TP PKK Kab Paluta Melaksanakan Kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan Cek Kesehatan Gigi Di Tingkat TK.

    Bersuarakyat.Online – Paluta   Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Melaksanakan Kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan sekaligus Cek Kesehatan Gigi di TK Al-Iqram Desa Hatiran Kecamatan Dolok Sigompulon, Pada Rabu : 28/01/2025.   Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kader PKK sekaligus menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut pada anak.   Bunda PAUD Kabupaten Padang Lawas Utara Ny. Refina Reski Basyah Harahap dalam sambutannya menyampaikan melalui pemeriksaan kesehatan gigi, anak-anak mendapatkan edukasi sederhana tentang cara merawat gigi yang baik dan benar sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas.   Beliau juga mengatakan pertemuan rutin bulanan ini menjadi sarana evaluasi dan koordinasi program kerja TP PKK agar pelaksanaan kegiatan di setiap jenjang dapat berjalan optimal dan berkesinambungan.   Selain itu, melalui kegiatan cek kesehatan gigi, anak-anak TK Al-Iqram mendapatkan pemeriksaan langsung serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan gigi sejak dini.   Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anak, orang tua, dan pendidik akan pentingnya kesehatan gigi sebagai bagian dari pola hidup bersih dan sehat, serta mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Bunda PAUD.   Turut hadir Camat Dolok Sigompulon, Kades se Kecamatan Dolok Sigompulon, Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara beserta jajaran pengurus TP PKK Kecamatan, para kader PKK desa, tenaga pendidik TK Al-Iqram, tenaga kesehatan, serta orang tua/wali murid.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kapolres Labuhanbatu: Pengamanan Eksekusi adalah Misi Kemanusiaan

  Bersuararakyat.online – LABUHANBATU Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di wilayah Padang Halaban, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata antara pihak penggugat/pemohon eksekusi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Padang Halaban dengan pihak tergugat/termohon eksekusi Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pdt.6/2013/PN Rap tanggal 23 Mei 2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 317/Pdt/2014/PT.Mdn tanggal 24 Maret 2015, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3485K/Pdt/2015 tanggal 29 September 2016, terhadap objek perkara berupa lahan seluas ±78,2 hektare. Sebelum pelaksanaan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.   Kapolres menegaskan bahwa pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Ia meminta anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat.   “Pengamanan ini adalah misi kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Walaupun dimaki dan didorong, jangan dibalas. Tidak ada yang melakukan kekerasan. Kedepankan sikap humanis dalam bertugas,” tegas Kapolres.     Dalam pelaksanaan eksekusi, sebagian masyarakat telah menerima putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif. Beberapa warga secara sukarela membongkar rumah mereka sendiri serta mengangkat dan mengamankan barang-barang milik mereka dari dalam rumah sebelum dilakukan penertiban.   Pelaksanaan eksekusi berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan pengamanan dari Polri yang dibantu unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Di tengah pelaksanaan eksekusi, Kapolres Labuhanbatu menunjukkan kepedulian langsung kepada masyarakat terdampak. Saat melihat seorang warga yang rumahnya dieksekusi hampir pingsan, Kapolres segera memberikan air mineral dan menenangkan warga tersebut. Tindakan tersebut mencerminkan bahwa Polri hadir tidak hanya untuk mengamankan jalannya eksekusi, tetapi juga memberikan perlindungan dan pelayanan secara manusiawi kepada masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polri hadir untuk masyarakat. Dalam setiap kegiatan, kami mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta sisi kemanusiaan,” tutup Kapolres Labuhanbatu.   *HUMAS/Red

Read More

Diduga Kepala Desa Krueng Lika Ancam Warga Penerima Huntara

Aceh Utara-Bersuarakyat.online Diduga Kepala Desa Krueng Lika mengancam sejumlah warga yang seharusnya mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara). Ancaman tersebut disebut-sebut terjadi karena warga tidak mau menempati lokasi huntara di titik yang telah ditentukan oleh kepala desa. Salah seorang warga Krueng Lika yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, Rabu (28 Januari 2026), bahwa beberapa warga merasa tertekan dan takut kehilangan hak mereka atas bantuan huntara. “Kami diancam tidak akan diberikan huntara kalau tidak mau ikut ke lokasi yang ditentukan kepala desa,” ujar warga tersebut. Menurut keterangan warga, ancaman tersebut telah membuat sebagian masyarakat resah, karena bantuan huntara sangat dibutuhkan untuk tempat tinggal sementara. Hingga berita ini diturunkan, kepala Desa Krueng Lika belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun sambungan telepon belum tersambung. Media akan terus berupaya menghubungi pihak kepala desa untuk meminta klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. Jika nantinya sudah tersambung, keterangan dari pihak kepala desa akan ditambahkan dalam pemberitaan ini.

Read More

DPD GMNI Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat Dalam Eksekusi Lahan Padang Halaban

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online, 28 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan represif aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan konflik agraria Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung pada Selasa (28/1). Dalam peristiwa tersebut, salah satu kader GMNI, Bung Wiwi Malpino selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian saat menjalankan pendampingan dan advokasi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S). DPD GMNI Sumatera Utara menilai peristiwa ini sebagai cerminan kehadiran negara yang keliru dalam menyikapi konflik agraria, di mana pendekatan kekuasaan dan kekerasan lebih dikedepankan dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Kehadiran Bung Wiwi Malpino di lokasi bersifat sah, terbuka, dan damai, sebagai bagian dari peran moral dan sosial mahasiswa dalam mengawal kepentingan rakyat kecil. Namun demikian, aktivitas pendampingan tersebut justru dibalas dengan dugaan tindakan represif, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks penanganan konflik agraria yang sensitif dan berkepanjangan. Eksekusi lahan Padang Halaban ini kembali memperlihatkan pendekatan koersif negara dalam menyelesaikan persoalan tanah. Negara dinilai belum mengedepankan dialog, keadilan sosial, dan penyelesaian komprehensif, sehingga berpotensi memperdalam luka agraria serta memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Praktik ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar peristiwa tersebut, DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut: Mengecam keras dugaan segala bentuk kekerasan aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban; Mendesak Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap kader GMNI secara transparan dan akuntabel; Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif terhadap petani serta mahasiswa pendamping; Mendesak penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil, bermartabat, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial. DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan membungkam perjuangan. Selama rakyat masih mengalami penindasan dan ketidakadilan agraria, GMNI akan tetap konsisten berdiri dan berjuang bersama rakyat. Penulis: Tim/Redaksi

Read More

Di Duga Salah Satu Pegawai BNPB Bersinergi Dengan Oknum Pegawai BPBD Acèh Timur Persulit Kinerja Relawan (Pewarta Pers)

Bersuarakyat.online Acèh timur,Idi rayeuk ; Kegiatan pendataan rumah korban banjir di Acèh umumnya,terkhusus di Acèh timur yang sudah berjalan selama tujuh(7)hari semenjak Rabu tanggal 21 s/d 27 Januari oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB/BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah ACÈH timur dengan merekrut sejumlah relawan dari unsur mahasiswa dan insan Pers yang berdomisili di Acèh timur. BNPB Bersinergi BPBD merekrut 220 mahasiswa asal Aceh Timur untuk menjadi tim verifikasi data kerusakan rumah Pasca hidrotologi di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. Mahasiswa-mahasiswi ini berasal dari 11 perguruan tinggi dan sekolah tinggi di Aceh, sebagian diantaranya Universitas Malikussaleh (Unimal), Universitas Syiah Kuala (USK)Abuliyatama (UNAYA),dan IAIN Langsa. Mereka dipilih untuk melakukan validasi data kerusakan rumah di lapangan,agar penyaluran bantuan perbaikan rumah dapat tepat sasaran.BNPB berharap proses administrasi hingga tahap rekonstruksi pasca bencana di Aceh Timur dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dari insan juga ikut bagian dalam proses pendataan tersebut, sekitar ± 34 orang awak media tergabung sebagai relawan membantu BNPB/BPBD Acèh timur dengan membentuk Korlap di setiap Kecamatan. Entah apa gerangan dan salah apa, salah satu personil relawan dari awak media KPK~SIGAP berinisial “ZF” yang di tugaskan ke Kecamatan Serbajadi dengan membentuk Korlap tanpa sepengetahuan relawan. Peran Petugas Damkar,yang di tunjukkan selaku Korlap Kecamatan Serbajadi merasa terkejut dan tanpa Konfirmasi,bahkan dia tidak di beri perbekalan tata cara teknis melaksanakan tugas validiasi data rumah korban banjir di Acèh timur. Sebelumnya “ZF” yang ikut tergabung dalam regu relawan yang di komandoi oleh Peran merasa tidak bisa menerima hal tersebut,di tambah lagi kejadian mised komukasi yang di atur secara sistematis oleh oknum Pegawai BNPB Bersinergi dengan salah satu oknum BPBD di Pemkab Acèh timur., sehingga perang “ZF” bagai tidak dianggap ada dalam penugasan kegiatan mulia tersebut. ” Saya merasa di Persulit,bahkan bisa berangapan saya terzalami dalam permasalahan ini,karena tanpa di beri perbekalan alat penunjang tugas pendataan,jangan kan tas,sepatu,serta topi form pengisian data pun tidak di berikan kepada saya, bagaimana saya bisa melakukan pendataan dengan baik kalau begini caranya”.Ungkap “ZF” dengan begitu kecewa.(tem

Read More

Kasus Dalam Kekerasan Dan Penganiayaan Yang Di Alami Oleh HPR Karena Ada Faktor Kecemburuan Di Medsos

Bersuarakyat.online Kasus dalam kekerasan dan penganiayaan yang di alami oleh Hermalia Putri Rambe, warga Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang masih berusia 21 tahun dan mempunyai anak satu telah di pukuli oleh lelaki nya sendiri sebagai pacarnya Aidil Putra Batubara, Pada Senin : 26/01/2026. Aidil Putra Batubara warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) datang ke sebuah warung lokalisasi pakter tuak dan ribut di lokasi tersebut, pada saat itu kami ada beberapa orang, yang tidak mau di sebut nama nya dan juga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta, di salah satu tempat nongkrong itu pada saat bincang bincang sambil bercerita terkait untuk pilkada yang melalui via DPR dan kami mendengar keributan itu juga makin terdengar keras, dan ida ini juga abg abg yang ada di sana menyuruh harahap kuro kuro untuk melerai agar tidak terjadi ada keributan atau menimbulkan kekerasan bahkan penganiayaan. Ketika harahap kuro kuro sampai di tempat kejadian keributan tersebut si pelaku yang berinisial APB sudah mengejar pacar nya ke semak semak lalu dengan kalimat yang tidak enak, dengan nada kuat lonte lonte, lia hapus postingan kau yang ada di Facebook itu. Si korban dalam kekerasan ini juga datang ke warung setelah menyembunyikan Handpon nya ke semak semak sekitar 500 meter dari tempat kejadian itu. Setelah itu si lia ini datang ke tempat lokadi tersebut, kenapa ngak kau kasih uang kontrakan ku, cuman 200 yang saya minta, selama 2 bulan saya yang memberi mu makan dan belikan rokok mu disini. Masa 200 ribu mau bayar kontrakan kamu ngak mau kasih dan kamu ada uang di akun dana mu, karena ada faktor kecemburuan terjadinya kasus kekerasan ini sampai sampai harahap kuro-kuro mendampingi si korban HPR untuk membuat laporan visum dan kelanjutan nya, Harahap kuro-kuro membawa si korban lalu mendatangi Sektor Polsek Padang Bolak agar membuat surat visum dan kelanjutan pihak dari kepolisian meminta mediasi untuk berdamai secara baik lalu membuat surat pernyataan untuk mengganti rugi uang si korban yang disuruh si Aidil Putra Batubara untuk di pinjam dan mengganti Satu Gram Emas Juga 1 Handpon Dalam isi surat dalam perjanjian tersebut Kantor Polsek P.Bolak pada 26/01/2026 sekitar pukul 17″30 dan memberikan satu unit sepeda motor crv sebagai jaminan untuk di pegang si korban Hermalia Putri Rambe dan kepolisian juga membawa jaminan sepeda motor tersebut untuk di bawah kerumah si korban, sebelum kerugian dapat untuk di lunasi si pelaku pada tanggal yang sudah si tentukan 05/02/2026, pungkas kepolisian dalam isi surat tersebut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Ketum SAPMA IPK Labuhanbatu: Gaya Kolonial Tidak Diperuntukkan bagi Warga Padang Halaban

Bersuarakyat.online Rantauprapat — Satuan Pelajar dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu berharap penyelesaian konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) tidak lagi menggunakan pendekatan represif dan bergaya kolonial, Senin (26/01/2026). Upaya eksekusi dan penggusuran di wilayah Padang Halaban tercatat telah terjadi berulang kali, yakni pada tahun 2014, 2019, dan yang terbaru pada 28 Februari 2025, di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, menilai peristiwa tersebut sebagai catatan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat. “Rencana penggusuran Padang Halaban menjadi luka menganga di tengah janji manis kesejahteraan rakyat,” tegas Ahmadi. Berdasarkan himpunan berbagai laporan masyarakat sipil serta temuan Komnas HAM, konflik ini menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, penghilangan orang secara paksa, hingga dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami petani Padang Halaban. Lebih lanjut, Ahmadi menegaskan bahwa perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk yang berada di atas tanah masyarakat telah mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. “Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru mewarisi cara-cara kolonial dalam menyelesaikan konflik agraria,” tambahnya. Oleh karena itu, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu mendesak negara agar mengedepankan pendekatan keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik agraria Padang Halaban, bukan melalui kekerasan dan penggusuran.

Read More

Kantah Labuhanbatu Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Semangat Kerja dan Pelayanan Pertanahan 2026

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman, S.H., sebagai pembina apel, Selasa (27/1/2026). Dalam arahannya, Abdul Rahman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa keberhasilan mencapai zero tunggakan menjadi bukti profesionalisme dan dedikasi tim dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Abdul Rahman juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi kerja, kedisiplinan, dan semangat kolaborasi. Ia mendorong seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dengan akuntabilitas tinggi, terutama dalam menghadapi proyek strategis yang telah direncanakan pada tahun 2026. Selain itu, pembina apel mengingatkan pentingnya kerja sama dan komunikasi antarbidang untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Apel pagi ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kantah Kabupaten Labuhanbatu untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Read More

Kantah Labuhanbatu Jemput Bola Percepat Penyelesaian Residu Sertipikat di Sioldengan  

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus mengintensifkan penyelesaian residu sertipikat melalui pola pelayanan jemput bola langsung ke wilayah. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan kunjungan Tim Residu ke Kantor Kelurahan Sioldengan. Kunjungan ini difokuskan pada kegiatan pencocokan dan rekonsiliasi data sekaligus memantau perkembangan penyelesaian sertipikat hak atas tanah milik masyarakat di Kelurahan Sioldengan. Tim Residu Kantah Labuhanbatu yang terjun langsung ke lapangan terdiri dari Seri Yanti Br Lumbangaol, S.Pd. dan Azvi Mauriza Damanik, S.Pi., bersama staf teknis. Koordinasi lapangan yang digelar pada Kamis (22/1) tersebut diterima langsung oleh Lurah Sioldengan, Asrul Alamsyah Pasaribu, S.P. Dalam kesempatan itu, Tim Residu membawa sebanyak 58 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah melalui proses di Kantah Labuhanbatu. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 9 sertipikat telah memenuhi persyaratan administrasi dan fisik sehingga dinyatakan siap untuk diserahkan kepada masyarakat. Sementara 49 sertipikat lainnya telah selesai dicetak, namun masih menunggu pemenuhan dokumen pendukung dari pemohon sebagai bagian dari proses validasi akhir. Pemerintah Kelurahan Sioldengan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mendampingi warga melengkapi berkas yang masih kurang. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan sertipikat kepada pemiliknya. Melalui kerja sama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Kelurahan Sioldengan, percepatan penyerahan sertipikat diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Read More

Masyarakat Padang Sari Tolak surat teguran/somasi no 02/LLN/K/2026 PT BSP ASAHAN dan Ingatkan Aparat Penegak Hukum

Asahan-Bersuarakyat.online Masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang terdiri dari masyarakat adat, kelompok tani, serta ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang, menyatakan menolak klaim sepihak PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. (PT BSP) atas lahan seluas ±68 hektar dan ±86 hektar yang berada di wilayah Desa Padang Sari. Lahan tersebut merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±366 hektar yang telah berakhir masa berlakunya. Hingga saat ini, PT BSP belum memiliki perpanjangan atau HGU baru yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Dasar Hukum Status Lahan Eks HGU Masyarakat menegaskan bahwa sikap mereka berlandaskan hukum, antara lain: Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan tanahnya kembali dikuasai oleh negara. Pasal 22 ayat (1) huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021 Hak atas tanah berakhir apabila jangka waktu hak tersebut telah berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat menilai bahwa PT BSP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penguasaan, pengamanan, penertiban, maupun pelarangan akses masyarakat terhadap lahan eks HGU tersebut. Permohonan Pembaharuan HGU Bukan Hak Penguasaan Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan DPRD Provinsi, PT BSP saat ini hanya berada pada tahap permohonan pembaharuan HGU. “Kami tegaskan, secara hukum permohonan pembaharuan HGU bukan izin, bukan hak penguasaan, dan tidak menimbulkan kewenangan apa pun atas tanah,” ujar perwakilan masyarakat. Penolakan Tindakan Sepihak dan Klaim Kerugian Masyarakat juga menolak klaim kerugian yang disampaikan PT BSP dalam surat somasi, karena menurut mereka tidak ada hak aktif perusahaan atas lahan tersebut. Pemasangan palang atau plang di jalan masuk areal 366 hektar dilakukan sebagai upaya perlindungan wilayah dan pencegahan konflik, bukan untuk menghalangi hak pihak lain secara melawan hukum. Peringatan kepada Aparat Penegak Hukum Melalui siaran pers ini, masyarakat mengingatkan dan meminta aparat penegak hukum agar: 1.Bersikap netral dan objektif; 2.Tidak membenarkan penertiban sepihak oleh perusahaan; 3.Tidak mengkriminalisasi masyarakat yang mempertahankan haknya secara damai. Masyarakat menegaskan bahwa segala bentuk penertiban, pengosongan, atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah, bukan oleh perusahaan swasta. “Kami berharap aparat penegak hukum mencegah terjadinya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum,” tegas perwakilan masyarakat. Masyarakat Desa Padang Sari menyatakan tetap membuka ruang dialog yang adil dan transparan, namun akan mempertahankan hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontak Narasumber: Nama : MAWARDI MANURUNG Jabatan : Perwakilan Masyarakat / Tokoh Adat/AHLI WARIS No. HP : +62 823-1159-9377   Tim/Red

Read More