Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Bersama Paket Sabu. 

Karo-Bersuarakyat.online Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS(53), warga Desa Cinta, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram, sebuah kotak rokok, satu pipet runcing sebagai sekop, satu unit mobil Kijang Pick Up warna biru tua, serta satu unit handphone android merk Infinix warna hijau muda. “Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan bahkan telah mengaku pernah menjualnya,” ungkap Kapolres. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R.S dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tegas AKBP Eko Yulianto. (Hasanudin red)

Read More

Ilegal Logging di Aek Natas Merajalela, UPT KPH Wilayah V Bungkam Saat Dikonfirmasi. 

Labura-Bersuarakyat.online Dugaan praktik ilegal logging di kawasan hutan register Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, semakin meresahkan. Informasi dari masyarakat menyebutkan, hutan register di wilayah tersebut diduga sudah hampir habis dibabat oleh mafia kayu. Aktivitas penebangan liar ini bahkan disebut berlangsung setiap hari dengan skala besar. Pantauan warga menunjukkan, puluhan truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan keluar masuk dari Desa Poldung menuju Desa Simonis. Kayu tersebut kemudian dipindahkan ke truk berkapasitas besar menggunakan alat berat, bahkan sebagian hasil tebangan langsung dibawa menuju Kota Kisaran. Fakta di lapangan juga mengungkap masuknya alat berat excavator ke kawasan hutan untuk membuka jalan khusus truk pengangkut kayu. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan. Publik menyoroti lemahnya pengawasan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan Dinas Kehutanan Sumatera Utara yang dianggap tutup mata terhadap perusakan hutan. Padahal, instansi ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengawasi kelestarian kawasan hutan. Untuk mendapatkan klarifikasi, wartawan telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp pada Senin 1 September 2025, kepada pihak UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait tidak memberikan balasan maupun keterangan apapun. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar di tengah maraknya dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal logging tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumut, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Desakan juga ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menurunkan tim investigasi dan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. Kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal logging diyakini akan menimbulkan dampak serius. Selain potensi kerugian negara akibat hilangnya sumber daya hutan, masyarakat juga terancam bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan rusaknya habitat satwa. Situasi ini dinilai mengkhianati prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan amanat undang-undang. Publik kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika pembiaran terus berlangsung, maka bukan hanya hutan register yang musnah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. Landasan Hukum Terkait Ilegal Logging Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Pasal 78 ayat (5): Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 17: Setiap orang dilarang menebang, mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tanpa izin yang sah. Pasal 82: Pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara 1–15 tahun dan denda Rp500 juta – Rp10 miliar. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Mengatur tata kelola hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan mekanisme perizinan. Menegaskan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. (Tim/red)

Read More