Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kurir JNT Diamankan

Bersuarakyat.online

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu, tertanggal 28 April 2026.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Kantor JNT yang berlokasi di Dusun VII, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT Global Jet Express. Audit yang dilakukan oleh supervisor menemukan adanya ketidaksesuaian alur paket Cash On Delivery (COD) serta tidak disetorkannya hasil pembayaran paket COD dalam kurun waktu 2 Maret 2026 hingga 18 Maret 2026.

Dari hasil pengecekan database dan fisik paket oleh admin kantor, diketahui bahwa pelaku yang tidak menyetorkan dana tersebut adalah seorang kurir berinisial Dicky Al-Dahfa Nasution (23), warga Dusun I Desa Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

Akibat perbuatan tersebut, PT Global Jet Express mengalami kerugian materil sebesar Rp68.727.828 (enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir serta menyerahkan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit internal, surat keterangan kerja, slip gaji, serta barang hasil penggunaan uang berupa pakaian dan satu unit jam tangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 28 April 2026, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak menyetorkan uang hasil paket COD dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian dan jam tangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, serta pengakuan tersangka,” ujar IPTU Bambang Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panai hilir.

#Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *