DEMA FTIK Luncurkan Program Pojok Baca di Desa Rantau Panjang untuk Tingkatkan Minat Baca Anak. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur, 13 Agustus 2025 -Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) kembali beraksi dengan meluncurkan program inovatif “Pojok Baca” di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan yang digelar pada hari Selasa, 13 Agustus 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca anak-anak di desa tersebut. Program Pojok Baca ini menyediakan berbagai macam buku yang menarik dan edukatif bagi anak-anak setempat. Suasana acara berlangsung hangat dan penuh antusiasme, di mana para anak yang hadir sangat menikmati kesempatan untuk membaca dan mengeksplorasi koleksi buku yang disediakan. Ketua DEMA FTIK dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam mendukung pendidikan dan literasi di daerah. Dengan adanya pojok baca ini, diharapkan kebiasaan membaca dapat tumbuh kuat sejak dini, sehingga dapat mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan kreativitas anak-anak di Desa Rantau Panjang. Acara ini mendapat sambutan positif dari warga dan orang tua, yang berharap program seperti ini dapat berkelanjutan serta menjangkau lebih banyak desa di sekitar. DEMA FTIK juga berencana untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar pojok baca dapat terus berkembang dan berdampak luas. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, inisiatif DEMA FTIK ini menjadi langkah penting dalam membangun generasi muda yang gemar membaca dan haus akan ilmu pengetahuan.

Read More

Mahasiswa DEMA FTIK Gelar Edukasi UMK dan Praktik Bisnis Pembuatan Sabun di SMPN 3 Simpang Jernih. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program kreatif. Pada Jumat (15/8/2025), mereka menggelar kegiatan bertajuk “Edukasi UMK dan Ide Bisnis Pembuatan Sabun” di SMP Negeri 3 Simpang Jernih. Acara ini disambut hangat oleh peserta, mulai dari ibu-ibu desa sekitar, para guru, hingga siswa SMP. Suasana penuh semangat terasa sejak awal kegiatan, terutama saat mahasiswa DEMA FTIK memberikan materi mengenai pentingnya Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagai pondasi kemandirian ekonomi masyarakat. Tak hanya teori, peserta juga diajak langsung praktik membuat sabun ramah lingkungan. Ide bisnis sederhana namun bernilai jual tinggi ini mendapat antusiasme luar biasa. Para ibu-ibu dan siswa tampak aktif bertanya, mencoba, hingga mengembangkan gagasan untuk menjadikan pembuatan sabun sebagai peluang usaha nyata di desa mereka. “Kami ingin kegiatan ini bukan sekadar pengetahuan, tapi benar-benar menjadi bekal keterampilan yang bisa dikembangkan menjadi usaha mandiri,” ungkap salah satu perwakilan DEMA FTIK. Program ini menjadi bukti nyata peran mahasiswa bukan hanya di ruang kuliah, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dengan ide-ide solutif. DEMA FTIK menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan edukasi berbasis pemberdayaan, lingkungan, dan kewirausahaan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, mahasiswa berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan jiwa wirausaha sejak dini, baik bagi generasi muda maupun masyarakat desa, sehingga mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Read More

Panglima KPA Sagoe Meh Ijoe Minta Kapolda Aceh Bebaskan Anggotanya, Tegaskan Bukan Preman. 

Bersuarakyat.online BANDA ACEH – Panglima Komando Gerakan Aceh Merdeka (KPA) Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut ( Darul Aman ), Syarkawi alias Tuan Tanah, meminta Kapolda Aceh membebaskan sejumlah rekannya yang ditahan terkait insiden di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Ia menegaskan bahwa mereka adalah eks-kombatan GAM, bukan preman, yang selama ini memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait bantuan rumah. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika sekelompok orang memasuki Kantor Perkim Aceh dengan nada tinggi. Mereka sempat menendang kursi, menunjuk seorang ASN, dan menuntut agar aspirasinya didengar. Peristiwa ini sempat menimbulkan kericuhan, sebelum akhirnya para pihak meninggalkan lokasi usai berdialog dengan pejabat setempat, sebagaimana telah diberitakan di beberapa media. Menindaklanjuti kejadian itu, Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Dari hasil gelar perkara, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana namun tetap diwajibkan lapor sebagai saksi. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan di Aceh. Syarkawi alias Tuan Tanah meminta Kapolda Aceh mengambil langkah bijak, membebaskan rekannya, dan menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Ia menambahkan, KPA tetap berkomitmen menjaga perdamaian selama 20 tahun pasca-MoU Helsinki, meskipun masih banyak poin yang belum terealisasi. “Anggota kami bukan preman. Mereka eks-kombatan yang berjuang untuk rakyat, terutama soal hak bantuan rumah,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut. (hsb)

Read More

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pawai Obor, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kemerdekaan. 

Karo-Bersuarakyat.online Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, bersama Forkopimda menghadiri sekaligus mengamankan jalannya kegiatan Taptu atau Pawai Obor dalam rangka HUT RI ke-80 di Kabanjahe, Sabtu (16/8) malam. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan pesan semangat kemerdekaan kepada masyarakat yang hadir. Ia mengajak seluruh elemen, baik peserta pawai maupun warga yang menyaksikan, untuk menjadikan momentum HUT RI ke-80 sebagai pengingat akan jasa para pahlawan dan pemersatu bangsa. “Pawai obor ini bukan hanya tradisi, tetapi juga wujud kebersamaan kita dalam mengobarkan semangat perjuangan. Mari terus menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan hal hal positif,” ujar Kapolres. Rangkaian pawai obor diawali dengan upacara pelepasan di halaman sekolah GBKP Kabanjahe, diikuti sekitar 2.620 peserta dari unsur TNI, Polri, ASN, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga marching band. Ribuan warga juga tampak antusias menyaksikan jalannya pawai di sepanjang rute menuju Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo. Polres Tanah Karo sendiri menurunkan personel untuk mengawal jalannya acara dan melakukan pengaturan arus lalu lintas. Kapolres menegaskan, keamanan seluruh rangkaian peringatan HUT RI di Kabupaten Karo akan terus menjadi prioritas. “Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat merayakan kemerdekaan dengan rasa aman dan nyaman. Momentum ini harus kita jaga sebagai perekat persatuan,” tambah Kapolres. Kegiatan berakhir sekitar pukul 19.50 WIB dengan situasi yang aman, tertib dan kondusif.

Read More

Kapolres Aceh Timur Hadiri Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-80. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menghadiri Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Aceh Timur dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (16/08/2025) sore. Sebanyak 75 pelajar terbaik dari berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur resmi dikukuhkan sebagai Paskibra yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 pada 17 Agustus 2025. Acara berlangsung di pendopo Bupati Aceh Timur ini dipimpin oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,M.S.I. dan turut dihadiri oleh Dandim 0104/Atim Letkol Inf Novi Widianto, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili oleh Kasi Pidum Al Muhajir, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Idi diwakili oleh Yoga Adi Prabowo, S.H., Wakil II Ketua DPRK Aceh Timur Azhari, S.E., Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur Iskandar, S.H., para Pelatih dan anggota Paskibra Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025. Pengukuhan diawali dengan Pembacaan Ikrar Paskibra 2025 oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur dilanjutkan pengukuhan oleh Bupati Aceh Timur, disaksikan jajaran Forkopimda. Usai pengukuhan Kapolres Aceh Timur, turut memberikan ucapan selamat sekaligus menyampaikan apresiasi kepada para anggota Paskibra yang telah melalui proses seleksi dan latihan dengan penuh disiplin sekaligus menegaskan pentingnya peran Paskibra dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. “Kalian adalah putra-putri terbaik Aceh Timur yang dipercaya mengemban tugas mulia. Junjung tinggi semangat kebangsaan dan tunjukkan performa terbaik pada hari H,” ujar Kapolres. Menurutnya, tugas ini bukan sekadar mengibarkan bendera, tetapi juga membawa pesan persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Read More

Gubernur Sumut kukuhkan Paskibraka Tahun 2025.

Medan-Bersuarakyat.online Jum’at- 15 Agustus 2025, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kukuhkan 71 Putra-Putri Barisan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Di Aula Tengku Rizal Nurdin. Ada kebanggaan tersendiri ketika berdiri bersama 71 putra-putri terbaik Sumatera Utara yang hari ini dikukuhkan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Tidak semua orang mendapat kesempatan ini, dan hari ini kalian membuktikan diri sebagai bagian dari sejarah, memegang amanah untuk mengibarkan Sang Merah Putih di HUT ke 80 kemerdekaan RI. Selamat bertugas dan jalankan amanah ini dengan penuh kebanggaan, kehormatan dan tanggung jawab. Tunjukkan dedikasi, disiplin, dan rasa cinta tanah air yang kalian miliki, sehingga setiap langkah dan kibaran bendera yang kalian persembahkan menjadi kebanggaan bagi Sumatera Utara.

Read More

Kebebasan Pers Dihalangi Ajudan Bupati Simalungun Dinilai Tutup Mata. 

Bersuarakyat.online SIMALUNGUN, SUMUT-Suasana halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun menjadi catatan getir bagi dunia pers. Seorang wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat penghalang dari seorang ajudan bernama Leo, yang mengaku sebagai perpanjangan tangan Bupati Simalungun.pada Jumat (15/8/2025) Kehadiran wartawan di rumah dinas tersebut semata-mata untuk meminta konfirmasi atas kerumunan warga yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. Namun, bukannya mendapat ruang untuk menjalankan tugas, langkah sang wartawan terhenti ketika ajudan Bupati menghadangnya. Leo meminta agar wartawan menunjukkan surat izin resmi jika ingin melakukan wawancara atau konfirmasi terkait peristiwa yang sedang berlangsung. Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan tidak berkewajiban membawa surat izin ketika mencari informasi. Pasal 4 ayat (3) menegaskan dengan jelas: “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Dengan demikian, tindakan penghalangan yang dilakukan ajudan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak berhenti di situ, ajudan Bupati juga menanyai kartu tanda anggota (KTA) wartawan mengatakan jika ingin konfirmasi harus memiliki surat izin, bahkan dengan nada arogan sempat melontarkan tudingan bahwa wartawan itu tidak pernah mengikuti pelatihan pers. Sikap ini jelas keliru, karena otoritas untuk memverifikasi identitas maupun kompetensi wartawan sepenuhnya berada di organisasi pers dan Dewan Pers, bukan pada ajudan seorang kepala daerah. Wartawan yang dihalangi, Zulfandi Kusnomo, menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Menurutnya, insiden itu bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers di daerah. “Saya datang hanya untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tugas saya memastikan informasi berimbang agar masyarakat mendapat berita yang faktual. Tapi saya justru dihadang dan ditanya macam-macam, seolah-olah saya tidak sah sebagai wartawan. Padahal jelas di UU Pers, kami dilindungi,” ujarnya kepada awak media. Pemandangan di balik pagar rumah dinas itu pun menjadi ironi. Demokrasi yang semestinya bernafas melalui kebebasan pers, justru terasa sesak oleh praktik birokrasi yang tidak pada tempatnya. Seakan-akan, cahaya kebenaran harus terlebih dahulu melewati izin seorang ajudan sebelum bisa disampaikan kepada publik. Hal ini mengingatkan bahwa tanpa pemahaman dan penghormatan terhadap aturan, kebebasan pers bisa terancam bahkan di tengah sistem demokrasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Dengan ketentuan ini, penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Koordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi, ikut menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ajudan Bupati sudah termasuk kategori penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang. “Seorang ajudan tidak berhak meminta surat izin atau menanyakan KTA wartawan, apalagi menghalangi liputan. Itu bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak memahami aturan, sebaiknya belajar dulu tentang UU Pers, agar tidak mencederai demokrasi,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari ajudan Bupati Simalungun maupun pihak Pemerintah Kabupaten terkait insiden yang menimpa wartawan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para pejabat dan aparat yang berada di sekitar kepala daerah, agar tidak melampaui kewenangan serta tetap menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. (HANS FRIMANTO SIJABAT)

Read More

Ketua Kawarcab Labuhanbatu hadiri upacara peringatan hari Pramuka ke-64 Tahun. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Rantauprapat, 16 Agustus 2025 Dalam memperingati hari Pramuka ke-64 tahun, Ketua Kawarcab Pramuka Kab.Labuhahanbatu sdr. Sentosa Pohan.S,KOM, M.KOM melaksanakan Upacara gugus Depan 02.145-02.146 Di Pangkalan MAN Labuhahanbatu. Peserta upacara terdiri dari Pengurus Kawarcab Pramuka Labuhanbatu dan Siswa/Siswi Pelajar MAN Labuhanbatu Sebanyak 900 Peserta Upacara. Dalam amanatnya, ketua Kawarcab Pramuka Kab.Labuhanbanbatu Menyampaikan ; ” Mengajak semua anggota Pramuka untuk lebih kreatif dan inovatif berkolaborasi untuk membangun ketahanan bangsa, Khususnya besinergi dengan pemerintah Kab.Labuhanbatu bersama mewujudkan generasi Labuhanbatu yang cerdas dan Bersinar. (Red).

Read More

Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Untuk Di Tertibkan Penjual Resep Kacamata Yang Ada Di Nias Utara. 

Nias Utara-Bersuarakyat.online Akhir-akhir ini di hebohkan suatu usaha yang berada di wilayah kabupaten Nias Utara tentang penjualan resep kacamata yang tidak mengantongi izin Usaha. Hal ini di benarkan oleh Optik intan pada hari Jumaat (15/08/2025). Salah seorang pengusaha yang memiliki Izin usaha Optik Intan menjelaskan dirinya merasa di rugikan akibat adanya usaha Ilegal yg tidak mengantongi Izin, karena harga yang dia berikan jauh lebih rendah serta jauh dari kualitas sehingga terkesan melakukan tipu daya terhadap konsumennya. “saya sebagai pengusaha optik intan yang sudah mengantongi Izin merasa karena adanya Penjual dan marketing kacamata resep ilegal tanpa izin RO resmi dan hal ini akan Meresahkan masyarakat terhadap tipuan penjual sales kacamata itu. Pungkasnya. Menurut Optik intan di kota lotu merasa dirugikan atas ulah penjual kacamata resep yang ilegal tanpa izin RO resmi, yang mengatas Namakan Optik intan dan OPTIK Piramid Medan…padahal itu semua penipu. “Tegas ujarnya. Ia membeberkan bahwa Penjual kacamata resep salesman yang selalu berubah ubah identitas ada tiga orang. “Terang Optik intan. Ia berharap kepada Polsek lotu untuk menertibkan usaha Ilegal tersebut. “Saya mohon kepada Bpk Kapolsek Lotu dan pemerintah daerah Nias Utara agar ada penertiban terhadap oknum penjual kacamata resep yang ilegal. “Tegas optik intan. Menanggapi hal ini kepala Dinas Kesehatan Ya’adil Telaumbanua saat di konfirmasi menegaskan setiap pengusaha wajib mengantongi Izin. ” Usaha kacamata Resep wajib mengantongi Izin Pak, menyalahi jika tidak punya Legal standing usaha. “ungkap kadis Kesehatan. Dan kedepannya kita akan melakukan penertiban jika menemukan ada usah penjual resep kacamata yang tidak memiliki Izin. ‘Tegasnya. S.telaumbanua.

Read More

Puluhan Warga ‘Kepung’ Rumah Dinas Bupati, Tuntut Ganti Perangkat Desa Purwodadi. 

Simalungun-Bersuarakyat.online Suasana tegang terjadi di lingkungan Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih,puluhan warga Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Massa membawa sejumlah poin tuntutan terkait polemik pemerintahan desa, khususnya persoalan Pangulu Purwodadi dan jajaran perangkatnya.Jumat (15/8/2025) Dalam pernyataan tertulis yang dibawa warga, mereka mempertanyakan maksud usulan pemberhentian Pangulu Purwodadi yang saat ini menjadi pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten Simalungun. Salah satu poin yang mereka soroti adalah keberadaan Ketua Maujana Nagori Purwodadi, Adelbert D, yang menurut warga tidak lagi berdomisili di Huta III Nagori Purwodadi, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Maujana. Selain itu, warga juga mendesak Bupati untuk segera mengganti Camat Pematang Bandar, Halomoan Siregar, yang dinilai tidak mampu membina administrasi pemerintahan di Nagori Purwodadi. Menurut warga, lemahnya pembinaan dari pihak kecamatan turut berdampak pada carut-marutnya administrasi dan menghambat pencairan dana desa. Dalam tuntutannya, massa meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Pangulu Purwodadi untuk mengganti Sekretaris Desa (Sekdes) yang dinilai tidak mampu mengelola administrasi desa. Mereka menilai kinerja Sekdes tersebut buruk sehingga menyebabkan dana desa gagal dicairkan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Warga juga menegaskan agar Bupati tidak menyalahkan Pangulu Purwodadi secara sepihak atas gagalnya pencairan dana desa. Menurut mereka, kegagalan tersebut bukan semata-mata tanggung jawab Pangulu, melainkan juga akibat lemahnya kinerja perangkat desa dan pembinaan dari pihak kecamatan. Dalam poin terakhir, warga memberikan ultimatum. Mereka menyatakan, jika tuntutan yang disampaikan hari ini tidak ditanggapi oleh pihak Bupati, maka mereka akan kembali dengan membawa massa yang lebih banyak. Ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan perwakilan keamanan dan aparat yang hadir di lokasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Albert Rismawanto Saragih, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler menegaskan bahwa hingga saat ini Pangulu Purwodadi belum dinonaktifkan. Ia menjelaskan, persoalan ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang disampaikan masyarakat. “Status Pangulu masih aktif, belum ada keputusan pemberhentian sementara. Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk dasar pengambilan kebijakan,” ujar Albert Saragih. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan tetap mengikuti proses hukum dan administrasi yang berlaku, demi tercapainya penyelesaian masalah secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan. (HANS FRIMANTO SIJABAT)

Read More