Bersuarakyat.online Medan – Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat. Kini, pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mengunjungi Kantor Pertanahan, cukup melalui ponsel pintar.
Layanan ini disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif mudah untuk memastikan keabsahan dokumen pertanahan mereka secara cepat dan efisien.
Menurutnya, pengguna hanya perlu membuat akun dan melakukan verifikasi di aplikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam Sentuh Tanahku dapat digunakan, termasuk untuk mengecek data sertipikat tanah.
Pada sertipikat berbentuk analog, pemilik dapat membagikan akses informasi kepada pihak lain dengan mencantumkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sedangkan pada Sertipikat Elektronik, proses berbagi data dilakukan melalui barcode yang tertera pada dokumen. Pihak lain cukup memindai barcode tersebut untuk melihat informasi lengkap, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat semakin aktif memastikan keabsahan sertipikat tanah yang dimiliki,” ujar Shamy.
Meski demikian, apabila data bidang tanah belum muncul di aplikasi, masyarakat diminta tidak panik. Hal tersebut bisa terjadi karena data belum masuk dalam sistem digital. Untuk itu, pemilik disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pembaruan data agar dapat terintegrasi dalam sistem.