perkara ini disebut bernama Mustopa Husein Siregar, yang menurut informasi keluarga merupakan guru PPPK yang bertugas di MTsN 2 Padang Bolak, Desa Sigama, Kabupaten Paluta. Khoirul mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia mengaku menitipkan Rafly ke lembaga pendidikan madrasah dengan harapan anaknya memperoleh pendidikan agama dan pembinaan yang baik. “Anak saya saya titipkan ke sekolah madrasah untuk menjadi anak saleh dan belajar agama, bukan untuk mengalami kejadian seperti ini. Saya sangat sedih melihat kondisinya. Dia juga takut untuk kembali ke sekolah,” ungkap Khoirul saat menyampaikan keluhannya. Keluarga berharap kondisi fisik dan psikologis korban mendapat perhatian serius. Mereka menilai dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus ditangani secara sungguh-sungguh, mengingat sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah mengetahui bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Keluarga mempertanyakan pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut. Mereka menilai tuntutan itu belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan, terutama dengan mempertimbangkan kondisi korban yang masih di bawah umur serta dampak fisik dan psikologis yang dilaporkan. Harahap Kuro-Kuro, selaku perwakilan media yang mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal, turut menyuarakan keprihatinan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Meski demikian, tuntutan pidana merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan. Atas persoalan tersebut, keluarga korban meminta perhatian dan pengawasan dari sejumlah lembaga, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menelaah penanganan perkara, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan terhadap terdakwa, sesuai kewenangan masing-masing. Keluarga juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara di PN Padangsidimpuan melalui Cabang Gunung Tua agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. “Kami hanya meminta keadilan untuk anak kami. Kami berharap perkara ini diperiksa dengan sungguh-sungguh dan kondisi anak kami menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum,” demikian harapan keluarga korban. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab mendidik, membimbing, dan menjaga keselamatan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Apabila dugaan kekerasan oleh tenaga pendidik terbukti melalui proses hukum, penanganannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah. Keluarga korban berharap perkara tersebut mendapat perhatian yang proporsional dari aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak, sehingga hak korban terlindungi dan proses peradilan berjalan secara transparan serta berkeadilan. Harahap kurokuro

Read More

Desa Kampung Baru Gelar MTQ Pertama, Libatkan Warga dari Delapan Dusun

LABUHANBATU, BersuaraRakyat.online – Pemerintah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) perdana yang dirangkaikan dengan tabligh akbar, Jumat (23/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di lapangan Warkop Bundes, Aek Tayas, Desa Kampung Baru, tersebut disambut antusias oleh masyarakat dari delapan dusun. Warga tampak memadati lokasi acara, termasuk para orang tua yang hadir untuk memberikan dukungan kepada anak-anak mereka yang mengikuti berbagai perlombaan keagamaan. Kegiatan MTQ pertama ini menjadi salah satu upaya pemerintah desa dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an, serta mendorong pembinaan bakat anak-anak di bidang keislaman. Kepala Desa Kampung Baru, Ahmad Hasibuan, saat dikonfirmasi pada pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kegiatan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, para juri atau dewan penilai berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bilah Barat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap Al-Qur’an semakin menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat, sekaligus menanamkan nilai-nilai agama kepada generasi muda,” ungkap Ahmad. Apresiasi terhadap penyelenggaraan MTQ perdana tersebut juga disampaikan Mustaro, salah seorang warga Dusun Tebangan B, Desa Kampung Baru, yang anaknya mengikuti perlombaan. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Ahmad Hasibuan atas terselenggaranya kegiatan keagamaan yang dinilai memberikan ruang positif bagi anak-anak untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperdalam pemahaman agama. Mustaro mengaku terharu karena kegiatan MTQ tersebut menjadi pengalaman pertama bagi masyarakat Desa Kampung Baru dalam menyelenggarakan perlombaan keagamaan berskala desa. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sehingga semakin banyak anak-anak yang termotivasi untuk mempelajari, membaca, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an. “Terima kasih kepada Kepala Desa Kampung Baru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga menjadi amal kebaikan di dunia dan akhirat serta dapat terus dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya. Dalam pelaksanaan MTQ perdana yang dirangkaikan dengan tabligh akbar tersebut, panitia menyelenggarakan tujuh jenis perlombaan, yakni: 1. Lomba tilawah Al-Qur’an. 2. Lomba azan. 3. Lomba Juz Amma. 4. Lomba marhaban. 5. Lomba pidato. 6. Lomba busana muslim. 7. Festival nasyid. Beragam perlombaan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak dan generasi muda untuk menunjukkan kemampuan, membangun kepercayaan diri, serta menumbuhkan semangat dalam kegiatan keagamaan. Antusiasme masyarakat dari delapan dusun menjadi salah satu penanda dukungan warga terhadap kegiatan tersebut. Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis serta memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan. Melalui penyelenggaraan MTQ perdana ini, masyarakat Desa Kampung Baru berharap tradisi pembinaan keagamaan dapat berkembang menjadi agenda tahunan yang memberikan manfaat bagi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat. (*)

Read More