Putusan MK Diabaikan? LSM GARI Desak Polisi Usut Penarikan Kendaraan Ilegal

Labuhanbatu-Bersuarakyat.onine LSM GARI (Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia) menilai aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan GERAM di depan Kantor PT Adira Finance Rantauprapat seharusnya menjadi pukulan telak bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainya, LSM GARI mempertanyakan, mengapa sebuah persoalan hukum yang jelas aturannya justru harus didorong melalui aksi massa agar mendapat perhatian serius dari aparat. “Kenapa harus ada aksi dulu baru persoalan ditanggapi? Kenapa harus ada aksi persoalan baru bisa diproses cepat Padahal ini murni persoalan hukum. Aksi di ruang publik tentu sedikit mengganggu ketertiban umum, namun seolah-olah inilah satu-satunya cara agar suara masyarakat didengar. Ini menjadi cerminan lemahnya respons APH terhadap keluhan rakyat,” tegas Dpp LSM GARI. LSM GARI mempertanyakan, apakah PT Adira Finance merasa kebal hukum sehingga berani menabrak aturan secara terang-terangan, atau justru APH yang takut mengambil tindakan tegas. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah dengan jelas memutuskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan dalam: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Diperkuat oleh Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa: Eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. LSM GARI menegaskan bahwa putusan MK adalah hukum tertinggi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan. Putusan ini dibuat demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kepastian hukum. “Jika penarikan dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka negara ikut mengetahui prosesnya. Ketika kendaraan dilelang, pajaknya tercatat dan masuk ke kas negara. Tapi jika ditarik diam-diam tanpa sepengetahuan negara, siapa yang menjamin kendaraan itu tidak dijual kembali secara ilegal? Siapa yang menjamin pajaknya masuk ke negara?” ungkap LSM GARI. LSM GARI juga menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan secara ilegal ini bukan sekali dua kali terjadi. Banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, LSM GARI mendesak Polres Labuhanbatu, khususnya melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi, untuk: Membuka secara transparan data penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Mengusut berapa ratus, bahkan mungkin ribuan unit kendaraan yang ditarik secara ilegal di lapangan. Berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memastikan apakah ada putusan hukum terkait setiap penarikan kendaraan tersebut. Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan instansi terkait guna mengevaluasi izin operasional perusahaan pembiayaan. Menutup sementara bahkan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang terbukti berulang kali melakukan penarikan ilegal. LSM GARI menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa hukum di daerah ini. “Kalau hukum kalah oleh modal, lalu mau jadi apa daerah kita? Polres labuhan batu tidak boleh kalah oleh korporasi dilabuhan batu ini. APH harus berani, independen, dan berpihak pada keadilan apa lagi sampai hari ini berdasarkan survey kepercayaan publik terhadap POLRI semangkin meningkat hal ini harus dipertahankan sebagai semangat reformasi polri meskipun berangkat dr kasus yang sederhana,” tutup LSM GARI Dewan pembina pusat AKHMAT SAIPUL SIRAIT SH   Tim/Red

Read More

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, BRI Rantauprapat Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB  

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0209/Labuhanbatu yang digelar di Markas Kodim 0209/LB, Rabu (7/1/2026) malam. Dalam momen tersebut, Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rantauprapat, Rian Darmawan, turut hadir sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan.   Jabatan Dandim 0209/Labuhanbatu secara resmi diserahterimakan dari Letkol Inf. Yudy Ardiyan Saputra, S.I.P. kepada Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Acara berlangsung khidmat namun tetap terasa hangat, dihadiri unsur Forkopimda, jajaran TNI, perwakilan instansi pemerintah, perbankan, serta tamu undangan lainnya.   Dalam keterangannya kepada media, Rian Darmawan menyampaikan rasa syukur atas sinergi yang selama ini telah terjalin baik antara BRI dan TNI. Ia berharap, kehadiran Dandim yang baru dapat semakin mempererat kerja sama tersebut.   “Pergantian pimpinan tentu membawa semangat baru. Kami di BRI berharap sinergi yang sudah terbangun dengan TNI bisa semakin kuat dan bermanfaat, baik bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Rian.   Ia menuturkan, hubungan BRI dan TNI bukan hanya sebatas kerja sama kelembagaan, tetapi juga dilandasi rasa saling percaya yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Mulai dari penyaluran gaji prajurit, dukungan program CSR, hingga kolaborasi dalam berbagai program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.   “Banyak program pemerintah yang disalurkan melalui BRI, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih. Di sinilah peran TNI sangat penting sebagai mitra strategis di lapangan,” ungkapnya.   Rian pun menyampaikan harapan besar kepada Dandim 0209/Labuhanbatu yang baru agar sinergi dan kebersamaan lintas sektor dapat terus terjaga. Ren

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara Barakna Haulah

    Labuhanbatu, Bersuarakyat.online – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Selasa (6/1/2026).   Penyerahan sertipikat wakaf tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md., S.E., kepada pengurus masjid.   Sertipikat diterima oleh Ketua Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Ir. H. Suprapto, MM, bersama Pembina Masjid Syam Hasri, S.H., Dewan Pengawas Syariah Masjid Ustadz H. Supriadi Sarumpaet, Lc, Jumri Syarifuddin Rambe, serta Bendahara Masjid Nur Maya Sari, S.Pd.   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari pelaksanaan program GEBRAKAN KAFAH (Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah) di Kabupaten Labuhanbatu.   Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah sehingga memiliki legalitas yang jelas dan tertib secara administrasi.   “Melalui sertipikat wakaf ini, tanah dan bangunan masjid mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan umat,” ungkap Khalid.

Read More

Aksi Mahasiswa GERAM Pertanyakan Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh PT ADIRA Finance

      Labuhanbatu l Bersuararakyat.online — Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penarikan kendaraan konsumen oleh perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Tuntutan tersebut disampaikan melalui orasi yang berlangsung di Labuhanbatu, Kamis (8/1/2026). Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyoroti dugaan tindakan PT Adira Finance Rantauprapat terkait penarikan satu unit mobil Daihatsu New Sigra BK 1408 YAI atas nama Dian Putri Rahmadan, yang peristiwanya sempat viral di media sosial. GERAM menilai, praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector harus dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.   Koordinator Aksi GERAM, Jepril Harefa, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT Adira Finance untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas dugaan penarikan kendaraan tersebut.   “Kami menilai setiap bentuk penarikan kendaraan tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi melanggar hak konsumen. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Jepril Harefa dalam orasinya.   GERAM juga menyoroti dugaan adanya praktik penagihan yang disertai pungutan biaya penarikan oleh pihak ketiga atau debt collector. Menurut mereka, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap debitur dan harus mendapat perhatian serius dari regulator serta aparat penegak hukum.   Selain mendesak klarifikasi, massa aksi meminta agar PT Adira Finance menghentikan segala bentuk dugaan praktik yang merugikan konsumen serta mengembalikan kendaraan yang telah dieksekusi apabila proses penarikan tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum.   Melalui aksi tersebut, GERAM juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik pembiayaan. Mereka turut meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memanggil dan mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut.   Tak hanya itu, GERAM meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.   Sebagai dasar hukum tuntutan, GERAM mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.   GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta kepastian perlindungan terhadap hak-hak konsumen.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Beriman Panjaitan Dampingi Mertua Sidang Pembacaan Gugatan Menantu Perempuan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu         Pembacaan gugatan adalah tahap awal persidangan perdata di mana pihak Penggugat membacakan surat gugatannya di hadapan Majelis Hakim dan Tergugat setelah upaya perdamaian gagal; ini menandai dimulainya proses pokok perkara, di mana Penggugat bisa mengubah gugatannya sebelum Tergugat memberikan jawaban, yang kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, dan putusan.       Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 8 Januari 2026 Di Ruang Sidang PN Rantauprapat   Agenda Pembacaan Gugatan dan Akan Dilanjutkan Tanggal 15/01/2026.         Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya.   Karena Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat.         Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, Kamis,8/01/2026 usai sidang di Pengadilan negeri Rantauprapat.         Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.         Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.         Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.               Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan.   Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi.         Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.   ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.                     Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia.   Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur.   Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.         Red

Read More

Beriman Panjaitan Dampingi Mertua Sidang Pembacaan Gugatan Menantu Perempuan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Pembacaan gugatan adalah tahap awal persidangan perdata di mana pihak Penggugat membacakan surat gugatannya di hadapan Majelis Hakim dan Tergugat setelah upaya perdamaian gagal; ini menandai dimulainya proses pokok perkara, di mana Penggugat bisa mengubah gugatannya sebelum Tergugat memberikan jawaban, yang kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, dan putusan.   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 8 Januari 2026 Di Ruang Sidang PN Rantauprapat Agenda Pembacaan Gugatan dan Akan Dilanjutkan Tanggal 15/01/2026.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Karena Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat.   Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, Kamis,8/01/2026 usai sidang di Pengadilan negeri Rantauprapat.   Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.   Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi.   Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.       Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur. Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Lepas Sambut Kapolres Labuhanbatu Dapat Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Ketua DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya

      Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggelar acara lepas sambut Kapolres dari AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH Kepada AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si. Selasa (13/01/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan meriah di halaman Mako Polres Labuhanbatu Jl. MH. Thamrin No. 07 Labuhanbatu, Rantauprapat, Kec. Rantau Utara., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara. Acara lepas sambut yang akan diawali dengan tradisi pedang pora yang dilakukan oleh jajaran anggota Polres Labuhanbatu sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama dan penyambutan pejabat baru Kapolres Labuhanbatu.   Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kapolsek beserta jajarannya serta para tamu dan undangan. Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya Adv.Beriman Panjaitan,SH.MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kapolres. yang selama ini telah berkolaborasi, membina, dan membimbing dan Merawat Kamtibmas dan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga semakin sukses ke depannya,” ujarnya.   Lebih lanjut, Beriman Panjaitan juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Tangerang Selatan yang baru AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si   Semoga ke depan kita dapat terus menjalin komunikasi dan sinergi yang baik dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Labuhanba tu,” tambahnya.   Acara lepas sambut rutin di gelar  setiap pergantian dengan acara yang penuh kehangatan, mencerminkan soliditas dan kebersamaan antara jajaran kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Rantauprapat.     Red

Read More

Mediasi Berhasil, Masyarakat Apresiasi Peran Polres Labuhanbatu Dalam Penyelesaian Kasus di SPBU Negeri Lama

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online — 07 /01/2026 Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu setelah para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak kekerasan di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, menempuh jalur perdamaian melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.   Perkara dugaan tindak kekerasan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di Polres Labuhanbatu pada Rabu (7/1/2026).   Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, surat perdamaian itu ditandatangani oleh Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan selaku Pihak Pertama, serta Simpan Malem Tarigan, Julio Silalahi, dan Tomy Cardo Parlindungan Nababan selaku Pihak Kedua. Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dan diketahui oleh penyidik Polres Labuhanbatu.   Dalam isi surat kesepakatan perdamaian tersebut, Pihak Kedua secara tertulis mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak Pertama, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pihak Kedua juga bersedia mengganti kerugian yang dialami Pihak Pertama. Sementara itu, Pihak Pertama menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak memperpanjang maupun melanjutkan tuntutan hukum di masa mendatang.   Surat kesepakatan perdamaian tersebut merujuk pada dua laporan polisi, yakni:   LP/B/1557/XII/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu, tertanggal 11 Desember 2025; dan LP/B/284/XII/2025/SPKT/Polsek Bilah Hilir, tertanggal 10 Desember 2025.   Dokumen tersebut menegaskan bahwa peristiwa di SPBU Negeri Lama merupakan perkara saling lapor yang diproses oleh kepolisian di dua satuan kerja, yakni Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu.   Seiring tercapainya kesepakatan damai tersebut, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menilai langkah Polres Labuhanbatu yang membuka ruang mediasi sebagai bentuk pendekatan humanis dan responsif dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan konflik antar warga.   Para pihak yang terlibat dalam perkara ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa, serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., atas kesempatan dan fasilitasi mediasi yang diberikan sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh secara kekeluargaan.   Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor yang masing-masing ditangani di Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu. Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua laporan dinyatakan telah memenuhi unsur dan alat bukti, sehingga para pihak ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menjadwalkan mediasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.   Red

Read More

ULB Raih Peringkat 8 Kampus Terbaik di Sumatera Utara Versi Webometrics 2026

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – Universitas Labuhanbatu (ULB) yang berada di Jl. Sisingamangaraja No. 126 A, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, membuktikan sebagai salah satu kampus terbaik di Sumatera Utara dengan meraih peringkat 8 dari 15 kampus Versi Webometrics 2026. Hal Ini merupakanbsebuah lompatan besar bagi ULB, menandai kenaikan peringkat paling signifikan di tahun 2026. – Rangking Indonesia: 156 – Rangking Dunia: 3385 – Rangking Impact: 2307 Reputasi internasional ULB terus meningkat, terbukti dari prestasi di Webometrics 2025 (peringkat 156 nasional), masuk klaster utama tahun 2024, serta kegiatan internasional seperti ULB International Academic Fest 2025. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam visibilitas digital dan kualitas akademik ULB juga kembali meneguhkan komitmennya dalam peningkatan mutu akademik melalui penambahan dosen dengan jabatan fungsional tertinggi. Senin (08/12/2025), dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Guru Besar kepada Prof. Dr. Novilda Elizabeth Mustamu, dosen tetap di Universitas Labuhanbatu yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Labuhanbatu. Prosesi ini berlangsung di Aula LLDikti Wilayah I Sumatera Utara dan dipimpin oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Matondang, M.A., Ph.D., yang menyerahkan SK tersebut secara resmi kepada Rektor Universitas Labuhanbatu, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D. “ULB Dengan Tata Nilai TANJAK: Integritas, Tangguh dan Berkarakter menjadi Ciri Khas dalam setiap penyambutan Tamu undangan dan kegiatan yang di gelar Di ULB salah satu bentuk kepedulian melestarikan budaya melayu di Sumatera Utara,” ungkap Rektor ULB, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D. ULB Terus berkomitmen melakukan penelitian, publikasi ilmiah, dan kontribusi keilmuan pada masyarakat. Dengan demikian, ULB membuktikan diri sebagai salah satu kampus terbaik di Sumatera Utara dan terus meningkatkan kualitasnya untuk menjadi yang terbaik. (Red)

Read More

Bupati Paluta H.Reski Basyah Hrp, Lantik PPPK PW Sekaligus Penyerahan SK Pengangkatan

Paluta-Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Paluta, Pada Rabu : 7/01/2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penataan sumber daya aparatur serta penguatan pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sebanyak 3.390 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi dikukuhkan yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab Paluta. Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melaksanakan kebijakan penataan tenaga Non-ASN secara terencana, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengambilan sumpah dan penyerahan SK hari ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan awal perjalanan pengabdian yang menuntut tanggung jawab, dedikasi, dan kesungguhan. Saya mengucapkan selamat bergabung kepada saudara-saudari dalam keluarga besar Aparatur Sipil Negara Pemkab Paluta,” ujar Bupati. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan bukan hanya pertanggungjawaban kepada diri sendiri, melainkan juga kepada masyarakat dan daerah, serta menjadi janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Bekerjalah dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab. Laksanakan setiap tugas dengan integritas dan loyalitas yang tinggi. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta jaga etika, sikap, dan perilaku sebagai aparatur negara,” tegas Bupati. Kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah, baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan aparatur yang kuat, profesional, dan berkarakter. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu dituntut untuk menjadi bagian dari solusi, inovasi, dan penggerak perubahan positif di lingkungan kerja masing-masing. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang selanjutnya dibagikan di instansi masing-masing, menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab baru sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Padang Lawas Utara. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Utara, Dandim 0212 TS, Kapolsek Padang Bolak, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perwakilan Kejari, Kepala OPD, Para Camat, TP PKK dan DWP dan Seluruh Peserta Upacara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More