Bersuarakyat.online
PALUTA- Sidang ke-3 kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di MTsN II Sigama pada *13 Oktober 2025* dengan terdakwa *MHS (Mustopa Husein Siregar)* digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua, Pada Rabu : 16/09/2026.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut diwarnai pernyataan mengejutkan dari istri terdakwa. Di dalam persidangan, istri terdakwa menyebut bahwa *Media Bersuarakyat Biro Paluta melakukan pemerasan.*
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Pimpinan Media Bersuarakyat Biro Paluta, *Harahap Ku-Kuro.*
Menurut Harahap Ku-Kuro, tudingan pemerasan tersebut tidak berdasar dan berbalik fakta.
Yang nyatanya terdakwa MHS dan istrinya sendiri yang meminta nomor rekening kepada saya agar berita yang sudah saya terbitkan terkait kasus penganiayaan siswa MTsN 2 Sigama pada 13/10/2025 itu dihapus. Saya tidak pernah meminta uang sepeserpun, tidak pernah mengancam, tidak pernah memaksa. Mereka yang berinisiatif ingin menyuap media,” tegas Harahap kepada awak media usai sidang.
Harahap menjelaskan, sebelum perkara ini masuk ke tahap penyidikan di *Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)* dan berlanjut ke persidangan, pihak terdakwa dan istrinya telah menyuruh dirinya (Harahap Ku-Kuro) sebagai perantara untuk mendamaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Ia juga membantah keras tudingan pemerasan. Atas perintah Ketua LPA dan Pengurus LPA Paluta yang menyuruh dirinya datang ke kantor sekretariat, dirinya datang justru karena disuruh oleh si terdakwa dan istrinya supaya berita dihapus.
Saya kasih nomor rekening karena mereka yang minta. Sampai hari ini saya tidak mau menghapus berita itu, dan saya tidak pernah menerima transfer apapun. Berita Sidang ke-2 saya terbitkan sesuai fakta persidangan, ada foto korban Rafly Purbatua Siregar siswa kelas 8 yang matanya lebam, dan itu adalah kontrol sosial,” tambahnya.
*DUGAAN UPAYA SUAP MEDIA DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE:*
Tindakan terdakwa yang meminta nomor rekening agar berita dihapus, jika terbukti, diduga merupakan upaya menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1)*, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta.
Pihak media menegaskan akan tetap mempertahankan berita yang telah terbit di *Bersuarakyat.online* berjudul _”Sidang ke-2 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTsN 2 Sigama, Orang Tua Korban Minta JPU dan Hakim Tuntut Seadil-adilnya”_ dan tidak akan menghapusnya tanpa ada putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim masih melanjutkan persidangan untuk pembuktian lebih lanjut. Pihak media Bersuarakyat membuka ruang hak jawab kepada terdakwa dan istrinya sesuai UU Pers.
Harahap Kuro-Kuro.