Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online IDI – Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perkebunan dari Perusahaan Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengingat Sektor Perkebunan belum optimal menjadi pemasukan PAD. Kamis, 20/2/2025 Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, “Selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023. Sektor Perkebunan yang dikelola oleh sejumlah Perusahan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi. Oleh sebab itu lanjut Muntasir, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan meng-kso-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD, “ujar Muntasir Muntasir merincikan, bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di Sektor Perkenunan, Pertama, PT. Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera Kec. Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040. Selanjutnya, di Desa Wonosari Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030. Kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kec. Indra Makmu serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031 Kemudian lanjut Muntasir, Gampong Blang Seunong Kec. Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032. Bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD. Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU Tahun 2024. Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut namun masih tetap gagal. “Jadi Pada tahun 2024 Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha mengambil inisiatif agar HGU Kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD diawal setelah ditandatangani perjanjian kerjasama dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah Aceh Timur, berpedoman kepada undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 tahun 2008. Tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkenunan. Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat, minimal dua permohonan dari Pihak Ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD telah si stor setelah ditandatangani perjanjian kerjasama. “Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 Juta / Tahun dan selama 4 tahun pertama dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir nilai sewa akan terus meningkat karena pihak Ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah memiliki ada hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut, ujar Muntasir Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa 810 juta / tahun untuk lahan PT. Wajar corpora yang berlokasi di desa wonosari Kecamatan Tamieng Hulu, Kab Aceh Tamieng tamiang seharga 600 jt/tahun untuk lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kec. Indra Makmu dan Julok Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD Aceh Timur, melalui Pengelolaan HGU milik kedua PT tersebut dan seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 s/d tahun 2023 kedua PT tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur, “tutup Muntasir(hsb

Read More

Bupati H. Edimin Resmikan PKS PT. Mitra Sawit Perkasa

    Labusel – bersuarakyat.online   PKS PT Mitra Sawit Perkasa yang memiliki kapasitas pengelolaan 30 ton/jam yang baru saja di resmikan Bupati H.Edimin di Penghujung masa tugasnya masih menyempatkan memenuhi undangan Pemilik atau Owner PKS PT Mitra Sawit Perkasa Arwi Winata yang berlokasi di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan selasa 18 Februari 2025 sekira Pukul 14,00 Wib.   Acara peresmian tersebut di warnai dengan menyantuni puluhan anak yatim berupa makanan dan uang tali kasih merupakan bentuk syukur atas Rizky yang di limpahkan kepada Pemilik Perusahaan tersebut   Peresmian tersebut di hadiri sejumlah penjabat penting dari Pemerintah daerah seperti Bupati Ketua DPRD dan anggota Pihak TNI Polri ,para tokoh masyarakat tokoh agama dan para pengusaha rekan bisnis Arwi Winata Selaku Pemilik PT Mitra Sawit Perkasa.   Kehadiran Perusahaan tersebut sangat mendapat sambutan positif dan di dukung penuh dari para tokoh Masyarakat sekitar karena telah menambah lapangan pekerjaan bagu ratusan orang Putra Putri Daerah ,”ungkap   Selanjutnya Arwi Winata dalam sambutan nya mengatakan mengucapkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa dan terimah Kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga bisa terwujud dan berdiri perusahaan kita PKS PT Mitra Sawit Perkasa terkhusus kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas kerja sama nya,   Selain itu juga berdiri nya perusahaan ini merupakan salah satu Visi misi kami dulu membuka lapangan pekerjaan bagi putra putri daerah saat mendukung dan mengusung H.Edimin Maju mencalon Bupati tahun 2020 yang silam.   Selanjutnya Arwi berpesan dalam sambutan nya apa bila di kemudian hari di perusahaan kami inu ada di temukan kesalahan mohon la kira nya kami di bantu dibimbing di bina di arahkan yang baik dan berikan solusinya,dan kami bersama rekan rekan saya pengusaha Pabrik kelapa Sawit siap membuka Produksi Hulu dan hilir di kabupaten Labuhanbatu Selatan,”Pungkas nya.   Sementara Bupati menegaskan ,Usai Meresmikan di tandai dengan pemotongan Pita bersama – sama dengan unsur Forkompicam dalam pidato nya Bupati menyampaikan terima Kasih dan apresiasi kepada Saudara Arwi yang telah membuka lapangan kerja.   Kira hadir nya PKS PT Mitra Sawit Perkasa bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama CSR nya, di Peruntukan CSR di salurkan ke sektor kegamaan, misal nya membantu rumah – rumah ibadah dan sosial misalnya membantu permodalan bagi pelaku UMKM . Harap Bupati Labusel   Selain itu Bupati juga menyinggung Bagi hasil CPO Kabupaten labuhanbatu Selatan mendapat kucuran dana Bagi hasil minyak CPO, hasil sawit sebesar 15 milyar dan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang lampau terbanyak nomor 2 se indonesia memiliki Pabrik Kelapa Sawit sebanyak 28 Perusahaan , Pabrik mengolah Kelapa Sawit.   Setelah Kabupaten Rohil, Riau dan sekarang menurut laporan yang saya terima menjadi 33 Pabrik Kelapa Sawit, jadi harapan saya kepada para anggota DPRD dan Pemerintahan yang akan datang atau Bupati terpilih tingkatkan lapangan kejar terus lakukan kordinasi kepada pemerintah Pusat tentang Dana bagi hasil CPO tersebut demi menunjang PAD Kabupaten Labuhanbatu Selatan,”bebernya   Red

Read More

Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan (Inflasi) menjelang Ramadhan sampai dengan Idul Fitri 2025 di Kabupaten Labuhanbatu

Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan (Inflasi) menjelang Ramadhan sampai dengan Idul Fitri 2025 di Kabupaten Labuhanbatu   Oleh : Ade Suryani SE, MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Unisla)   Pada umumnya kenaikan harga (inflasi) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri itu lumrah terjadi. Inflasi menurut ahli ekonomi Sadono Sukirno adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terjadi secara terus menerus. Menurut Bank Indonesia (BI), Inflasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu peningkatan konsumsi masyarakat, berlebihnya likuiditas di Pasar, ketidaklancaran distribusi barang, tidak sinkronnya antara pengadaan komoditi dengan tingkat pendapatan masyarakat, tekanan dari sisi permintaan seperti meningkatnya permintaan barang dan jasa.   Inflasi dapat diukur juga dengan menggunakan Indeks Harga Konsumen(IHK). IHK menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Inflasi yang rendah dan stabil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya Inflasi yang tinggi dan tidak stabil dapat berdampak negatif pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.   Menurut pengamatan yang saya lakukan,menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2025 ini, harga bahan pangan seperti beras, minyak goreng dan gula pasir di Pasar Tradisional Gelugur Rantauprapat mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini dikeluhkan oleh pedagang maupun pembeli karena berdampak pada daya beli masyarakat. Berdasarkan pantauan di Pasar Gelugur Rantauprapat, harga beras yang paling murah sebelumnya berkisar Rp 15.000/Kg, kini naik menjadi Rp 16.000 dan ini tergantung kualitas beras yang dijual. Untuk minyak goreng kemasan yang paling murah dijual seharga Rp16.000 menjadi Rp17000, Sementara gula pasir naik dari harga Rp 18.000/Kg menjadi Rp 19.000/Kg.   Salah satu pedagang Sembako di Pasar Gelugur Rantauprapat, Ahmad menuturkan bahwa kenaikan harga ini terjadi akibat meningkatnya permintaan menjelang Ramadhan setiap tahun memang harga naik.Namun menjelang Puasa atau Ramadhan tahun ini lebih tinggi dari biasanya. Pembeli juga banyak mengeluh dan mengurangi belanjanya,sungguh ini fenomena yang selalu terjadi dari tahun ke tahun ke tahun. Semoga Ramadhan tahun ini kenaikan harga bisa kembali stabil, sehingga bisa menjalani ibadah puasa dengan tenag dan lancar.

Read More

HKTI Yakin Kepemimpinan Mayjen Novi Helmy Dapat Meningkatkan Performa Kinerja Bulog

    JAKARTA – bersuarakyat.online Ketua Dewan Pakar HKTI Jawa Barat, Entang Sastraaatmaja meyakini kepemimpinan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dapat membawa perubahan besar terhadap upaya pemerintah dalam mewujdukan swasemabda secara cepat dan singkat.   Menurut Entang, Mayjen Novi memiliki banyak kelebihan seperti jaringan lapangan yang sangat luas sehingga berdampak besar pada performa kinerja Bulog. Dari sisi koordinasi, Mayjen Novi juga punya kedekatan khusus dengan para babinsa di seluruh Indonesia yang membuat sosialisasi Harga Gabah ke petani dapat terukur dan tepat sasaran.   Diketahui, sesuai keputusan pemerintah melalui rapat Menko Bidang Pangan harga gabah sesuai HPP telah diputuskan sebesar Rp6.500 perkilogram atau naik dari harga sebelumnya yang hanya Rp5.500 perkilogram.   “Saya optimis Bulog dibawah Pak Novi akan jauh lebih baik karena beliau memiliki pengalaman dalam menghadapi berbagai tekanan sehingga dapat membantu dalam menghadapi situasi yang menekan Bulog,” ujar Entang, Jumat, 14 Februari 2025.   Entang mengatakan bahwa penyerapan gabah seperti yang dilakukan Bulog dapat mempercepat swasembada sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, sektor pangan adalah sektor yang sangat strategis karena erat kaitannya dengan ketahanan dan keamanan negara seperti yang dibutuhkan Indonesia saat ini.   “Jujur kita akui, tentara aktif yang menjadi Dirut Perum Bulog memiliki beberapa kelebihan sepeti disiplin yang tinggi. Tentara juga memiliki latar belakang struktur yang kuat sehingga dapat membantu dalam mengelola dan mengorganisir Bulog dengan lebih efektif,” katanya.   Entang menyebut bahwa tentara juga memiliki pengalaman panjang dalam mengelola logistik dan supply chain. Hal ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas Bulog dalam mengelola perberasan nasional.   “Jangan lupa, tentara itu memiliki kemampuan dalam menghadapi krisis dan situasi darurat lho sehingga dapat membantu dalam menghadapi situasi yang tidak terduga,” katanya.   Sebagai informasi, Bulog sendiri telah diberi penugasan khusus untuk melakukan penyerapan gabah sebanyak 3 juta ton pada kegiatan panen raya yang akan berlangsung pada 3 bulan ke depan yaitu Januari, Februari dan Maret.   “Bagi saya ini bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan. Justru yang harus kita dorong adalah tugas Perpadi untuk menyerap gabah petani 2,1 juta ton. Itu sebabnya, perlu ada tim khusus yang mendampingi Perpadi. Dan Pak Novi adalah jawaban dari harapan selama ini,” jelasnya.   (Supri)

Read More

Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Lauhan batu seharusnya dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen.

    LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online   Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM serta Izin Lingkungan (AMDAL), Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), Kamis 13/2/2025 Bila dua dokumen itu tidak dimiliki oleh perusahaan maka kegiatan yang dilakukan bolehlah disebut ilegal, pemilik perusahaan itu harus melengkapi dulu dua dokumen baru bisa melaksanakan operasional penambangan, Dikabarkan dan terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, ” 14 Perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu yang melengkapi dokumen ” Sebut Budi Batubara Kacab ESDM Wilayah IV yang berkantor di Rantau prapat 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ) 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ) 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ) 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ) 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ) 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ) 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ) 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji  Kerikik galian dan bukit 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ) 14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Ditempat terpisah, praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH. MH memberikan tanggapan dan komentar atas 14 perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu diduga memegang dokumen, ” Perusahaan-perusahaan yang membandel yang hanya memegang SIPB dan beroperasi tanpa dua dokumen itukan bisa dilakukan penindakan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158.” Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,(seratus milliar rupiah).” Kasi HDM Cabang Dinas ESDM Wilayah IV menyampaikan bahwa wewenang untuk mengambil tindakan itu sedikit ” Untuk mengambil tindakan kami tidak memiliki kewenangan kami terbatas ‘ sebut Heppy masahulu Disebutkan pula Untuk penindakannya bisa dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang akan meninjau langsung dan melakukan tindakan. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin teknis lingkungan (AMDAL) maka bisa dituntut dengan, UndangundangLingkungan. Pantauan awak media, bahwasanya di Kabupaten Labuhan batu marak penambangan galian C berbagai komuditas seperti tanah urug, kerikil berpasir alam, batu galian bukit yang bermodalkan izin SIPB tanpa dokumen bahkan yang tanpa izin pun marak, seharusnya Inspektur tambang dari kementrian ESDM dan aparat hukum untuk turun kelapangan menertibkan hal ini. Belum lagi kalau bicara alat atau sarana, penambangan yang 14 penambang gunakan di labuhan batu karena itu tergantung dokumen izin teknis penambangannya (ITP) yang diduga tidak mereka miliki, Izin Teknis Penambangan seharusnya menyebutkan memakai alat exavator atau mesin sedot, dan menggunakan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi. Hasil konfirmasi awak media, Bahan bakar Minyak yang diduga bersubsidi kerap kali dilangsir kelokasi tambang, ” Ya sering juga mereka melangsir bahan bakar diduga bersubsidi kelokasi, kita curiga bang, ‘ sebut pemerhati Warga Pemerhati Lingkungan dengan takut-takut bercerita, ” tolong jangan ekpos nama saya ya bang saya hanya ingin berbagi cerita sebutnya, ” sebut E kepada awak media.. ” Bukan tanah dan bukit saja coba lihatlah bang disepanjang Sungai Bilah pasti akan terjadi abrasi di sekitar bibir sungai dan beberapa fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai akan menjadi rusak nantinya, ” ucap warga itu “Kami juga sangat mengeluhkan kegiatan penggalian tanah urug, gali sana- gali sini kemudian ditinggalkan dan tidak operasi lagi, seperti galian si Anwar di Desa Janji, lalu rusaknya lingkungqn dan Ekosistem dan lainnya siapa yang bertanggung jawab ” keluh masyarakat Ini sangat meresahkan warga, apalagi kita tanya terkait izin. Mereka hanya bersikukuh memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM, kepada Inspektur pengawas ESDM dan Aparat hukum jangan picing mata proses dan ambil tindakan untuk menyelamatkan bumi Ika Bina En Pabolo Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha membuka acara Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur, Kamis (6/2).   Acara bertemakan, ” kick off sosialisasi program pendampingan petani kakao-gerakan kakao aceh bangkit di Kabupaten Aceh Timur forum konservasi leuser tahun 2025 ” berlangsung selama sehari, dan diikuti oleh unsur camat dan kepala desa dalam Kabupaten Aceh Timur.   “Indonesia merupakan salah satu produsen utama dalam industri kakao global. Namun, dalam lima tahun terakhir, volume produksi biji kakao di Indonesia mengalami penurunan dari 270.000-ton pada tahun 2017 menjadi 170.000-ton pada tahun 2021,” kata Amrullah.   Tambahnya, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah penghasil kakao yang penting di Indonesia dengan lanskap yang komplek untuk budidaya kakao. Meskipun sektor kakao memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal, namun sebagian besar kebun kakao telah berusia tua, tidak terawat, dan menerapkan sistem monokultur.   “Sehingga tanaman rentan terhadap hama dan penyakit. data menunjukkan lebih 95.000 ha areal tanaman kakao Aceh sudah berumur tua 20 tahun yang tidak produktif dengan tingkat produktivitas rendah. para petani kecil,” tutur Pj bupati.   Menurut Amrullah, rendahnya penerapan praktik budidya yang baik dan inovasi dalam budidaya kakao menjadi penghambat peningkatan produksi dan kualitas kakao. Perubahan iklim menjadi tantangan tersendiri karena produksi kakao sangat bergantung pada kondisi iklim. kekeringan berkepanjangan, pola curah hujan yang tidak menentu, peningkatan suhu, dan penyebaran hama serta penyakit mempengaruhi hasil kakao dan mata pencaharian petani.   “Seiring dengan meningkatnya permintaan global akan kakao berkualitas, pengembangan pertanian kakao berkelanjutan menjadi sangat penting untuk diterapkan oleh petani untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan produktifitas kakao di Aceh,” pungkas Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha. Hsb

Read More

Banyak Galian C Operasi Produksi Tidak Memiliki UKL-UPL Di Labuhanbatu

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online – Pertambangan jenis galian C yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, sirtu atau pasir berbatu yang beraktivitas di darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah operasi produksi diduga tidak memiliki ijin lengkap atau tidak memiliki dokumen mungkin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Sebab setiap pertambangan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu bagi yang melakukan kegiatan usaha, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis (6/02/2025) di Rantauprapat. Akibatnya pertambangan galian C yang operasi produksi tersebut berpotensi dapat menimbulkan bencana kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat. Para penambang ilegal juga dapat membahayakan masyarakat lingkungan sekitar juga para pekerja karena diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja. Ditambah lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk excavator atau Beko diduga BBM bersubsidi, ” Sebut masyarakat kepada team kolaborasi pada saat melakukan investigasi kelapangan bersama LSM dan awak media. Hasil investigasi dilokasi galian C yaitu di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, telah menemukan beberapa tambang galian C menggunakan excavator atau Beko. Pantauan awak media pengawasan galian C seperti jenis tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu sangat minim dari dinas terkait. Padahal yang demikian sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara (Kasi HMD) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C seperti tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat (Beko) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambang galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar di sekitar lokasi galian di Kabupaten Labuhanbatu (tim)

Read More

Muhammad Ridwan Resmi Nahkodai BPC Hipmi Aceh Timur Masa Bakti 2025 – 2028

      Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Musyawarah dan pelantikan cabang ke V BPC HIPMI kabupaten Aceh timur kamis 6 febuari 2025 Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur belum ada informasi mengenai tanggal dan tempat penyelenggaraan. Muscab merupakan, kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI). HIPMI adalah organisasi independen non-partisan yang bergerak di bidang perekonomian. Mewujudkan peran Hipmi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi aceh timur pengusaha pengusaha aceh timur dan sekitarnya musawarah diselenggarakan di hotel royal desa tanoh ano kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur Mawardi nur ketua umum BPC HipMi aceh timur dalam sambutannya MUSCAB BPC HIPMI KABUPATEN ACEH TIMUR tahun 2025. Suatu kebanggaan bagi saya bersama seluruh pengurus BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur dapat melaksanakan acara MUSCAB, berarti masa kepengurusan kami akan segera berakhir dan tugas penting untuk mencari pengganti Ketua Umum Insya Allah sebentar lagi akan terlaksana.dalam sambutan nya Hal ini membuktikan bahwasanya HIPMI Kabupaten Aceh Timur berjalan sesuai cita-cita HIPMI yatu menciptakan pengusaha-pengusaha muda baru serta merangkul Pejuang Pengusaha-Pengusaha Pejuang muda dan energi Dan ingin bersama-sama mempererat jaringannya di daerah maupun di nasional, Karena untuk sebagian teman-teman yang sudah selama ini bergabung di HIPMI telah merasakan manfaatnya baik secara Jangsung maupun tidak langsung dari hubungan yang mereka peroleh didaerah maupun ditingkat nasional. Tantangan dunia usaha semakin kompleks dan kompetitif. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat, perubahan perilaku konsumen, serta dinamika ekonomi global, perusahaan harus semakin adaptif dan inovatif untuk bertahan. Selain itu, aspek keberlanjutan, regulasi yang ketat, serta isu sosial dan lingkungan juga memengaruhi banyak keputusan bisnis. Besar harapan saya semoga dengan terpilihnya Ketua Umum yang baru, pengurus-pengurus baru BPC HIPMI, Program Kerja yg lebih terarah serta organisasi yang lebih baik, HIPMI Kabupaten Aceh Timur mampu menggerak ekonomi Aceh timur berperan aktif dalam membangun Kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini. Ujarnya Muhammad imran ketua panitia Kami berharap agar para anggota dan pengurus yang sekarang maupun pengurus yang baru dapat memanfaatkan acara ini untuk membahas hal-hal yang baru dan dirasakan perlu untuk kepentingan Kabupaten Aceh Timur di masa ini dan inasak akan datang sesuai dengan tema MUSCAB kali ini “ peranan pengusaha muda dalam meningkatkan perekonomian daerah di masa pandemi” dan era di digital untuk pengusaha pengusaha muda aceh timur Kepada saudara Muhammad Ketua terpilih BPC Hipmi Aceh Timur Muhammad Ridwan, SH Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 akan disusun oleh formatur sesuai dengan ketentuan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah dan pelantikan sekum cabang hiburan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur Pimpinan sidang menetap Hendi Rizki 5 pertama kedua SC pasir Saputra sekretaris SC multipu Rahmat anggota SC nurwani anggota SC Bahrul anggota DC di tandatangani Menetapkan formatur mengucap ini kepada Aceh Timur adalah sebagai berikut yang pertama adalah yang terpilih secara aklamasi Muhammad Ridwan Sh yang kedua Aceh Timur saudara Mawardi nur adalah dan satu orang dari BPD adalah media rezeki Pratama selanjutnya adalah Saputra formatur DPC hipmi Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 dewan Kehormatan dan dewan Pembina dengan memperhatikan tata tertib Himmi Kabupaten Aceh Timur dan keputusan muscat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah cabang himpunan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur pimpinan sidang Rendy Rizki mimbar Pratama kedua SC pada Saputra sekretaris SD Mugi Purnama anggota NJ zulfani anggota SD Zamrud anggota MP di tandatangani.

Read More

Dikategorikan Ilegal Penambangan Galian C di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Anwar pemilik tambang merasa kebal hukum

    Labuhan batu, BersuaRakyat.Online Penambangan galian C (tanah urug) yang tidak memiliki dokumen dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, karena diduga akan terjadi beberapa dampak dan konsekuensi yang dapat terjadi, Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis, 6/02/2026 di Rantau prapat Pantauan awak media dibeberapa lokasi penambangan galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat ” Para penambangan ilegal ini juga dapat membahayakan para pekerja dan masyarakat disekitar dan Negara kehilangan pendapatan , karena tidak ada pajak yang dibayarkan, dan dugaan bahan bakar untuk mengoperasikan alat berat penggalian tanah urug adalah bahan bakar bersubsidi, ” Sebut masyarakat labuhan batu pada Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara saat melakukan investigasi kelapangan bersama awak media. Dalam ivestigasi itu tepatnya di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara tim kolaborasi awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) menemukan kegiatan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat (Beko ) disebutkan pula pemiliknya adalah ANWAR masyarakat Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu. Saat dikonfirmasi melalui via telepon Anwar menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegiatan galian C tanah urug tersebut. Namun Anwar menyampaikan pesan kepada awak media melalui salah seorang masyarakat Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu yang berbunyi, ” Biarkan saja dibuat berita itu, nanti wartawannya capek sendiri, ” ungkap masyarakat menyampaikan pesan Anwar. ” Dan galian C tanah urug seperti saya banyak di Labuhan batu seperti di Aek matio dan tempat lainnya, bebas beroperasi tanpa ada tindakan, ” sebut Anwar Dengan rasa percaya diri Anwar sang pemilik tambang galian C tanah urug yang seperti terindikasi dibekap oknum-oknum tertentu Sehingga pantauan awak media pengawasan galian C (tanah urug) di Kabupaten Labuhan batu sangat minim padahal yang demikjan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL”, Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara ( Kasi HMD ) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk alat berat ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat hukum dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambangan tanah urug galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar digalian C milik Anwar di Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Perkuat kolaborasi antar Pemerintah Daerah IKAPTK Aceh Laksanakan Rakor di Aceh Timur 

IDI RAYEUK — bersuarakyat.online Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan ( IKAPTK) Aceh mengelar Rapat koordinasi tahun 2025. Acara ini dipusatkan di Kabupaten Aceh Timur 3 – 4 Februari 2025. Kabupaten Aceh Timur sendiri menjadi tuan rumah dalam Rapat koordinasi ini. Sebelum acara rapat digelar, keluarga besar IKAPTK Aceh ini juga mengisi berbagai kegiatan dalam rangka merajut solidaritas dan penguatan kelembagaan. Adapun peserta Rakor berada di Aceh Timur mulai tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 4 Februari 2025. Kegiatan yang diikuti seperti donor darah, olahraga bersama dan melihat hasil karya sanggar kaligrafi Aceh Timur. Kegiatan ini dipusatkan di Komplek IDI Sport Center. PJ. Gubernur Aceh Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya Rakor IKAPTK Aceh tahun 2025 yang berlangsung di Aceh Timur. Ia berharap   eksistensi (IKAPTK ) menjadi wadah yang memberikan kontribusi positif kepada pemerintah khususnya terhadap program dan inovasi pengembangan daerah. ” IKAPTK ini sebagai wadah yang memberikan kontribusi positif kepada pemerintah khususnya terhadap program dan inovasi pengembangan daerah,” kata Safrizal ketika memberi sambutan yang sekaligus membuka Rakor. Menurut Safrizal  purna praja punya tanggung jawab membangun daerah dalam berbagai sektor. Maka ia menekankan purna praja harus jadi perekat dan pemersatu bangsa, pembuat dan pelaksana kebijakan yang profesional, serta menjadi pelayan publik yang dirindukan Masyarakat yang menunjang pembangunan daerah. “Kami berharap melalui kegiatan ini kolaborasi antar pemerintah daerah melalui IKAPTK terus terbangun, baik untuk kepentingan mempererat kekeluargaan maupun untuk kepentingan pembangunan daerah,” tutup Safrizal. Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M.Ridha turut juga mengapresiasi atas kehadiran seluruh pengurus IKAPTK Se-Aceh dari berbagai kabupaten di Aceh. ” Melalui pertemuan kita meningkatkan solidaritas dan kolaborasi antar pemerintah daerah. Semoga pertemuan ini menjadi penyemangat dan pendukung dalam meningkatkan kinerja kita sesuai tugas – tugas yang telah diamanahkan,” Amrullah juga berharap keberadaan IKAPTK ini terus eksis dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah ” Semoga kita sukses dalam melaksanakan tugas dan bisa membawa daerah – daerah kita yang lebih maju dan berkembang,” demikian Tutup Amrullah. Sementara itu, Rakor ini dihadiri juga beberapa Penjabat Bupati/Walikota di Aceh dikemas dengan jamuan makan malam bersama di pendopo Bupati Aceh Timur serta materi dan diskusi diisi oleh Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, CIGS, CILC. hsb(

Read More