Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu

    Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online Pada hari Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar berinisial IAS (42). Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi mengatakan penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 wib, Team Opsnal menangkapn tersangka IAS tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut. Kemudian dari tersangka IAS ditemukan abrang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong. Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan diduga tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. “Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Pardomuan siallagan)

Read More

Diduga Edarkan Sabu Seorang Pemuda Tojai Lama Di Tangkap Polisi 

  Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online Satuan Reserse Narkoab Polres Pematangsiantar Gagalkan Edarkan Sabu dengan menangkap RDT (21) warga Jl. Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada . Kamis 21 Februari 2025 malam pukul 23.00 Wib Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan diduga tersangka RDT bertempat di Kos kosan Jalan Raider, Kelurahan Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya di Jalan Raider tepatnya di Kos kosan ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 21 Februari 2025 malam pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat ResNarkoba menangkap tersangka RDT didalam kamar kosnya tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna abu-abu dari tangan kanan dan uang sebesar Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya. Saat dilakukan interogasi diduga tersangka RDT mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RDT beserta barang bukti di amanakan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya hingga saat ini tersangka RDT sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Pardomuan siallagan)

Read More

Minta Polisi Usut Tuntas Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Jika Melanggar Hukum. 

  Banda Aceh,BersuaRakyat.Online 22 Februari 2025. Aktivis perempuan Yulindawati turut menanggapi polemik yang terjadi antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Partai Gerindra terkait pengangkatan Alhudri sebagai PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.   “Saya sarankan pihak kepolisian jika ada indikasi seperti yang diutarakan oleh Ketua DPRA adanya dugaan pelanggaran Hukum, untuk usut tuntas persoalan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Jika benar bahwa SK tersebut bukan produk resmi BKA seperti yang dipertanyakan oleh Ketua DPRA, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi di pemerintahan Aceh, lebih jauh lagi dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara,” ujar Yulindawati dalam pernyataannya.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Menurut Yulindawati, belum genap satu bulan pemerintahan Muallem dan Dek Fadh berjalan, namun sudah mulai menunjukkan ketidakseimbangan. “Bau amis haus kekuasaan mulai tercium, dan ini merupakan sinyal yang tidak baik. Dengan lemahnya kemampuan Muallem dalam birokrasi serta administrasi pemerintahan, kondisi ini bisa berbahaya bagi stabilitas kepemimpinan Gubernur. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa pada tahun kedua, pemerintahan ini bisa mengalami kudeta,” tambahnya.   Selain itu, Yulindawati juga menyoroti keikutsertaan Muallem dan seluruh kepala daerah Aceh dalam kegiatan Retret 505 di Magelang. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan mengingat Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. “Seharusnya, dengan prinsip kekhususan Aceh dalam menegakkan syariat Islam, Muallem, Illiza, dan beberapa kepala daerah lainnya menolak untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.   Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retret adalah kegiatan perenungan yang umumnya dilakukan oleh salah satu agama non-Muslim. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh, seharusnya kegiatan ini dapat ditolak oleh para pemimpin daerah.   Yulindawati menekankan bahwa pemerintah Aceh harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada citra kepemimpinan serta integritas pemerintahan di mata masyarakat Aceh yang mayoritas berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.

Read More

PT HSJ Diduga Langgar ‘Segudang’ Aturan, Andi Prasetyo Pilih Curhat

      Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga melanggar ‘segudang’ aturan.   Pasalnya, nasib buruh harian lepas (BHL) bernama Miswanto Saputra, yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT HSJ pada 13 Mei 2024 lalu, hingga saat ini tidak mendapat haknya sesuai yang diterapkan dalam Undang-undang.   Adapun ‘segudang’ aturan yang diduga dilanggar oleh anak usaha Asian Agri Group tersebut antara lain;   – UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian – UU Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. – UU Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya , Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua   General Manager (GM) PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Andi Prasetyo saat dimintai tanggapan, Jumat (21/2/2025) atas ‘segudang’ aturan yang diduga dilanggar oleh perusahaan justru memberikan jawaban yang tidak relevan. Andi lebih memilih untuk mencurahkan isi hati (curhat) apa yang sedang terjadi dalam kehidupan keluarga.   “Istri ku ASN Di hari sabtu, kadang minggu kerja tp tdk dibayar pemerintah. Hampir setiap hari pulang jam 18.00 tdk bayar lembur,” balas Andi lewat WhatsApp, Kamis (22/2/2025) subuh.(BS)

Read More