Bupati Paluta H.Obon Di Wakili Sekda Dr, Patuan Rahmat Syukur P Secara Langsung Menyerahkan Penghargaan Kepada Pensiunan Purnabakti ASN

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM secara langsung menyerahkan penghargaan kepada 20 orang ASN yang memasuki masa purnabakti dan pemberian penghargaan kepada ASN tertib apel gabungan tahun 2025 serta pemberikan penghargaan kepada Orang Dewasa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Paluta Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati, Pada Senin 05/01/2026. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, baik melalui pengabdian sebagai ASN maupun melalui pembinaan karakter generasi muda lewat Gerakan Pramuka. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga memberikan penghargaan kepada ASN yang tertib mengikuti apel gabungan setiap hari Senin selama periode Januari hingga Desember 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk motivasi dan apresiasi atas komitmen dalam menegakkan disiplin kerja serta menjaga semangat kebersamaan dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Turut hadir Pimpinan OPD, ASN, pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Capai Predikat A Indeks Strategi Komunikasi Desember 2025

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu secara konsisten mengoptimalkan penyampaian informasi pertanahan yang akurat, cepat, dan transparan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Strategi Komunikasi sebagai salah satu unsur penting dalam pelayanan publik. Hasilnya, pada bulan Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berhasil memperoleh nilai Indeks Strategi Komunikasi sebesar 4 dengan kategori A. Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan kantor pertanahan dalam mengelola komunikasi publik secara efektif, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026) menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. “Kami terus berusaha memberikan informasi pertanahan yang cepat, tepat, dan benar kepada masyarakat. Nilai Indeks Strategi Komunikasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi publik, agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan pertanahan,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa ke depan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus memperkuat strategi komunikasi melalui berbagai media informasi, baik secara langsung maupun digital, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Read More

Bupati Labusel Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan sebagai Energi Bangsa

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Kantor Kemenag Labusel, Sabtu (3/1/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Kadis Kominfo M. Iqbal Nasution, Plt Kadisnaker Ismail Roy, Plt Kadis Perindag Khairuddin Abdi, Kepala Kemenag Labusel Awaludin Habibi, serta jajaran ASN Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fery Sahputra membacakan pidato Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dengan mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema ini menegaskan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang lahir dari sinergi produktif di tengah keberagaman. “Bangsa ini tidak dibangun oleh satu golongan, tetapi oleh sinergi seluruh elemen sejak masa perjuangan hingga hari ini. Kementerian Agama hadir sebagai kebutuhan nyata bangsa yang majemuk, untuk merawat kehidupan beragama yang damai dalam bingkai kebangsaan,” demikian petikan pidato yang dibacakan Bupati. Delapan dekade perjalanan Kementerian Agama, lanjutnya, menegaskan peran strategis sebagai penjaga nalar agama yang moderat dan berkeadaban. Peran tersebut kini semakin luas, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, penguatan kerukunan umat beragama, pemberdayaan ekonomi umat, hingga memastikan agama hadir sebagai sumber solusi atas persoalan bangsa. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Agama telah memperkuat fondasi “Kemenag Berdampak”, yang diwujudkan melalui transformasi digital layanan keagamaan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Di sisi lain, penguatan ekonomi umat juga terus digerakkan melalui pesantren serta optimalisasi zakat, wakaf, infak, sedekah, dan berbagai dana sosial keagamaan lintas umat. Di bidang pendidikan, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan menunjukkan peningkatan kualitas signifikan, bahkan sejajar dengan institusi pendidikan umum. Program Desa Sadar Kerukunan turut menjadi bukti nyata bahwa nilai toleransi dan harmoni tidak berhenti pada wacana, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat. Pidato Menteri Agama juga menyoroti tantangan zaman, khususnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) di era VUCA yang penuh ketidakpastian. ASN Kementerian Agama dituntut tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu mengisi ruang digital dengan nilai-nilai keagamaan yang moderat, mencerahkan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan. “Algoritma masa depan tidak boleh hampa dari nilai ketuhanan dan kemanusiaan. AI harus menjadi alat pemersatu, bukan pemicu perpecahan,” tegasnya. Menutup amanat, seluruh ASN Kementerian Agama diharapkan terus bertransformasi menjadi pribadi yang lincah, adaptif, responsif, serta berintegritas tinggi dalam melayani umat, sebagai wujud nyata pengabdian di tengah dinamika zaman.

Read More

Mertua Niat Membantu, Berujung Di Gugat Menantu Perempuan Ke Pengadilan

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Senin, 05/01/2026 Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Mediasi Susah Dilakukan Untuk menyelesaikan Persoalan yang ada tetapi tidak ada titik temu untuk penyelesaian, Dengan Hasil Yang Belum ada selama Mediasi Dilakukan, maka sidang Berlanjut dan Pengadilan Negeri Rantauprapat Akan Melanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Yang akan digelar Hari : Kamis Tanggal : 8 Januari 2026 Jam. : 10.00 Wib Tempat. : Ruang Sidang PN Rantauprapat Acara. : Pembacaan Gugatan   Mestinya Hal ini tidak Terjadi Karena Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat. Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami. Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Kepada awak media Tuimen mengatakan ia saat ini Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang, ucapnya Senin,5/01/2026. Gugatan menantu terhadap Mertua ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisiknya yang tak lagi prima. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.   Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur.Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Polres Tapsel Dalami Penyidikan Terhadap Kepdes Bolatan Humala Sir.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Kepolisian Polres Tapanuli Selatan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan seorang oknum kepala desa bolatan Humala Siregar, terkait penanganan perkara narkotika jenis sabu. Oknum pejabat desa tersebut diduga menangani kasus narkoba secara sepihak tanpa melibatkan aparat penegak hukum, sehingga memicu sorotan publik.   Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi Fhoto dan Video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pemusnahan barang bukti narkotika oleh oknum kepala desa. Padahal, penanganan perkara narkotika sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).   Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada 07 Desember 2025, saat oknum kepala desa mengamankan seorang pria yang dicurigai inisial SH membawa narkotika jenis sabu.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Karyawan Tetap Perkebunan Kelapa Sawit HKI PS 02 di PHK, Hak Normatif Dipersoalkan 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Kebun Sawit Gihon Huria Kristen Indonesia (HKI) PS 02 Tanjung Haloban menjadi perhatian publik. Pekerja atas nama P. J. M. Sihombing menyatakan keberatan atas PHK yang diterimanya dan telah menempuh jalur mediasi resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pekerja, P. Sihombing secara administratif diangkat sebagai karyawan tetap Unit Usaha Kebun Kelapa Sawit HKI melalui Surat Keputusan Pengawas/Direksi HKI Nomor: 03/UK2S/SK/01/2019 tertanggal 1 Januari 2019. Dalam SK tersebut disebutkan hak pekerja atas gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan perusahaan. Selain itu, dalam daftar gaji karyawan bulan Februari 2025, nama P. Sihombing masih tercatat aktif dengan jabatan Mandor, yang menunjukkan hubungan kerja masih berlangsung hingga awal tahun 2025. Namun pada 2 Mei 2025, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 01/KS-HKI/III/2025 dengan alasan efisiensi dan penyesuaian biaya operasional, yang menyatakan hubungan kerja berakhir terhitung sejak tanggal tersebut. Dalam keterangannya, P. Sihombing mengaku telah bekerja di perkebunan tersebut selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum diterbitkannya SK pengangkatan karyawan tetap pada tahun 2019. “Saya sudah bekerja di kebun ini lebih dari 20 tahun. Namun secara tertulis, saya baru menerima SK sebagai karyawan tetap pada tahun 2019,” ujar P. Sihombing Sabtu (3/1/2026). Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi dalam proses mediasi, khususnya terkait penghitungan masa kerja dan hak normatif pekerja. Dalam menghadapi persoalan ini, Polden Sihombing didampingi oleh Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, serta Ramses Sihombing dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut memberikan pendampingan nantinya. Menurut Ahmad Saipul Sirait, SH, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui mekanisme resmi Disnaker, termasuk keabsahan PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Sementara itu, Ramses Sihombing menyampaikan bahwa selain persoalan PHK, pihaknya juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan slip gaji yang diterima pekerja, terdapat pemotongan iuran Jamsostek/BPJS, namun setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, iuran tersebut disebutkan tidak tercatat aktif. “Hal-hal ini perlu dijernihkan melalui proses mediasi agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ramses. Baik praktisi hukum maupun pendamping dari LSM menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum, bukan untuk menghakimi pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban belum memberikan keterangan resmi terkait PHK, klaim masa kerja, maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipersoalkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

kinerja kejari paluta di pertanyakan kasi pidsus enggan di konfirmasi

Bersuarakyat.Online – Paluta Kinerja Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) perlu untuk di pertanyakan apalagi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Menurut Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Paluta Dewi Sartika, kinerja institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta terkesan lamban dan tidak maksimal. Dan dalam 4 tahun terakhir Kejari Paluta terlihat seolah hanya mengeksekusi kasus korupsi seputar perkara Dana Desa dan sepertinya tidak tegak lurus serta berintegritas terhadap kasus lain yang sudah dilaporkan masyarakat. Saya mempertanyakan kualitas penyelesaian perkara kasus korupsi dan potensi penyelesaian perkara kerugian negara skala besar di Kejari Paluta, katanya, Pada Rabu : 31/12/2025. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejari Paluta saat ini dinilai menurun yang disebabkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi pembicaraan publik dan sampai saat ini belum jelas proses penyelidikan dan penyidikannya. Saya rasa bapak Harli Siregar sebagai Kajati Sumut juga baru-baru ini berpesan agar jajarannya harus terus menjaga kepercayaan publik untuk memperkuat marwah institusi Kejaksaan, tegasnya. Seharusnya Kejari Paluta harus ada sinkronisasi dengan kinerja Kejagung dan Kejatisu , dimana saat ini sedang jor-joran dan bekerja keras untuk penyelamatan kerugian negara dan mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat atas kasus korupsi. Ia juga menambahkan, proses penyelidikan atas kasus korupsi harus profesional dan menghadirkan dokumen pendukung realisasi anggaran jangan hanya melihat hasil LHP audit APIP sebagai indikator saja. Ia juga menilai, saat ini sejumlah oknum di Kejari Paluta seolah ‘bermain mata’ dengan pihak pengguna anggaran negara untuk menutupi kesalahan dan dugaan penyelewengan keuangan negara. Bahkan katanya, ada oknum di Kejari Paluta yang pernah meminta dirinya untuk ‘menghentikan’ kasus dugaan korupsi yang ia laporkan terkait anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu Puskesmas. Bila perlu, saya akan sampaikan ini kepada Kejatisu atau Kejagung agar dilakukan evaluasi di jajaran Kejari Paluta serta memberikan pembinaan terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, agar diberikan peringatan atau hukuman yang lebih keras lagi, pungkasnya. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More

Polres Tapsel Harus Serius Menangani Kasus Kepdes Bolatan Humala Sir

Paluta-Bersuarakyat.online Polres Tapanuli Selatan Harus Serius Menamgani Kepala Desa Bolatan Humala Siregar, Kami Dari Lembaga DPC Granat Paluta Meminta Kepada Kepolisian Polres Tapsel Agar Secepat Nya Memanggil Dan Memproses Terkait Tindakan Kepdes Bolatan, Kec Halongonan, Kab Paluta, Provonsi Sumatera Utara. Kami Melihat Bahwa Pihak Kepolisian Tidak Serius Menangani Kasus Ini Di Duga Oknum Kepolisian Polres Tapsel Diam Dan Tutup Sama Sekali Tidak Ada Tindakan Karena Seperti Kata Pepatah Atau Puisi, Ada Udang Di Balik Bakwan. Masalah Narkoba dan kode Etik Pecat secara tidak hormat(PTDH) Polisi tidak Boleh main2 tentang Narkoba. Kalau tidak Pungli Kasi Propam Polda Sumatera Utara Kemarin saya kira sudah Ribuan yang di pecat. Dalam kasus kepdes melepas bandar sabu dan memusnahkan sendiri. Tak usah bawa2 anggota poldasu untuk intimidasi ini. Kami cari tahu oknum nya kami laporkan. Ke Mabes pun kami siap. Ya Benar di Benarkan. Yang salah di salahkan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Tahun Baru Tetap Melayani, BPN Labuhanbatu Buka Layanan Pertanahan di Hari Libur

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Saat sebagian masyarakat menikmati libur Tahun Baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memilih untuk tetap membuka pintu pelayanan. Pada Kamis, (1/1/2026) BPN Labuhanbatu tetap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.   Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang selama hari kerja kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan.   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H, menjelaskan bahwa pelayanan di hari libur ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.   “Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan tanpa harus terbebani oleh keterbatasan waktu. Hari libur justru menjadi kesempatan yang baik untuk itu,” ujarnya.   Layanan yang diberikan meliputi Pemeliharaan Data dan Pelayanan Pertanahan. Meski di hari libur nasional, pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab.     Melalui pelayanan ini, BPN Labuhanbatu ingin menegaskan bahwa kehadiran negara harus tetap dirasakan oleh masyarakat, kapan pun dibutuhkan. Run D

Read More

Humala Sir Sebagai Kepdes Bolatan, Diduga Sudah Tidak Mengganggap Lagi Hukum Itu Benar Dan Tidak Percaya Kepada Pihak Kepolisian

Bersuarakyat.online Terkait Peredaran Narkoba Di Wilayah Kepolisian Polres Tapanuli Selatan Telah Menangkap Salah Satu Bandar Narkoba Dan Menyita Barang Bukti Lalu Memusnakan BB & Melepaskan Tersangka Selaku Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu Di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Pungkas Salah Satu Rekan Media Terkait Tindakan Nya Benar Dan Tidak Menyalahi Hukum, Pada Rabu : 31/12/2025. Kepdes Bolatan Humala Siregar Diduga Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Tersangka Bandar Narkoba Tanpa Memberitahukan Dan Menghubungi Pihak Dari Kepolisian Untuk Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Yang Sudah Ada Di Tangan Kepala Desa. Apakah Kepolisian Polres Tapsel Diam Dan Tutup Mata Terkait Kasus Ini Bahwa Kepdes Bolatan Di Duga Ikut Tersangka Karena Memusnakan Barang Bukti Lalu Melepaskan Tersangka S Apakah Kepala Desa Bolatan Mempunyai Tugas Dan Wewenang Untuk Melakukan Tindakan Bahwa Itu Foksi Bukan Lagi Pelayan Masyakat Dan Kepdes Bolatan Humala Siregar Sudah Melanggar Hukum Yang Begitu Berat. Salam Buat Presiden Republik Indonesia. Bapak H.Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bapak Burhanuddin. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Listyo Sigit Prawobo. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bapak Harli Siregar. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bapak Whisnu Februanto. Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Bapak Yon Edi Winara. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Dadi Wahyudi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More