AMDAL Waduk Krueng Keureuto cacat hukum, BWS mengakui kecacatan tersebut!! Hukum terasa tumpul.

Aceh Utara –BersuaRakyat.Online

senin 12 mei 2025 Proyek pembangunan Waduk Krueng Keureuto memasuki babak baru dan menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini menyusul temuan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi dan kelalaian dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam dokumen AMDAL, khususnya pada poin 3.2.3.4, secara tegas dinyatakan bahwa “berdasarkan data yang diperoleh di lokasi rencana pembangunan Waduk Krueng Keureuto, tidak dijumpai warisan budaya yang khas dan diperlukan pelestariannya.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Pada aksi demonstrasi tanggal 18 Agustus 2023, Yanti, yang mewakili Balai Wilayah Sungai (BWS), secara terbuka mengakui tidak mengetahui adanya makam di lokasi pembangunan waduk di karenakan waktu penyusunan AMDAL ia mengatakan tidak adanya pengecekan langsung ke lokasi bener meriah. Pengakuan ini masih terdokumentasi dalam rekaman aksi tersebut. Meskipun demikian, makam yang merupakan bagian dari warisan budaya lokal tetap dipindahkan secara sepihak.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keaslian fungsi kawasan lindung, situs budaya, atau kawasan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa memiliki izin AMDAL yang sah dan benar atau menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi nyata dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan:

Pasal 104, barang siapa yang dengan sengaja memindahkan, merusak, atau menghilangkan benda cagar budaya tanpa izin, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 96, yang mengatur bahwa pengalihan lokasi benda cagar budaya wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan harus melibatkan masyarakat adat atau pihak yang berkepentingan.

Kasus ini memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian dan manipulasi data dalam proses AMDAL, serta pelanggaran terhadap perlindungan situs budaya. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Yang perlu menjadi sorotan:

1. Ketua tim pembuatan AMDAL

2. Ketua tim pengadaan tanah

3. Penanggung jawab dari BWS

4. Penanggung jawab pembongkaran makam

5. Setiap oknum yang terlibat

Gilang Ken Tawar, Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), menilai bahwa “persoalan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan dan integritas dalam penyusunan AMDAL, tetapi juga memperlihatkan pembiaran terhadap praktik yang mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan yang berkeadilan, partisipasi masyarakat adat, pelestarian budaya, serta penghormatan terhadap hukum positif harus menjadi fondasi utama.”jelasnya

Menurutnya, “pengabaian aspek sosial-budaya dalam AMDAL bukan hanya kesalahan administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menindak tegas siapapun yang terlibat”.

Dalam kasus seperti pembongkaran makam prasejarah polisi dapat dan wajib menindak tanpa laporan, karena:

1. Kategori Tindak Pidana Lingkungan dan Kebudayaan

Tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, karena menyangkut kepentingan umum, perlindungan lingkungan, serta warisan budaya.

Tidak memerlukan laporan atau aduan dari masyarakat secara resmi, cukup dengan temuan sendiri oleh aparat, laporan media, atau informasi dari masyarakat umum.

2. Dasar Hukum

a. Untuk pembongkaran makam prasejarah (Cagar Budaya)

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Pasal 66: Setiap orang dilarang merusak, mengambil, atau memindahkan benda cagar budaya tanpa izin.

Pasal 105: Ancaman pidana penjara sampai 15 tahun.

Polisi bisa bertindak langsung tanpa laporan resmi.

3. Prinsipnya

Tindak pidana terhadap kepentingan publik, lingkungan, budaya, dan ketertiban umum bersifat delik biasa.

Polisi, jaksa, dan PPNS dapat bertindak proaktif tanpa laporan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *