Satreskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Sinaboi.

ROHIL, BersuaRakyat.Online Sat.Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (Migas) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko (22) alamat Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 16.38 WIB. Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar, 1 buah gerobak kayu dan 10 buah jerigen kosong. Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang ada dilokasi berjumlah 54 jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 pasal 40 undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang ndang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.,” imbuhnya.(Tim ).

Read More

Diduga Kepala Desa Sungai Daun Terlibat Mafia Lahan (BS) Dan (HP) Ribuan Hektare Di Rohil.

BersuaRakyat.Online Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 Mengabarkan ” Diduga Kepala Desa Sungai Daun Terlibat Mafia Lahan (BS) dan (HP) Ribuan Hektar di Rokan Hilir : IPEMAROHIL Jakarta Laporkan ke Mentri Kehutanan di Jakarta ” dugaan perambahan kawasan hutan dan penguasaan lahan ilegal di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. ” Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dugaan keterlibatan mafia tanah, laporan ini juga menyoroti peran Kepala Desa Sungai Daun yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan.Kamis(30/01/2025) Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat penguasaan dan pengelolaan ratusan hingga ribuan hektar lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Beberapa pihak yang diduga terlibat, antara lain: Binsar Sianipar (BS) diduga menguasai ±600 hektar lahan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan yang dapat dikonversi. Haji Pariaman (HP) diduga menguasai ±200 hektar lahan tanpa izin. Total luas lahan yang dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak diperkirakan mencapai ribuan hektar. IPEMAROHIL Jakarta juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun dalam praktik ini. Kepala desa diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara sepihak, tanpa kejelasan histori tanah dan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan memperparah praktik mafia tanah di kawasan hutan. Kerusakan lingkungan akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau tambang yang menyebabkan penurunan tutupan hutan serta meningkatkan risiko bencana ekologis. Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kompensasi tanah pengganti dari lahan yang dikelola secara ilegal. Dampak sosial bagi masyarakat lokal, seperti meningkatnya risiko banjir, berkurangnya kualitas air tanah, serta ketidakadilan dalam akses terhadap lahan ” Perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut: Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).   “Tuntutan   IPEMAROHIL Jakarta meminta KLHK untuk:   1. Mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan ilegal oleh Binsar Sianipar, Haji Pariaman, dan pihak lainnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas.   2. Menindak tegas Kepala Desa Sungai Daun jika terbukti terlibat dalam penerbitan SKT ilegal yang memfasilitasi penguasaan lahan hutan.   3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.   4. Melakukan pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak, termasuk reboisasi dan langkah konservasi lainnya.   5. Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terulangnya kasus serupa.   6. Melindungi hak-hak masyarakat lokal agar tidak terus menjadi korban akibat perambahan hutan ilegal.       IPEMAROHIL Jakarta percaya bahwa KLHK akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan yang tersisa di Riau. Organisasi ini siap memberikan data tambahan serta informasi pendukung lainnya guna mempercepat penyelesaian kasus ini.( Tim).

Read More

Kepala Desa Blang Majron Diduga Selewengkan Dana BLT, Warga Resmi Lapor ke Polres Lhokseumawe.

          Aceh Utara – bersuarakyat.online Minggu, 9 Maret 2025,Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, marah besar setelah terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga melakukan penipuan demi keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, kepala desa kini resmi dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh warga, bendahara gampong, dan Tuha Peut terpilih.   Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Tak Pernah Terima Uang BLT.     Menurut keterangan warga, kepala desa sempat meminta mereka menandatangani dokumen pencairan dana BLT. Namun, setelah kasus ini mencuat ke publik, sang kepala desa justru aktif mendatangi rumah warga, memaksa mereka menandatangani ulang dokumen yang diklaim sebagai “dokumen asli.     Saat dana BLT cair, kami tidak pernah menerima sepeser pun! Sekarang, setelah ramai diberitakan, baru mereka sibuk cari tanda tangan kami lagi. Ini jelas akal-akalan!” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.     Yang lebih memprihatinkan, warga lanjut usia menjadi korban utama. Mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa menerima hak mereka, seolah-olah dana bantuan tersebut telah disalurkan dengan semestinya.     Dilaporkan ke Polisi, Warga Tuntut Hukuman Berat.     Geram dengan tindakan kepala desa, puluhan warga bersama Tuha Peut, bendahara gampong, dan tokoh masyarakat, mendatangi Polres Lhokseumawe pada pukul 14.00 WIB untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana BLT.     Kami tidak butuh janji-janji palsu! Kami ingin kepala desa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang warga saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.     Aparat Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.     Masyarakat mendesak agar pihak berwenang bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, kepala desa bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.     Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan, dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.     Kami tidak akan tinggal diam! Hak kami telah dirampas secara keji, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan!” tegas perwakilan warga Blang Majron,; Red

Read More

Ketua DPD APPI Aceh Utara Geram: Oknum Wartawan Jangan Sok Jagoan dan Merendahkan Profesi.

Aceh Utara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Profesional Indonesia (DPD APPI) Aceh Utara, Muhammad, dengan tegas mengecam tindakan seorang oknum wartawan berinisial MZ yang diduga telah melecehkan profesi jurnalis melalui sebuah lagu di akun TikTok (@maimunzir). Dalam video yang beredar luas, MZ menyanyikan lagu dalam bahasa Aceh dengan lirik yang menghina wartawan lain. Lagu tersebut menyindir keberadaan wartawan yang sering turun ke desa, sekolah, hingga rumah sakit, seolah-olah berlagak sebagai penyidik KPK dan jaksa, namun ujung-ujungnya meminta sesuatu. Muhammad merasa geram dengan sikap MZ yang dianggap merusak citra wartawan. “Ini tindakan yang sangat merendahkan profesi jurnalistik! Jangan mentang-mentang merasa senior dan sok suci, lalu seenaknya mencoreng nama baik wartawan lain!” tegasnya dengan nada penuh amarah. Wartawan Bukan Alat Mainan! Muhammad menegaskan bahwa jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berperan sebagai kontrol sosial dan memiliki kemitraan resmi dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah, TNI, dan Polri. “Kalau ada oknum wartawan yang salah, ada jalur hukum yang harus ditempuh. Jangan asal menuduh dan mempermalukan profesi ini di depan publik,” ujarnya. Tindak Tegas Oknum Perusak Nama Baik Jurnalis Muhammad meminta agar seluruh wartawan tetap menjaga profesionalisme dan tidak terprovokasi oleh tindakan oknum yang merusak nama baik profesi. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang melecehkan profesi ini. Kalau ada masalah, selesaikan secara etis, bukan dengan menyebarkan hinaan di media sosial,” pungkasnya dengan nada tegas. Hingga berita ini diturunkan, MZ belum memberikan klarifikasi terkait lagu kontroversial yang ia unggah. Namun, tekanan dari berbagai pihak agar dirinya meminta maaf semakin menguat. Akankah MZ berani bertanggung jawab atas ucapannya? Kita tunggu kelanjutannya!

Read More

Polres Lingga Gelar Pembagian Takjil Akbar, Wujud Sinergi dan Kepedulian

Minggu, 9 Maret 2025 Menjelang waktu berbuka puasa Polres Lingga bersama Bhayangkari dan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa serta Ormas membagikan 780 Takjil kepada masyarakat Dabo Singkep yang melintasi Pos Polisi Lalu Lintas Wisma Ria,”Sabtu (8-3-2025) AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga mengatakan kegiatan pembagian takjil Akbar ini dilakukan untuk berbagi kebahagian dan bentuk kepedulian Polres Lingga kepada masyarakat jelang buka puasa dibulan Ramadhan 1446 H, Selain Polres Lingga, Polsek Jajaran Polres Lingga juga melaksanakan pembagian Takjil selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kegiatan pembagian takjil Akbar ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa kebersamaan dan berbagi kebahagian kepada masyarakat dikabupaten Lingga khusus nya masyarakat Dabo Singkep “Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Pembagian takjil akbar ini diikuti oleh : AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. (Kapolres Lingga), Ny. Karina Apri Fajar. (Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Lingga), Sabirin (Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan mewakili Bupati Lingga), Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama., (Palaksa Lanal Dabo Singkep mewakili Danlanal Dabo Singkep), SERTU Marsudi (mewakili Danramil Dabo Singkep), Doddy Suhendra.(Kasat Pol PP), PJU Polres Lingga, Agustiar (Camat Singkep), Febrizal Taufik, S.PI. (Camat Singkep Barat), Ustadz H. M. Nizar. Ma. (Ketua NU Kab Lingga), Tokoh agama dan Tokoh adat Kabupaten Lingga, Mahasiswa, Personel Polres Lingga dan Ibu-ibu Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Lingga, Guru dan Siswa TK Kemala Bhayangkari Lingga. AKBP Apri menjelaskan bahwa selain membagikan takjil, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berkendara dengan aman dan menaati aturan lalu lintas. Polres Lingga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dikabupaten Lingga. Selain membagikan takjil Ramadhan, Polres Lingga dan Polsek Jajaran juga menggelar kegiatan rutin berupa kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan dikabupaten Lingga. ( DENDI ) Humas Polres Lingga e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com Twitter : @Humas_reslingga FB : Humas Polres Lingga IG: Humas Polres Lingga Tiktok: polreslingga1

Read More