Humala Sir, Sebagai Kepdes Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) Kabupaten Padang Lawas Utara, Provisi Sumatera Utara Telah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum
Bersurakyat.Online –Â Paluta Kepala Desa Bolatan, Humala Siregar Diduga Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu Salah Satu Warganya Inisial S Pada Saat Di Komfirmasi Melalui Telpon Seluler Lewat Wahrsaff, Pada 19/12/2025 Sempat Lebih Waktunya 15 Menit Dan Ia Membenarkan Bahwa Tindakan Nya Itu Tidak Salah Di Mata Hukum. Humala Siregar Sama Sekali Tidak Percaya Lagi Dengan Hukum Apalagi Terhadap Pihak Kepolisian. Karena Melihat Dari Tindakan Nya Sendiri Dan Ia Sudah Merasa Lebih Tinggi Jabatannya Juga Wewang Dari Pada Aparat Penegak Hukum Di Wilayah Keposian Polres Tapanuli Selatan. Kepala Desa Bolatan Humala Siregar Sudah Melanggar Hukum Karena Tindakanya Yang Tidak Lagi Percaya Dengan Aparat Penegak Hukum, Kepdes Bolatan Ini Melakukan Tindakan Sendiri Dengan Sekretaris Desa Juga Aparat Desanya. Terkait Penangkapan Bandar Narkoba Inisial S Lalu Menyita Barang Bukti Dari Tersangka S Dan Seterusnya Kepdes Bolatan Humala Siregar Dan Sekdes Juga Aparat Desa Telah Memusnakan Barang Bukti Berupa Jenis Sabu Dan Timbangan Elektrik Lalu Melepaskan Tersangka Bandar Narkoba. Kepdes Bolatan Humala Siregar Harus Dapat Di Adili Dan Dijadikan Tersangka Selaku Sudah Melakukan Tindakan Melawan Hukum Karena Sudah Memusnakan Barang Bukti Lalu Melepaskan Tersangka Inisial S Tanpa Menyerahkan Tersangka Selaku Bandar Narkoba Dan Tidak Menyerah Kan Barang bukti Tersebut. Harahap Kuro-Kuro.