Kapolres Labuhanbatu dan Ketua Bhayangkari Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Sekolah Kemala Bhayangkari TA 2024/2025

Rantauprapat-BersuaRakyat.Online Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu, Ny. Rina Choky Meliala, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa TK, SD, dan SMP Kemala Bhayangkari Cabang Labuhanbatu Tahun Ajaran 2024/2025. Acara berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Aula Yan Piter, Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus Bhayangkari, guru dan staf pendidikan, para orang tua siswa, serta tamu undangan lainnya. Dalam suasana penuh kehangatan dan kebanggaan, para siswa menampilkan berbagai pertunjukan seni seperti tarian daerah, musik, dan pembacaan puisi yang menggambarkan kreativitas dan bakat mereka. Momen pelepasan siswa juga menjadi momen haru yang sarat makna, menandai berakhirnya masa pendidikan mereka di masing-masing jenjang. Kapolres Labuhanbatu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendidik dan orang tua yang telah mendukung proses belajar-mengajar selama ini. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini untuk membentuk generasi penerus yang tangguh dan berintegritas. “Kami berharap para siswa terus semangat belajar dan menjaga nilai-nilai yang telah diajarkan di sekolah. Pendidikan adalah fondasi utama membangun masa depan bangsa,” ujar Kapolres.   Humas

Read More

HANAFI SIREGAR : JANGAN PERDA NO 7 TAHUN 2024 DI JADIKAN ALAT KEPENTINGAN PRIBADI. 

Rantauprapat-BersuaRakyat.Online Ketua penggerak massa Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Kecamatan Rantau Selatan, Bung Hanafi Siregar berharap Perda tidak di jadikan alat kepentingan pribadi yang mengorbankan masyarakat, Minggu (1/2/25) Hanafi Siregar mengungkapkan apabila Perda No 7 Tahun 2024 di tegakkan perlu dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat “Perda No 7 Tahun 2024 perlu di sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di lihat apa menjadi kendala dan efek baik buruk nya” ucap Hanafi Siregar Lanjutnya, Hanafi juga menyebutkan regulasi penegakan Perda harus jelas dan transparan, jangan ada yang memanfaatkan Perda untuk kepentingan pribadi Hanafi Siregar yang telah membaca isi Perda No 7 Tahun 2024, memang banyak yang perlu di kaji ulang disebabkan dinilai bisa menjadi pasal karet yang dikhawatirkan menjadi alat kepentingan pribadi “Saya sudah baca itu produk Perda tersebut, memang perlu di kaji ulang, saya menilai banyak redaksi yang multitafsir dan tidak jelas arahnya” ujar Hanafi Siregar. Hanafi Siregar juga menyebutkan pro kontra terkait pemasangan portal jangan dijadikan permusuhan serta dalam memberikan statement di media sosial tidak perlu dengan bahasa-bahasa yang tidak baik .

Read More

PRO KONTRA PEMASANGAN PORTAL: SEKERTARIS SAPMA IPK, AJAK GENERASI MUDA LEBIH KRITIS MEMAHAMI PERSOALAN. 

Rantauprapat-BersuaRakyat.Online Sekertaris Umum Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu, Sah Rizal Siregar mengajak generasi muda lebih kritis memahami persoalan yang terjadi di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Minggu (1/6/25). Rizal mengungkapkan sebagai generasi muda setiap melihat persoalan harus terlebih dahulu melakukan kajian yang bijak “Kaum muda harus kritis, namun kritis itu bukan berarti bertindak atau memberikan statement tanpa adanya referensi yang jelas, sebaiknya di bedah dulu persoalan itu melalui Keterangan masyarakat” ucap SAH Rizal Siregar Lanjut nya, Sah Rizal menambahkan terkait persoalan pemasangan portal menjadi menarik untuk di bahas apabila generasi muda memahami isi regulasi dan menyesuaikan kebenaran pengimplementasian pembuatan portal Sah Rizal Siregar juga telah memiliki bahan referensi terkait persoalan pembagunan portal yang ada di Simpang HSJ, Sah Rizal mengungkapkan banyak dari poin-poin Perda No 7 Tahun 2024 memiliki bahasa yang terlalu umum. “Salah satu contoh, di pasal 9 ayat (2) dan (3) tidak di jelaskan tinggi dan lebar portal namun memang ada di pasal 7 ayat (1) tentang maksimal tinggi angkutan 3,5 meter , namun fakta yg terjadi portal yang di pasang di simpang HSJ saya duga tidak lebih dari 3 meter” ucap Sah Rizal Siregar selaku sekretaris Umum SAPMA IPK . Tutupnya, Sah Rizal Siregar berharap sebagai sesama generasi muda untuk kabupaten Labuhanbatu, harus menciptakan forum yang mampu memecahkan persoalan-persoalan dengan memiliki referensi agar tidak terjadi perdebatan yang emosional dan tidak ada arah.

Read More