Aceh Timur, BersuaRakyat.Online
Penjabat (Pj) Gecik Desa Blang Pauh SA, Iskandar Muda, diduga tidak memberikan hasil keterangan mediasi yang telah dijalankan terkait perkara yang melibatkan Rohana dan HJ Sopiyan.
Kasus ini bermula pada 10 Februari 2025, ketika Rohana melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi di tingkat desa. Mediasi yang dilaksanakan di rumah Pj Gecik Iskandar Muda tidak menghasilkan titik temu, dan hingga saat ini, surat keterangan hasil mediasi yang diminta oleh Rohana belum diberikan.
Menurut keterangan Rohana, dirinya telah beberapa kali menemui Pj Gecik untuk meminta surat tersebut, termasuk pada 20 Februari, namun Pj Gecik diduga menghindar dan tidak bersedia mengeluarkan dokumen yang diminta.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Iskandar Muda menyatakan bahwa ia tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan alasan masih baru menjabat sebagai Pj Gecik. Namun, sikap ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik.
Rohana kini meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, untuk turun tangan dan memastikan haknya atas dokumen yang seharusnya ia terima. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Hsb