Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

*Jumat, 28 Februari 2025* Bersuarakyat.online – Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Jumat (28/02/2025). Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila. Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku. Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat. Barang Bukti yang Diamankan: 1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam) 2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn 3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.(Al)

Read More

Dana Desa Tidak Transparan Camat Darul Aman Bisa Apa. 

    Aceh Timur_ bersuarakyat.online   Dana Desa yang dialokasikan pemerintah untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa demi mewujudkan Cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran penggunaan anggaran Dana Desa yang dituntut harus transparan diduga tidak berlaku di desa dalam wilayah kecamatan Darul Aman.”(Sabtu 1 Maret 2025)   Menurut tim investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Aceh Razali Muhammad dalam pers rilisnya memaparkan banyaknya laporan masyarakat diwilayah Kecamatan Darul Aman terkait pengggunaan anggaran dana desa yang tidak menjunjung nilai transparansi sehingga menimbulkan tanda tanya masayarakat terkait peran Camat dalam mengawasi realisasi anggaran dana desa.”ujarnya.   Lebih kurang satu Dekade pemerintahan desa mengelola anggaran langsung berkisar 600san juta bahkan sebahagian desa mencapai 1 milyar lebih namun jika dilihat dari penilaian infrastruktur dan peningkatan SDM kesejahteraan masyarakat desa tidak mengalami perubahan bahkan hadirnya dana desa dinilai menyebabkan renggangnya keharmonisan dan menurunkan rasa sosial sesama masyarakat desa.”Pungkas Razali.   Hal tersebut diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan Anggaran Dana Desa yang membuat masyarakat turun tangan mengawasinya sendiri namun penegakkan hukum banyak yang tidak berpihak kepada masyarakat seperti beberapa desa di kecamatan Darul Aman bahkan adanya hasil audit dari pemerintah melalui inspektorat sayangnya temuan penyelewengan dana desa bisa dibayar oleh kepala desa bahkan bisa dengan metode cicilan alias kredit.   Lanjut Razali mengatakan jika masih banyak Desa dalam wilayah kecamatan Darul Aman yang tidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa dan masyarakat berharap agar Camat Darul Aman bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan rapat umum di Desa terkait realisasi anggaran dana Desa tahun-tahun sebelumnya.   Harapan masyarakat kepada Pj.Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi para Camat sebagai verifikator dana Desa terutama di Kecamatan Darul Aman.”   Saat di konfirmasi camat darul aman Iskandarsyah melalui whap tak ada tanggapan Dan mencoba menghubungi kasi bagian pemerintahan sekaligus plh sekcam pak murat nama panggilan mengatakan kalau pertanggung jawaban itu ranah nya di desa gecij sama tpg dan ,pak sebagian yang udah bawak laporan akhir berarti ini udah pertanggung jawaban sama TPG tuha peut gampong katanya pada hari jam 20 wib Hsb

Read More

Bendera kusam dan robek berkibar di sekretariat DPC abdesi 

      Aceh timur – bersuarakyat.online Terpantau awak media ,Miris!! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang DPC abdesi Aceh timur bendera merah putih berkibar kusam dan robek diduga dibiarkan berkibar di depam kantor cabang abdesi Aceh timur jalan medan banda aceh tepat di desa pedawa kecamatan idi timur     Anggota BAI badan atvokasi Indonesia zulfakri mengatakan pada awak media ketua Abdesi perlu sofk terapi sekali2 kata nya pada awak media sabtu 1 maret 2025     bisa di pecat dan penjara di dalam Undang2 dan udah ter tulis ujar anggota..BAI badan atfoksi Indonesia pada media ini siang jam 2 wib masak di biarkan berkibar di tiang dan ukuran besar, bendera besar kusam dan robek kata anggota BAI zulfakre pada media ini saat ke SPBU jam 2 wib   Dan diduga Ketua abdesi membiarkan berkibar bendera merah putih kusam dan robek berkibar sepertinya sudah tidak menghiraukan lagi bendera kusam berkibar dan robek di tiang besar halaman kantor sekteriat abdesi Aceh timur   padahal selalu kita peringati 17 Agustus ,dan selalu diperingati setiap tahunnya mengenang para jasa pahlawan atas pengorbanannya memperjuangkan merah putih ,ujar zulfaqri anggota B A I     Tetapi Sangat Miris, untuk mengingat kan atau mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.dairi seorang ketua abdesi dan kepemimpinan seorang gecik dan juga ketua abdesi patut di pertanayakan apa memang di bawah naungan nkri yang sering kita dengar Ujar yakle raja maoop   miris pada kenyataannya tak ada pun yang mau mengingatkan bahwa bendera kusan dan robek berkibar di Di kantor sektariat abdesi   Bendera merah putih kusam dan Robek itu berkibar dan sengaja di biarkan dan , terpantau oleh awak media dan sangat di sayangkan kan bahkan ada dari pihak pihak BAI yakle mempertanyakan integritas seorang ketua abdesi dalam terkait merah putih , seperti nya kurang peduli dengan sangsaka merah putih   Menurut Salah satu warga Zanil mengatakan bahwa bendera didepan di kantor dpc abdesi di depan itu juga tidak pernah diturunkan pada sore hari.bukti udah menempek di tiang dan robek dan di duga robek di biar berkibar tuturnya   ,.Setau aku ketua abdesi bisa di laporkan ujar zanil dan tidak pernah diturunkan bendera itu, Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tetapnya disitu benderanya,” Ungkap zainil pada media sekitar pukul 11 30 wib saat .tem media infestigasi turun   Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.     Namun sangat disayangkan pihak ketua abdesi dan pemerintah desa maupun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut. Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di halaman kantor abdesi desa pedawa kabupaten aceh timur tersebut dan telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009. Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara. Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera. Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66   Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia     Ketika Awak media konfirmasi dengan ketua Abdesi gecik wan setahun sekali kita ganti jawab dengan singkat melalui hp seluler pesan WhatsApp Hsb

Read More

Haji sopiyan ingkar janji ,uang di pinjam pembayaran tak kunjung jelas

Aceh Timur – bersuarakyat.online Haji sopiyan ingkar janji ,uang di pinjam pembayaran tak kunjung jelas Hasil mediasi geusyik Blang pawoeh sa kedua  pihak belum memberikan bukti transfer juga print koran Aceh.-1 maret 2025 Hasil mediasi haji sopian dengan Rohana tidak ada titik temu dikarenakan H Sopian yang mengaku telah membayar melalui transfer akan tetapi tidak menunjuk bukti pembayaran walupun kades telah berulang kali meminta kepda kedua pihak sementara Rohana mengaku cuma menerima 10 juta lima ratus ribu rupiah akan tetapih kedua pihak belum menyerahkan skip dan rekening keron kepada kami   Janji haji sopiyan akan memberikan slip setoran uang yang telah di bayarkan katanya di hadapan pj geuchik blang pauh sa pada tanggal 9 februari 2025 janji nya haji sopiyan kata pj Kecik pada media ini sabtu maret 2025 Dalam mediasi itu turut Dihadiri kedua belah pihak rohana dan haji sopiyan dan di saksikan kaur pemerintah desa blang pauh sa kecamatan julok ya itu Yudi ,dusun dan perangkat desa lain nya , kedua buah pihak Unsur pemerintah desa tak ada di libatkan aparat penegak hukum kata warga yang tak mau di tulis di media ini Zulfikri selaku Pendamping hukum dari ibu rohonan Cs mengatakan mediasi ke dua belah pihak terjadi berkat ada nya kesepakatan bentuk menjalankan uandang pemerintah Aceh salah satu nysb Rohana. pihak korban mengatakan tak menerima yang di katakan haji sopiyan terkait prin out dari bank BRI yang akan di berikan katanya rohana dalam ruang mediasi dan di majikan kedua belah pinak Sepakat menunjukan alat bukti prin koran dan Bank BRI (Sebagai alat bukti ) Pembayaran dari haji sopiyan ucap pj geuchik Iskandar Muda print koran dari Bank BRI Sebagai alat bukti bahwa ada membayar kata pj geuchik dan bukti dari yang menerima ya itu rohana Yang mana prin koran yang di janji kan haji sopiyan sampai saat ini belum ada di berikan yang udah di majikan dalan mediasi di rumah pj Kecik Iskandar Muda di desa Blang pauh sa kecamatan julok malam tanggal 20 febuari 2025 dan sampai saat ini belum di berikan prin dari bank BRI dari haji sopiyan yang di janjikan nya Terkait terima enggak nya uang titipan itu kami dari pemerintah desa tak ada melihat yang mana pembayaran pinjaman uang nya Lanjut nya pj geuchik Sampai Saat ini, kam dari pemerintah gak ada di berikan haji sopiyan katanya Dari pemerintah desa Blang pauh sa, Belum menerima Print koran dari Bank BRI yg di janji kan haji sopiyan , Pj geuchik Iskandar Muda saat di hubungi melalui hp seluler menyatakan kami berjumpa di SPBU kota binjai ” aja kita bahas masalah haji sopiyan dan rohana Zulfikri pendamping hukum, dari saudara Rohana Desa Blang uyok, kecamatan Julok mengatakan haji sopiyan berbalik dan gak ada itikad baik mua membayar uang titipan rohana Haji Sopian Warga dasa Biang paul Sa. dan ( Rohana, warga desa Blang uyok . Yang perkara pinjaman uang tak bisa saya slesai kan ( perkara uang ). Kata pj tak ada hasil titik temu. Hsb

Read More

SAPMA IPK MINTA KEPOLISIAN DAN DPMPTSP LABUHANBATU TERTIBKAN KTV DAN CLUB MALAM SAAT BULAN SUCI RAMADHAN

Rantauprapat,BersuaRakyat.Online Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya ( SAPMA DPD IPK ) Kabupaten Labuhanbatu meminta kepolisian serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Labuhanbatu memperketat pengawasan tempat hiburan KTV dan Club Malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu diungkapkan Ketua SAPMA DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu Ahmadi Ritonga S.IP dalam Rapat bersama Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu di ruang rapat kantor DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (28/2/2025). “Dinas Perizinan atau DPMPTSP harus tegas untuk menertibkan mana mana KTV yg tidak memiliki izin supaya segara ditutup dan untuk kepolisian kami berharap lebih tegas melakukan razia kerena banyak pelanggaran hukum di tempat-tempat tersebut,” kata Ahmadi Lanjutnya, Ahmadi Ritonga mengungkapkan tempat – tempat yang sudah terbukti sebagai sarangnya narkoba semestinya harus ditutup oleh dinas terkait bukan menjadi pembiaran M. Rifky Dalimunthe S.H selaku Bendahara SAPMA DPD IPK Labuhanbatu jugak menyampaikan bahwasanya, pelanggaran-pelanggaran hukum sudah menjadi rahasia umum di KTV dan club malam di Labuhanbatu, oleh sebab itu SAPMA DPD IPK Labuhanbatu berharap kepolisian jangan tutup mata dan tutup telinga “Kami SAPMA IPK sangat berharap kepolisian tidak tutup telinga dan mata untuk menilai apa yang sudah menjadi rahasia umum di KTV dan club malam yang ada di Labuhanbatu, banyaknya transaksi seksual dan penjualan minuman alkohol secara ilegal, bahkan banyaknya anak di bawah umur yang hadir di tempat tersebut” tutup M. Rifky Dalimunthe Club Malam dan KTV yang sudah berdiri di Labuhanbatu menjadi kekhawatiran rusaknya generasi muda, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu ikut serta menyelamatkan generasi muda Labuhanbatu #Red

Read More