Perkuat Koordinasi dan Mutu Layanan, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Laksanakan Pengarahan Internal

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Guna memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan pengarahan dan pembinaan internal bagi unsur pendukung kerja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Ismail, A.Md., S.E., dan diikuti oleh Pramubakti, Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service, serta Supir. Dikonfirmasi media pada Rabu (7/1/2026) Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa peran tenaga pendukung sangat vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kerja sama lintas fungsi, meningkatkan semangat kebersamaan, serta menyatukan pemahaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ungkapnya.

Read More

Terkait Tambang Pasir BHN Akan Geruduk UPTD Rantauprapat, Mapolres LB dan Dinas Lingkungan Hidup

  Bersuarakyat.online | Labuhanbatu 6 Januari 2026 – Tambang pasir sungai adalah kegiatan ekstraksi pasir dari dasar sungai yang memiliki dampak ekonomi (lapangan kerja, PAD) namun sangat rentan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi, erosi, penurunan kualitas air, hingga ancaman krisis air, seringkali karena penambangan ilegal, sehingga penegakan regulasi dan alih profesi penambang menjadi krusial untuk menjaga ekosistem sungai dan kesejahteraan masyarakat, seperti kasus di Sungai Progo   Terkait tambang pasir di kota Rantauprapat Bintang Hijau Nusantara (BHN) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada kamis 08 Januari 2026, dengan didampingi korban dampak aktivitas tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah Rantauprapat. Aksi ini mengangkat empat tuntutan utama terkait pelayanan publik dan kelestarian lingkungan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat. TUNTUTAN UTAMA BHN: 1. Penutupan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara UPTD Rantauprapat – Diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan dengan baik, sehingga memungkinkan aktivitas yang merugikan masyarakat berlangsung. 2. Penutupan segera tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah – Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam struktur jembatan, namun juga telah menimbulkan dampak kesehatan pada warga sekitar. 3. Pencabutan izin usaha PT Siringo-Ringo – Kebun sawit perusahaan tersebut menanam sawit di daerah Aliran Sungai PT Siringo (DAS), yang berpotensi memperparah kerusakan ekosistem lokal maupun erosi dan pencemaran aliran sungai. 4. Pemeriksaan menyeluruh AMDAL PT Lingga Tiga Sawit (PT LTS) Sigambal – Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Salamat Lubis, salah satu warga yang terkena dampak kepada awak media mengaku mengalami gangguan kesehatan secara berkala akibat debu dan getaran dari aktivitas tambang pasir ilegal. “Saya harus rujuk ke rumah sakit minimal sekali sebulan karena sesak napas dan nyeri di dada. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari setahun,” ucapnya (selasa,6/01/2026) di cafe Depan Polres Labuhanbatu Menurutnya, banyak warga sekitar juga mengalami keluhan kesehatan serupa, namun belum mendapatkan perhatian atau tanggapan dari pihak berwenang. LOKASI TUJUAN DEMO: Aksi akan menggeruduk tiga instansi terkait berturut-turut: 1. Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut UPTD Rantauprapat 2. Mapolres Labuhanbatu 3. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu “Pihak dari BHN akan melakukan aksi secara Damai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan dimaksud,” Tutup ISHAK Red

Read More

Ngopi Tanpa Sekat, Bupati Labusel Duduk Bersama Pejuang Kebersihan Daerah

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menunjukkan kepemimpinan yang membumi dengan duduk bersahaja, menyeruput kopi, dan berbincang hangat bersama para petugas kebersihan, pengangkut sampah, dan penata taman se-Labusel, Selasa (6/1/2026). Ramah tamah bertajuk serambi ngopi bersama itu berlangsung di taman perkantoran Bupati Labusel. Sebanyak 107 petugas kebersihan dan pengangkut sampah serta 6 petugas taman pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan hadir dalam suasana sederhana namun penuh makna. Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Asisten Perekonomian Ralikul Rahman, Asisten Administrasi Umum Fuadi, serta Kepala DLHP Syaripudin. Dalam suasana santai namun sarat pesan, Bupati Fery menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada para petugas kebersihan yang selama ini bekerja dalam senyap, berjibaku dengan panas, debu, dan berbagai keterbatasan demi menjaga Labusel tetap bersih dan tertata. “Hari ini saya melihat langsung wajah-wajah orang hebat. Orang-orang yang selama ini bekerja tanpa banyak sorotan, namun jasanya sangat besar. Bapak ibu inilah yang membuat Labusel terlihat rapi dan bersih. Walau banyak rintangan, hari ini saya hadir di tengah bapak ibu untuk menyampaikan terima kasih yang tulus,” ujar Bupati. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk penghargaan dan empati pemerintah daerah. Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bantuan sebagai wujud perhatian, dengan harapan dapat membantu kebutuhan keluarga para petugas. Tak hanya itu, Bupati Fery juga menyoroti prestasi luar biasa DLHP dalam capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang berhasil melampaui target hingga di atas 100 persen. “Ini prestasi besar. Prestasi siapa? Prestasi bapak ibu semua. Tanpa kerja keras di lapangan, capaian ini tidak mungkin terwujud,” tegasnya. Kepala DLHP Labusel, Syaripudin, dalam laporannya menyebut para petugas kebersihan dan taman sebagai pejuang kebersihan, garda terdepan yang tak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD daerah. “Mereka ini petarung kebersihan, Pak Bupati. Orang-orang yang setia membantu kami di lapangan dan ikut mendorong kemajuan Labusel melalui sektor lingkungan hidup,” ungkapnya. Suasana haru terasa saat perwakilan petugas kebersihan, Ucok, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Bupati yang bersedia duduk sejajar dan mendengar langsung aspirasi mereka. “Terima kasih Pak Bupati sudah mau hadir dan duduk bersama kami. Kami mohon bimbingan dan arahan. Kalau kami salah di lapangan, kami siap ditegur dan diberi masukan,” ucapnya penuh hormat. Kesaksian menyentuh juga datang dari salah seorang petugas kebersihan perempuan. Dengan suara bergetar, ia menceritakan perjalanan panjangnya bekerja sejak masa sulit, dengan gaji yang dahulu hanya Rp300 ribu, hingga kini mencapai Rp1,8 juta. “Alhamdulillah Pak, dari gaji itu anak-anak kami bisa sekolah, semua tamat SMA/SMK. Kami tidak pernah mengeluh. Berapa pun gajinya, yang penting kami bisa bekerja dan menafkahi keluarga. Kalau memang bisa dinaikkan kami bersyukur, kalau belum pun kami tetap Alhamdulillah,” tuturnya tulus. Pertemuan sederhana ini menjadi potret kepemimpinan yang humanis ketika pemimpin hadir, mendengar, dan menghargai mereka yang selama ini bekerja di balik layar. Dari secangkir kopi dan obrolan tanpa jarak, tumbuh rasa saling percaya dan semangat bersama untuk terus merawat Labusel sebagai rumah yang bersih, layak, dan bermartabat bagi semua.

Read More

Salam Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto

Paluta-Bersuarakyat.online Apakah Negara Kita Negara Hukum Atau Negara Penerintahan,Negara Adat Dan Kekuasaan, Saat Ini Daerah Kami Kab Paluta Sedang Berduka, Terkait Kasus Peredaran Narkoba Oknum Kepala Desa Bolatan Bapak Humala Siregar Sudah Melawan Hukum. Kepala Desa Bolatan Humala Siregar, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Melepaskan Tersangka Selaku Bandar Sabu Lalu Memusnakan Barang Bukti Nya Kepolisian Di Duga Sudah Memberikan Kewenangan Untuk Kepala Pemerintah Mulai Dari Tingkat,, Camat,Lurah,Kades & Kevling Boleh Membuat Tindakan Terkait Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Kepolisian Polres Tapsel. Bisa Menangkap Bandar Sabu Dan Membuat Hukuman Baik Tindakan Dan Wewenang Bisa Untuk Membebaskan Tersangka Bandar Sabu Lalu Bisa Memusnakan Barang Bukti Nya Karena Pihak Kepolisian Sekarang Tidak Ada Lagi Kewenangan Nya. Seperti Yang Terjadi Di Desa Bolatan Atas Tindakan Oleh Seorang Oknum Kepala Desa Bolatan Humala Siregar, Melakukan Penangkapan Tersangka Selaku Bandar Sabu Laku Melepaskan Nya Juga Memunaskan Barang Bukti Karena Kepolusian Tidak Percayai Lagi Oleh Pemerintahan Desa. Apakah Kepolisian Mencari Delik Terkait Kejadian Yang Di Desa Bolatan Sama Sekali Kepolisian Di Duga Tidak Tahu Hukum Apa Mungkin Hanya Diam Dan Tutup Mata Tanpa Ada Tindakan Dan Keseriusan Menangani Kasus Tersebut Fakta Dan Kenyataan Kepala Desa Bolatan Humala Siregar Sudah Melawan Hukum Dan Belum Bisa Di Nyatakan Tersangka Di Duga Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Permohonan Penangguhan Penahanan Sahat Parulian Purba Ditolak Polres Labuhanbatu, Dinilai Bertentangan dengan Semangat KUHP Baru

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan/atau penasihat hukum terhadap Sahat Parulian Purba, tersangka perkara dugaan penganiayaan, ditolak oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan hukum acara pidana yang dinilai tidak sejalan dengan semangat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Perkara yang disangkakan kepada Sahat Parulian Purba pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan biasa, yang dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Ancaman pidana tersebut berada di bawah 5 tahun, sehingga secara hukum penahanan bukanlah suatu keharusan, apalagi penolakan terhadap penangguhan penahanan. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan subjektif yang kuat, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima penjelasan objektif dan terukur secara tertulis mengenai terpenuhinya alasan-alasan subjektif tersebut. Lebih lanjut, alasan yang berkembang di lapangan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena masih akan dilakukan upaya perdamaian, justru dinilai keliru dan tidak relevan secara hukum. Hal ini karena dalam peristiwa yang sama, terdapat pihak lain yang juga dilaporkan dan diproses dengan Pasal 170 KUHP, yakni tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian maupun restorative justice. Pasal 170 KUHP merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum, sehingga penegakan hukumnya tidak bergantung pada ada atau tidaknya perdamaian antar pihak. Oleh karena itu, menjadikan “rencana perdamaian” sebagai alasan untuk menolak penangguhan penahanan terhadap Sahat Parulian Purba, sementara pada saat yang sama terdapat penerapan Pasal 170 terhadap pihak lain, menunjukkan adanya perbedaan perlakuan hukum (double standard) dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Selain itu, Pasal 31 KUHAP secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan. Norma ini tidak mensyaratkan adanya perdamaian terlebih dahulu sebagai prasyarat. Dengan demikian, penolakan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas due process of law, kepastian hukum, dan equality before the law sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks KUHP baru, negara justru mendorong penegakan hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan, sebagaimana tercermin dalam asas kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023. Penahanan terhadap perkara dengan ancaman pidana ringan seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai kebijakan utama. Pihak keluarga Sahat Parulian Purba menyayangkan sikap Polres Labuhanbatu yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan konsistensi penerapan hukum, terlebih apabila tersangka bersikap kooperatif, memiliki domisili tetap, serta tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum. Atas dasar tersebut, pihak keluarga dan pendamping hukum menyatakan akan: Mengajukan permohonan penangguhan penahanan ulang dengan argumentasi hukum yang diperkuat; Mempertimbangkan upaya praperadilan atas sah atau tidaknya penahanan; Menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal dan eksternal Polri guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa standar ganda. Penegakan hukum yang adil dan beradab merupakan amanat konstitusi. Oleh karena itu, diharapkan Polres Labuhanbatu dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan konsisten, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.   Tim/red

Read More

BRI Rantauprapat dan Kantor Pertanahan Labuhanbatu Jalin Kerja Sama

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Rantauprapat resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyediaan fasilitas gaji (payroll) serta berbagai layanan perbankan lainnya bagi pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Kegiatan seremonial ini dilaksanakan langsung di Kantor Cabang BRI Rantauprapat pada Senin (5/1/2026). Hadir sebagai perwakilan dari pihak perbankan, Branch Office Head BRI Rantauprapat, Rian Darmawan, yang didampingi oleh Consumer Business Manager, Henry Wahyudi, serta RM Briguna, Ibu Meena Al Zhira. Sementara itu, dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, hadir secara langsung Kepala Kantor Pertanahan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak H. Ismail, A.Md., S.E. Dalam sambutannya, Branch Office Head BRI Rantauprapat Rian Darmawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen BRI dalam memberikan pelayanan perbankan yang komprehensif kepada instansi pemerintah. Selain pengelolaan gaji, para pegawai nantinya dapat mengakses berbagai kemudahan kredit maupun layanan digital banking lainnya yang disediakan oleh BRI. Senada dengan hal tersebut, Khalid Afdillah Handoyo, S.H. menyambut baik kerja sama ini. Beliau berharap sinergi ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi keuangan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu serta memberikan nilai tambah melalui fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh BRI. “Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara kedua instansi, guna mendukung kelancaran operasional dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan Pimpin Apel Perdana 2026, Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026 di lingkungan Perkantoran Bupati Labusel, Senin (5/1/2026). Apel ini menjadi penanda dimulainya kembali ritme kerja pemerintahan sekaligus momentum penegasan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apel tersebut dihadiri Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan ruang evaluasi dan penguatan komitmen ASN terhadap disiplin, integritas, dan pelayanan publik. “Disiplin adalah fondasi utama birokrasi. Tanpa disiplin, program tidak berjalan. Tanpa disiplin, pelayanan publik tidak maksimal. Dan tanpa disiplin, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan menurun,” tegas Bupati. Bupati menekankan bahwa disiplin ASN tidak hanya dimaknai sebatas kehadiran, melainkan mencakup kepatuhan terhadap jam kerja dan ketentuan kedinasan, pelaksanaan tugas sesuai tupoksi dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, etika serta perilaku baik di dalam maupun di luar jam kerja, hingga tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat. “Status dan jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa,” ujarnya. Secara khusus, Bupati Fery Sahputra juga menegaskan posisi PPPK paruh waktu sebagai bagian sah dan penting dari ASN. Menurutnya, status paruh waktu tidak mengurangi tanggung jawab, etika, maupun kewajiban sebagai aparatur negara. “Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati,” tegasnya. Disiplin PPPK paruh waktu, lanjut Bupati, meliputi kepatuhan terhadap jam kerja yang disepakati, pelaksanaan tugas sesuai kontrak dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, menjaga etika dan perilaku sebagai ASN, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan penghargaan kepada PPPK paruh waktu yang bekerja dengan baik. Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin akan ditindak secara tegas dan objektif. “Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi. Setiap kelalaian akan dievaluasi. Dan setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas. Tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari dalam setahun akan menjadi dasar evaluasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi PPPK paruh waktu merupakan langkah yang sah dan wajib dilakukan apabila terjadi pelanggaran berat, demi menjaga marwah birokrasi dan keadilan bagi pegawai yang bekerja dengan baik. Meski demikian, Bupati menekankan bahwa penegakan disiplin bukanlah bentuk ancaman, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya. “Lebih baik kita tegas di awal, daripada lalai dan menyesal di kemudian hari. Bekerjalah dengan jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian. Setiap gaji adalah amanah rakyat, dan setiap jabatan adalah kepercayaan negara,” pesannya. Bupati juga mengajak seluruh pimpinan OPD untuk menjadi teladan disiplin bagi jajarannya, serta meninggalkan budaya kerja lama yang lamban dan tidak produktif. “Jangan menuntut disiplin bawahan jika pimpinan tidak memberi contoh. Kita harus beralih ke budaya kerja yang disiplin, cepat, dan melayani,” tegasnya. Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN menjadikan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari solusi pembangunan daerah, serta bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa. “Penegakan disiplin ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga marwah ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikut Sukseskan Peringatan HAB ke-80 Kemenag

Bersuarakyat.com Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut ambil bagian dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu yang digelar pada Sabtu kemarin di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Komplek Asrama Haji Rantauprapat. Upacara peringatan berlangsung tertib dan penuh khidmat dengan diikuti oleh jajaran aparatur Kementerian Agama serta perwakilan dari berbagai instansi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag., M.A., bertindak sebagai inspektur upacara dan memimpin langsung jalannya kegiatan. Peringatan HAB ke-80 menjadi momen refleksi atas kiprah Kementerian Agama dalam menjaga dan memperkuat kehidupan beragama yang rukun, moderat, serta berkeadilan di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu diwakili oleh Nori Hamida Nasution sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap kegiatan lintas sektor. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., melalui Nori Hamida Nasution saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026) menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Pertanahan merupakan wujud nyata komitmen sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menambahkan, peringatan Hari Amal Bakti ke-80 ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan serta menumbuhkan semangat pengabdian, integritas, dan profesionalisme aparatur negara dalam melayani masyarakat secara optimal.

Read More

Harahap Kuro-Kuro Sangat Yakin Dan Percaya Kepada Kapolres Tapsel Yon Edi Winara, Serius Menangani Kasus Kades Bolatan

Bersuarakyat.online (Amran Hamonangan Harahap) sangat yakin dan percaya kepada Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Kapolres Tapsel) Bapak Yon Edi Winara terkait tindakan yang dilakukan melawan Hukum oleh Kepala Desa Bolatan yang melakukan tindakan bukan kewenangan nya Pada 07/12/2025 Di Desa Bolatan, Kac Haltim, Kab Paluta, Provsu,melepaskan tersangka lalu memusnakan barang bukti berupa jenis sabu dan timbangan elektrik. Kepolisian Polres Tapanuli Selatan Harus Serius Menangani Kasus Ini, Terkait Tindakan Humala Siregar Selaku Kepala Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kades Bolatan Humala Siregar Sudah Mengganggap Dan Tidak Percaya Kepada Pihak Kepolisian Terkait Tindakan Nya Yang Sudah Melawan Hukum Di Negara Ini, Karena Sudah Membuat Kebijakan Yang Bukan Wewenang Nya. Telah Melepaskan Tersangka Selaku Bandar Narkoba Golongan I Jenis Inisial S Lalu Memusnakan Barang Bukti Berupa Sabu Dan Timbangan Elektrik Pada : 07/12/2025 Sekitar Pukul 09″30 Wib Di Duga Kepdes Bolatan Humala Siregar Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Bandar Narkoba Tersebut. Apakah Pihak Dari Kepolisian Polres Tapsel Tidak Serius Menangani Kasus Ini Atau Di Duga Diam Dan Tutup Mata Tanpa Ada Tindakan Yang Serius Terkait Dalam Hal Ini. Salam Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, H.Prabowo Subianto. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Listyo Sigit Prabowo. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Irjen Pol Whinu Februanto. Kepala Kepolisia Resort Tapanuli Selatan, Bapak Yon Edi Winara. Kami Yakin Dan Sangat Percaya Agar Kasus Ini Secepatnya Dapat Di Tindak Lanjuti Oleh Pihak Yang Berwenang Oleh Kepolisian Polres Tapanuli Selatan Dan Ini Sudah Melawan Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Kita Cintai Ini.   Harahap kuro-Kuro.

Read More

Praktisi Hukum Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus Pengeroyokan SPBU Negeri Lama, Keluarga Korban Siap Aksi ke Mabes Polri

Bersuarakyat.online Labuhanbatu — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, kembali menjadi sorotan publik. Keluarga korban menilai terdapat ketimpangan serius dalam proses penegakan hukum, menyusul fakta bahwa korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara sejumlah pelaku pengeroyokan diduga belum seluruhnya diproses hukum. Diketahui, korban Sahat Parulian Purba dilaporkan oleh salah satu keluarga pelaku ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan saat ini telah ditahan. Di sisi lain, laporan korban di Polsek Bilah Hilir terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara pelaku lain diduga masih berkeliaran dan belum ditindak secara hukum. Menanggapi hal tersebut, Akhmat Saipul Sirait, selaku praktisi hukum, ketika dikonfirmasi menyampaikan pandangannya secara tegas. “Secara hukum acara pidana, jika suatu peristiwa terjadi dalam satu rangkaian kejadian dan satu tempat kejadian perkara, maka penyidik wajib mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu laporan baru. Kewajiban itu melekat pada penyidik Polsek dan secara struktural menjadi tanggung jawab Polres,” tegas Akhmat Saipul Sirait. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap korban tidak boleh menghambat atau mengalihkan kewajiban penyidik untuk mengusut dugaan pengeroyokan secara bersama-sama, terlebih jika telah terdapat keterangan korban, saksi, dan alat bukti permulaan yang cukup. “Jika korban bisa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka berdasarkan asas equality before the law, pelaku pengeroyokan lainnya juga harus diperlakukan sama. Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak diketahui keberadaannya, maka penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan pilihan, melainkan bagian dari kewajiban prosedural penyidik,” lanjutnya. Menurut Akhmat, Polsek Bilah Hilir tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kendali dan pengawasan Polres Labuhanbatu, sehingga setiap kelalaian dalam pengembangan perkara dapat dimintakan pertanggungjawaban secara berjenjang. “Apabila pengembangan perkara tidak dilakukan secara utuh, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Kode Etik Profesi Polri. Dalam kondisi demikian, pengaduan ke Mabes Polri, Propam, atau Kompolnas merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional,” ujarnya. Selain itu, keluarga korban juga menyoroti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban hingga rilis ini diterbitkan, padahal penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut keluarga korban, SP2HP merupakan hak hukum korban sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri, sehingga tidak diberikannya SP2HP menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penyidikan. “Sebagai korban, kami berhak mengetahui perkembangan perkara secara resmi. Sampai hari ini, SP2HP belum kami terima, meskipun sudah ada tersangka. Ini memperkuat kekhawatiran kami bahwa penanganan perkara belum berjalan secara terbuka,” ujar Ramses Sihombing, keluarga korban. Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan bahwa rencana aksi damai ke Mabes Polri akan tetap dilakukan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait: pengembangan perkara terhadap pelaku lain, penetapan tersangka tambahan, penangkapan atau penerbitan DPO, serta pemenuhan hak korban untuk memperoleh SP2HP. “Kami hanya menuntut prosedur hukum dijalankan secara adil, konsisten, dan transparan. Jangan sampai ada kesan hukum berjalan setengah-setengah dan justru merugikan korban,” tegas Ramses. Keluarga korban berharap, sebelum aksi tersebut terlaksana, pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres dapat segera mengambil langkah konkret agar seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku serta hak-hak korban dihormati sebagaimana mestinya.   Tim/Red

Read More