Panggil dan periksa Tindak Galian C Tampa Dokumen Lengkap Dan Tidak Sesuai Lokasi Titik Koordinat. 

LABURA,BersuaRakyat.Online

Pertambangan galian C marak di kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan dilokasi galian C tersebut diduga tampa memiliki izin lengkap dan tidak sesuai lokasi dan titik koordinat. Begitu juga alat berat excavator beko yang digunakan operasi produksi menambang material jenis sirtu (pasir berbatu) diduga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina bersubsidi ,Panggil dan Periksa.

Salah satu galian C menambang komoditas sirtu sedang operasi produksi ratusan mobil dump truk/hari mengangkut hasil tambang ke gilingan batu atau stone crusher yang ada di labuhanbatu raya dan sebagian lagi diduga di stock file di pinggir jalan desa janji.

Pantauan awak media pemegang SIPB memampangkan plang atau papan merek bertuliskan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Izin: 17102301503330005, Nama Pelaku Usaha: CV.JAMALIKA JAYA, NIB: 1710230150333.

Aktivis penambangan tersebut berlangsung di DAS (Daerah Aliran Sungai) Lubuk Natikko di Desa Pematang, Kecamatan NA lX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Tetapi timbul pertanyaan dan kecurigaan tentang lokasi titik koordinat SIPB tersebut diduga telah melanggar aturan pemerintah atau melakukan penipuan terhadap pemerintah atau otoritas yang mengeluarkan izin dan terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ilegal tersebut.

Menurut daftar data Per 07 Pebruari 2025 pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di wilayah kerja cabang Dinas ESDM wilayah lV provinsi sumatera utara kabupaten Labuhanbatu yaitu di urutan nomor 8 (delapan) perusahaan CV. Jamalika Jaya Dusun Pinang Lombang B, Desa/Kel. Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian lokasi tambang nya di Dusun Barnung, Desa/Kel Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, “dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan. Bila penting kita akan menghadirkan dari berbagai nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya, “Sebut Budi Batu bara.

Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu.

Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu supaya tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan di negara Republik Indonesia, “sebut Ramses Sihombing

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bukan itu saja undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.

Dijelaskan sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat bagi pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin.

Dilokasi penambangan salah satu pria mengaku operator beko, saat dikonfirmasi mengatakan, “galian C ini milik Jamal, tanyak bapak saja sama dia, aku cuman operator, sebutnya. Hingga sampai saat ini pemilik tambang yang disebut operator tersebut tidak dapat dihubungi sampai berita ini dikirim kemeja redaksi. (Tim)

#Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *