Praktisi Hukum Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus Pengeroyokan SPBU Negeri Lama, Keluarga Korban Siap Aksi ke Mabes Polri

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, kembali menjadi sorotan publik. Keluarga korban menilai terdapat ketimpangan serius dalam proses penegakan hukum, menyusul fakta bahwa korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara sejumlah pelaku pengeroyokan diduga belum seluruhnya diproses hukum.

Diketahui, korban Sahat Parulian Purba dilaporkan oleh salah satu keluarga pelaku ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan saat ini telah ditahan. Di sisi lain, laporan korban di Polsek Bilah Hilir terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara pelaku lain diduga masih berkeliaran dan belum ditindak secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Akhmat Saipul Sirait, selaku praktisi hukum, ketika dikonfirmasi menyampaikan pandangannya secara tegas.

“Secara hukum acara pidana, jika suatu peristiwa terjadi dalam satu rangkaian kejadian dan satu tempat kejadian perkara, maka penyidik wajib mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu laporan baru. Kewajiban itu melekat pada penyidik Polsek dan secara struktural menjadi tanggung jawab Polres,” tegas Akhmat Saipul Sirait.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap korban tidak boleh menghambat atau mengalihkan kewajiban penyidik untuk mengusut dugaan pengeroyokan secara bersama-sama, terlebih jika telah terdapat keterangan korban, saksi, dan alat bukti permulaan yang cukup.

“Jika korban bisa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka berdasarkan asas equality before the law, pelaku pengeroyokan lainnya juga harus diperlakukan sama. Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak diketahui keberadaannya, maka penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan pilihan, melainkan bagian dari kewajiban prosedural penyidik,” lanjutnya.

Menurut Akhmat, Polsek Bilah Hilir tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kendali dan pengawasan Polres Labuhanbatu, sehingga setiap kelalaian dalam pengembangan perkara dapat dimintakan pertanggungjawaban secara berjenjang.

“Apabila pengembangan perkara tidak dilakukan secara utuh, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Kode Etik Profesi Polri. Dalam kondisi demikian, pengaduan ke Mabes Polri, Propam, atau Kompolnas merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional,” ujarnya.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban hingga rilis ini diterbitkan, padahal penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut keluarga korban, SP2HP merupakan hak hukum korban sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri, sehingga tidak diberikannya SP2HP menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

“Sebagai korban, kami berhak mengetahui perkembangan perkara secara resmi. Sampai hari ini, SP2HP belum kami terima, meskipun sudah ada tersangka. Ini memperkuat kekhawatiran kami bahwa penanganan perkara belum berjalan secara terbuka,” ujar Ramses Sihombing, keluarga korban.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan bahwa rencana aksi damai ke Mabes Polri akan tetap dilakukan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait:

pengembangan perkara terhadap pelaku lain,

penetapan tersangka tambahan,

penangkapan atau penerbitan DPO, serta

pemenuhan hak korban untuk memperoleh SP2HP.

“Kami hanya menuntut prosedur hukum dijalankan secara adil, konsisten, dan transparan. Jangan sampai ada kesan hukum berjalan setengah-setengah dan justru merugikan korban,” tegas Ramses.

Keluarga korban berharap, sebelum aksi tersebut terlaksana, pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres dapat segera mengambil langkah konkret agar seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku serta hak-hak korban dihormati sebagaimana mestinya.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *