Kemelut Warisan Di Aek Kulim Silangkitang  4 Saudari Layangkan Somasi  

 

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,

 

Empat bersaudara kandung kompak melayangkan surat somasi pertama (teguran hukum) kepada saudara mereka yang berinisial “RH” atas dugaan penguasaan sepihak harta warisan (boedel waris) di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Langkah hukum ini diambil oleh Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani melalui kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.

 

 

Dok. Istimewa: Foto salah satu warisan yg jadi permasalahan di Mandalasena Silangkitang

Namun, situasi berubah total setelah sang ibu menyusul wafat pada 3 Juni 2026. Secara legalitas, nama keempat pemohon juga termasuk ahliwaris yang sama kedudukan hukumnya dengan RH.

 

Berdasarkan hukum, seluruh harta peninggalan otomatis beralih menjadi hak milik bersama yang harus dibagi secara adil, bukan dikuasai secara mutlak oleh sepihak.

Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa RH diduga telah menguasai dan menikmati hasil panen.

 

Tak main-main, daftar aset yang dikuasai sepihak oleh RH antara lain: Kebun Kelapa Sawit Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terus berproduksi sejak 2021 tanpa transparansi hasil panen, Rumah & Pekarangan sebanyak 1 unit properti utama, Armada Kendaraan Mewah & Operasional sebanyak 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Dump Truck operasional, 1 unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, 3 unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra 125).

Indikasi Pelanggaran Hukum Lebih Luas

 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan RH tidak hanya melanggar hak keperdataan saudara-saudaranya, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran hukum lainnya. Selain penguasaan aset fisik bergerak dan tidak bergerak milik orangtua mereka.

 

Somasi pertama ini menjadi peringatan keras bagi RH untuk segera memberikan pertanggungjawaban hukum dan membagi boedel waris secara transparan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *