Sidang Perdana Praperadilan di PN Rantauprapat, Tim Advokasi Soroti Dugaan Penundaan Penanganan Perkara

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (5/10/2026).

Sidang tersebut terkait perkara praperadilan dengan nomor register 14/Pid.Pra/2026/PN Rap, dengan Desi Nenggolan sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, tim advokasi mempersoalkan dugaan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.

Tim advokasi melalui Ady Yoga Kemit menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon karena proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.

“Objek permohonan kami adalah adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay,” ujar Ady Yoga seusai persidangan.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Polres Labuhanbatu selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran pihak termohon menjadi perhatian tim advokasi. Mereka berharap pihak Polres Labuhanbatu bersama jajaran dapat hadir dalam persidangan berikutnya untuk memberikan kejelasan terkait proses penanganan perkara yang menjadi objek praperadilan.

Tim advokasi kemudian mendesak agar pihak termohon menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menurut tim advokasi, perkara tersebut penting karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi pemohon.

Mereka menilai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan pemohon berada dalam ketidakpastian, terutama apabila tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.

Mereka juga menilai keterbukaan informasi mengenai proses penanganan perkara menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan sewenang-wenang.

“Kami menganggap persoalan ini perlu menjadi tanggung jawab Kapolres Labuhanbatu bersama jajaran,” ujarnya.

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas berharap majelis hakim PN Rantauprapat dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Labuhanbatu terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana maupun materi permohonan praperadilan tersebut. (Red/slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *