Pelayanan Disduk Capil Kabupaten Simalungun Bobrok , Jauh-Jauh Mengurus Malah di Abaikan

Bersuarakyat.online – simalungun Pendaftaran dalam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Beberapa masyarakat merasakan pelayanan yang ada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kabupaten Simalungun tersebut kurang efektif.senin (28/4/2025)   Di kabupaten simalungun sendiri, dalam prakteknya pelayanan publik ini belum berjalan secara maksimal yang seharusnya bisa sesuai dengan indikator pelayanan publik yang baik. Masih adanya ketidakpastian terhadap pelayanan waktu serta prosedur pelayanan dalam pelayanan publik di kabupaten simalungun ini.     Permasalahan terhadap layanan publik disebabkan pada prosedur pelayanan kurang optimal. Akibatnya, prosedur yang digunakan oleh pelayanan publik, yang menetapkan aturan yang pasti dan transparan dilihat berdasarkan pada penyelenggara pelayanan serta hak yang diperoleh warga sebagai pengguna layanan.   Padahal seharusnya dalam mengurus pendaftaran penduduk yang seharusnya mudah ini malah dipersulit dengan ketidakjelasan prosedurnya. Sedangkan, dalam memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur kepada masyarakat merupakan sebuah tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.     Dalam hal pelayanan publik yang dimaksudkan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang diberikan oleh Dispendukcapil. Namun, yang terjadi di lapangan pelayanan publik ini belum maksimal.   Masih terdapat permasalahan yang perlu diatasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Di antaranya yaitu penyelenggara pelayanan publik harusnya yang informatif, hal ini sering tidak terjadi sehingga menjadikan kurangnya informasi terhadap pelayanan publik yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat nagori sehingga tidak menjadi permasalahan untuk pengurusan di dukcapil simalungun.   Salah seorang R situmorang warna nagori marihat dolok kabupaten Simalungun mengeluhkan pelayanan dukcapil kabupaten Simalungun. Ianya jauh jauh dari nagori marihat dolok untuk mengurus surat pindah adiknya, namun di tolak berkasnya, dikarenakan yang mengurus surat pindah tersebut bukan yang bersangkutan,   “Padahal surat rekomendasi dari pangulu setempat sudah ada, surat kuasa sudah ada, namun, tetap ditolak berkas nya, alasannya harus yang bersangkutan,   Berbagai persyaratan yang dibutuhkan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan yang menjadikan hal ini tidak efisien. Selain itu juga waktu penyelesaian dalam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sangat buruk.     Namun demikian, masih banyak masyarakat yang menunjukkan bahwa masyarakat merasa kurang puas, “kenapa pakai calo bisa urus sendiri tidak bisa” ungkapnya dengan kesal   awak media juga konfirmasi atas pelayanan buruk dukcapil simalungun, Tiarli E. Sinaga namun kepala dinas kependudukan tersebut enggan di konfirmasi walau Tiarli E. Sinaga berada di ruangannya.   Sebagai kepala dinas, secara struktural dan manajemen wajib menjaga wibawa dan martabat, agar pelayanan Dinas Dukcapil bisa dinikmati oleh masyarakat.   bahkan ada masyarakat yang menginginkan pelayanan one day service. Sebaiknya perlu mengadakan kerjasama secara rutin dengan pihak eksternal untuk tetap menjaga koordinasi yang baik khususnya dalam hal kependudukan masyarakat.   Dengan adanya aduan publik terhadap Dispendukcapil Kabupaten simalungun, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan atau memodifikasi sikap terhadap masyarakat, terutama dengan sering mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu memahami kebutuhan dan harapan masyarakat. (Ragum siallagan)

Read More

Bupati Al- Farlaky Tagih Kompensasi Pengalihan Aset Kepada Pemko Langsa

    IDI RAYEUK – bersuarakyat.online Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, menegaskan permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.   “Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Al – Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.   Bupati menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, bahkan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.   “Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.   Bupati Al- Farlaky kembali menegaskan apabila Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada tahun ini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.   Sementara itu dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilayangkan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025 Kabupaten Aceh Timur menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa.   Surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.   “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Walikota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” kata Al- Farlaky.   “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” tegas Bupati Al- Farlaky. (hsb

Read More

Sejumlah Advokat Rapat Pembentukan DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya

bersuarakyat.online | Labuhanbatu Sejumlah advokat di labuhanbatu raya mendeklarasikan pembentukan Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI) Pergerakan. Advokat Beriman Panjaitan mewakili Rekan rekan mengatakan, langkah ini diambil untuk mengembalikan martabat, kemuliaan, dan kehormatan (officium nobile) advokat. Kami bertekad membawa Peradi Pergerakan sebagai garda terdepan untuk memulihkan profesi advokat yang bermartabat, mulia, dan terhormat,” ucap Sugeng dalam keterangan tertulis usai pertemuan di kok tong, Rantauprapat (Senin,28/04/2025). Lanjut Beriman Panjaitan, PERADI Pergerakan adalah organisasi advokat yang dibentuk pada 28 Oktober 2020, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, dan melindungi hak asasi warga negara. Latar Belakang Pembentukan PERADI Pergerakan Pembentukan PERADI Pergerakan dilatarbelakangi oleh keinginan advokat untuk menegaskan peran mereka dalam penegakan hukum dan demokrasi. Organisasi ini ingin menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang independen dan berperan dalam menjaga prinsip negara hukum. PERADI Pergerakan ingin membantu pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, dan melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan Kode Etik Advokat. Tujuan Pembentukan PERADI Pergerakan: Menegakkan prinsip negara hukum, Mewujudkan demokrasi, Mendorong dan menjaga peradilan yang bebas, Melindungi hak asasi warga negara. PERADI Pergerakan adalah organisasi advokat yang mandiri dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dalam rangka mensukseskan agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke IV yang akan diadakan di Samosir pada tanggal 1 – 4 Mei 2025, DPP PERADI Pergerakan dan DPD Provinsi Sumatera Utara terus melakukan persiapan. Dalam pertemuan pembentukan di labuhanbatu raya hadir Beriman Panjaitan,SH.MH, Edi Pane, SH.MH, M.Sohibi SH.MH, Zainan Pasaribu, SH, Efendi Pasaribu,SH, Oscar Panjaitan, SH. Dedi Septian,SH. Awaluddin Siregar,SH Hasil pertemuan ini membahas susunan pengurus DPC Labuhanbatu Raya yang mana Peradi Pergerakan akan menggelar Rapimnas yang merupakan amanat dari AD/ART organisasi Peradi Pergerakan ini akan diselenggarakan di Samosir pada tanggal 1-4 Mei 2025 mendatang,” terang beriman. Dengan harapan dengan terbentuknya pengurus Labuhanbaru Raya ini akan ikut mensukseskan gelaran Rapimnas ini, yang akan menjadi dorongan moril terhadap kemajuan organisasi Peradi Pergerakan ke depan. “Untuk itu DPC Peradi Labuhanbatu Raya beserta anggota bisa hadir untuk menjalin silaturahmi dengan setiap anggota, pengurus, hingga dengan ketua umum kita,” pungkasnya. Red

Read More

Usai Ambil Apel Jam Pimpinan, Kapolres Aceh Timur Cek Kendaraan Dinas Polsek

Bersuarakyat.online –  Aceh Timur   Sebagai langkah awal dalam memimpin Polres Aceh Timur, Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. langsung menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesiapan operasional jajarannya. Pada Senin, (28/04/2025) pagi, usai mengambil Apel Jam Pimpinan, Kapolres melakukan pemeriksaan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat Polsek jajaran Polres Aceh Timur. Didampingi para pejabat utama, Kapolres memeriksa satu per satu kendaraan dinas yang terparkir rapi di halaman Mapolres Aceh Timur.   “Tujuan pengecekan ini untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, khususnya kendaraan dinas yang merupakan ujung tombak pelayanan dan respon cepat Kepolisian di lapangan,” kata Irwan.   Dari hasil pengecekan, sekitar 80 hingga 90 persen kendaraan dinas Polsek jajara Polres Aceh Timur dalam kondisi baik dan terawat. Orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini pun memberikan apresiasi kepada personel yang telah menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap kendaraan inventaris.   Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan pentingnya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bagian dari kesiapsiagaan anggota dalam bertugas di lapangan sebagai wujud pelayanan publik.   “Kendaraan dinas merupakan sarana penting dalam mendukung tugas Kepolisian. Dengan perawatan yang baik, tentu akan menunjang efektivitas dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.   Langkah cepat Kapolres Aceh Timur ini menunjukkan komitmen dalam membangun profesionalisme dan kesiapsiagaan personel serta sarana untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Red

Read More