Bendera kusam dan robek berkibar di sekretariat DPC abdesi 

 

 

 

Aceh timur – bersuarakyat.online

Terpantau awak media ,Miris!! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang DPC abdesi Aceh timur bendera merah putih berkibar kusam dan robek diduga dibiarkan berkibar di depam kantor cabang abdesi Aceh timur jalan medan banda aceh tepat di desa pedawa kecamatan idi timur

 

 

Anggota BAI badan atvokasi Indonesia zulfakri mengatakan pada awak media ketua Abdesi perlu sofk terapi sekali2 kata nya pada awak media sabtu 1 maret 2025

 

 

bisa di pecat dan penjara di dalam Undang2 dan udah ter tulis ujar anggota..BAI badan atfoksi Indonesia pada media ini siang jam 2 wib

masak di biarkan berkibar di tiang dan ukuran besar, bendera besar kusam dan robek kata anggota BAI zulfakre pada media ini saat ke SPBU jam 2 wib

 

Dan diduga Ketua abdesi

membiarkan berkibar bendera merah putih kusam dan robek berkibar sepertinya sudah tidak menghiraukan lagi bendera kusam berkibar dan robek di tiang besar halaman kantor sekteriat abdesi Aceh timur

 

padahal selalu kita peringati 17 Agustus ,dan selalu diperingati setiap tahunnya mengenang para jasa pahlawan atas pengorbanannya memperjuangkan merah putih ,ujar zulfaqri anggota B A I

 

 

Tetapi Sangat Miris, untuk mengingat kan atau mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.dairi seorang ketua abdesi dan kepemimpinan seorang gecik dan juga ketua abdesi patut di pertanayakan apa memang di bawah naungan nkri yang sering kita dengar

Ujar yakle raja maoop

 

miris pada kenyataannya tak ada pun yang mau mengingatkan bahwa bendera kusan dan robek berkibar di

Di kantor sektariat abdesi

 

Bendera merah putih kusam dan Robek itu berkibar

dan sengaja di biarkan dan , terpantau oleh awak media dan sangat di sayangkan kan bahkan ada dari pihak pihak BAI yakle mempertanyakan integritas seorang ketua abdesi dalam terkait merah putih , seperti nya kurang peduli dengan sangsaka merah putih

 

Menurut Salah satu warga Zanil mengatakan bahwa bendera didepan di kantor dpc abdesi di depan itu juga tidak pernah diturunkan pada sore hari.bukti udah menempek di tiang dan robek dan di duga robek di biar berkibar tuturnya

 

,.Setau aku ketua abdesi bisa di laporkan ujar zanil dan tidak pernah diturunkan bendera itu, Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tetapnya disitu benderanya,” Ungkap zainil pada media sekitar pukul 11 30 wib saat .tem media infestigasi turun

 

Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.

 

 

Namun sangat disayangkan pihak ketua abdesi dan pemerintah desa maupun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut.

Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di halaman kantor abdesi desa pedawa kabupaten aceh timur tersebut dan telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.

Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.

Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang:

merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia

 

 

Ketika Awak media konfirmasi dengan ketua Abdesi gecik wan setahun sekali kita ganti jawab dengan singkat melalui hp seluler pesan WhatsApp

Hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *