DR.Rangkuti Tegaskan Sekolah Harus Jadi Ruang Ramah Anak, Kasus SDN 21 Ratu Kabupaten Labuhanbatu diminta Diusut Tuntas 

Rantauprapat-Bersuarakyat.online

Ketua Dewan Pimpinan Pusat P3HN P.Sipahutar sangat perhatian dalam kepeduli keadilan nasional , angkat bicara terkait polemik dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN 21 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara yang di lakukan oleh oknum Guru ASN inisial TRD hingga kini terus menjadi perhatian publik.

DR.Rangkuti adakah Opung (Opa) dari FA.RGKT kelas V di Sd Negri 21 Rantau Utara untuk menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan dalam proses pendisiplinan siswa, termasuk tindakan fisik yang kerap dianggap sebagai bentuk “pendidikan halus” oleh sebagian pihak.

Menurutnya, pendisiplinan terhadap siswa harus tetap berada dalam koridor pendidikan yang humanis, edukatif, dan menghormati hak-hak anak.

“Pendisiplinan siswa tidak boleh dilakukan dengan kontak fisik dalam bentuk apa pun, meskipun dibungkus dengan alasan mendidik atau disebut dilakukan secara halus. Pendidikan itu membentuk karakter, bukan melukai fisik maupun psikis anak,” tegas DR.Rangkuti Kamis (30/April/2026).

Ia menilai, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut atau trauma.

“Sekolah itu harus menjadi ruang ramah anak. Tempat anak merasa aman, dilindungi, dan dihargai. Kalau ada kekerasan dalam proses belajar, itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan,” ujarnya.

DR. RANGKUTI juga meminta Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa, melainkan melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif terhadap semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, setiap laporan dari wali murid harus ditindaklanjuti secara serius, terlebih jika sudah muncul lebih dari satu pengakuan yang mengarah pada pola tindakan serupa.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak sekolah, tetapi juga pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Kalau ada dugaan kekerasan, harus dibuka terang. Jangan diselesaikan sebatas internal tanpa kejelasan. Yang utama adalah memastikan hak anak terlindungi dan kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

P3HN berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada prinsip perlindungan anak, agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. UNGKAP Nya .

 

Penulis :

*** DR.Rangkuti ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *