Mediasi Gagal, BCA Finance dan Tokio Marine Insurance Diduga “Buang Badan” Klaim Asuransi

 

 

Labuhanbatu – bersuarakyat.online

 

Proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penolakan klaim asuransi jiwa kredit antara nasabah dengan PT BCA Finance dan Tokio Marine Insurance Group dikabarkan belum mencapai titik temu di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN RAP, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa mediasi berjalan tanpa adanya penyelesaian konkret dari pihak perusahaan pembiayaan maupun perusahaan asuransi.

 

Penggugat, Lasmariati Sirait selaku ahli waris almarhum Riston Sagala, menggugat setelah klaim asuransi jiwa kredit atas satu unit kendaraan Daihatsu Sigra Tahun 2024 ditolak, meskipun premi asuransi disebut telah dibayarkan selama masa pembiayaan.

 

Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan dan Oscar Crisman Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penanganan klaim oleh para tergugat.

 

“Untuk kendaraan Suzuki Carry, klaim asuransi disetujui dan direalisasikan. Namun terhadap kendaraan Daihatsu Sigra justru ditolak tanpa alasan yang jelas dan transparan. Ini yang menjadi dasar gugatan kami,” ujar kuasa hukum Penggugat dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator pengadilan.

 

Menurut pihak Penggugat, almarhum semasa hidupnya merupakan debitur aktif di BCA Finance

Setelah debitur meninggal dunia pada 23 Maret 2025, ahli waris mengajukan klaim asuransi terhadap dua unit kendaraan yang dibiayai. Namun hanya satu klaim yang direalisasikan, sementara klaim lainnya ditolak sehingga ahli waris masih dibebani kewajiban pembayaran angsuran.

 

Pihak Penggugat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi keluarga almarhum.

 

Dalam proses mediasi, Penggugat mengaku tetap mengedepankan itikad baik dan membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun hingga mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, belum ditemukan kesepakatan antara para pihak.

 

Penggugat meminta agar klaim asuransi jiwa atas kendaraan Daihatsu Sigra dapat direalisasikan dan sisa kewajiban kredit dinyatakan lunas sesuai perlindungan asuransi jiwa kredit yang telah diperjanjikan sebelumnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BCA Finance maupun Tokio Marine Insurance Group belum memberikan keterangan resmi terkait substansi gugatan maupun hasil mediasi tersebut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *