Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Pengedar dan Pemakai Diamankan. 

Palas-Bersuarakyat.online Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan dua pemakai serta dua pengunjung turut berhasil diamankan di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di Room Karaoke Aek Milas, pada Minggu dini hari (21/09/2025) pukul 00.30 wib sampai dengan selesai. Adapun keempat Tersangka pelaku narkoba jenis Pil Ekstasi berinisial 1. IL, (23), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran ssebagai pengedar). 2.CV, (35), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Kavling DKI Blok 12 no.28 Jakarta Barat (peran sebagai pembeli/pemakai). 3.RM, (28), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Laelangge, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam (peran sebagai pemakai) dan, 4.RAS Alias Kibel, (21) berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pengedar). Serta dua orang turut diamankan di room karaoke tersebut dengan identitas berinisial 1.AW, (18), berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Desa Sigama ujung gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. 2.KPS, (21), juga berstatusBelum / Tidak Bekerja, merupakan warga dari Desa Jorong simpang gadang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Dan Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya negatif tidak konsumsi narkotika. Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit hp android merk OPPO warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk REALMI warna hitam., 1 (satu) Unit hp merk iPhone warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk VIVO warna hitam., dan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat 0,83 gram milik tersangka CV.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

𝗕𝗔𝗡𝗞 𝗦𝗨𝗠𝗨𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗦𝗜.

Bersuarakyat.online SURAT TERBUKA / KEBERATAN Kepada Yth. Manajemen PT. Bank Sumut Dengan hormat, Saya Amin Wahyudi Harahap, Mewakili Masyarakat Labuhanbatu dan seluruh Masyarakat Sumatera Utara. Sehubungan dengan pengumuman Rekrutmen Mitra PT. Bank Sumut, kami menyampaikan keberatan terhadap sejumlah persyaratan yang tercantum dalam brosur resmi, yaitu: 1. Syarat tinggi badan minimal (Pria 160 cm, Wanita 155 cm). 2. Syarat “berpenampilan menarik”. 3. Syarat usia maksimal 26 tahun tanpa penjelasan alasan objektif. Persyaratan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, yang mengatur: Rekrutmen harus berfokus pada kompetensi, keahlian, dan integritas, bukan pada syarat fisik atau penampilan yang subjektif. Syarat usia hanya boleh diberlakukan bila terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan. Berlaku juga untuk pekerja penyandang disabilitas. ⚖️ Ketentuan Sanksi Meskipun SE bersifat pedoman administratif, pelanggaran prinsip nondiskriminasi juga dapat berdampak pada sanksi yang lebih luas karena terkait dengan: 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 5 & 6): setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Jika dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha). 2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 53 ayat 1): pemberi kerja wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah pekerja. Diskriminasi dalam lowongan kerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau denda administratif. Artinya, dengan mencantumkan syarat fisik dan subjektif, Bank Sumut tidak hanya melanggar SE Menaker, tapi juga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan yang lebih tinggi kedudukannya. Tuntutan Kami 1. Bank Sumut segera meninjau ulang & merevisi syarat rekrutmen agar sesuai SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 dan UU No. 13/2003. 2. Mengutamakan kompetensi dan integritas pelamar, bukan fisik atau penampilan subjektif. 3. Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai langkah korektif yang akan ditempuh. Kami menekankan, sebagai BUMD yang membawa nama Sumatera Utara, Bank Sumut harus menjadi teladan dalam penerapan rekrutmen yang adil, nondiskriminatif, dan sesuai aturan pemerintah. Hormat saya, AMIN WAHYUDI HARAHAP (Penulis/Penggagas Surat Keberatan Elektronik) #Red/Tim.

Read More

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Gema Shalawat Akbar untuk Solidaritas Palestina. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri kegiatan Gema Shalawat Akbar dengan tema “Aceh Timur For Palestine” yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Jumat (26/9/2025). Acara yang dihadiri ratusan jamaah ini berlangsung khidmat dengan lantunan shalawat menggema, sebagai bentuk doa bersama dan dukungan moral masyarakat Aceh Timur terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaannya. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat, ormas, dan tokoh agama yang turut hadir. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya seremonial keagamaan, melainkan juga wujud nyata solidaritas kemanusiaan. “Aceh memiliki sejarah panjang dengan Palestina. Dukungan moral, doa, dan kebersamaan ini adalah cara kita menyuarakan keadilan dan kemerdekaan bagi saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya. Kegiatan Gema Shalawat ini turut diisi tausiah dari ulama kharismatik Aceh, doa bersama untuk keselamatan umat Islam di Palestina, serta penampilan hadrah dan zikir. Ratusan jamaah tampak larut dalam suasana religius, sembari mengibarkan bendera Palestina sebagai simbol solidaritas. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan berlangsung aman dan penuh kekhusyukan, mencerminkan semangat masyarakat Aceh Timur yang tetap konsisten menyuarakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina. #Hsb.

Read More

Jum’at Bersih, Kapolsek Peureulak Pimpin Anggota Gotong Royong. 

Bersuarakyat.online Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan, Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Muslim Siregar, S.H. memimpin kegiatan Jumat Bersih dengan bergotong royong membersihkan tanah dan sampah yang menumpuk di pembatas jalan (water barrier), Jum’at, (26/09/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai setelah pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh sejumlah personel Polsek Peureulak dengan penuh semangat membersihkan gundukan tanah di bawah water barrier yang terpasang di Simpang Empat Peureulak. “Jumat Bersih” merujuk pada program kerja bakti yang kami lakukan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan water barrier (pembatas jalan) dari sampah dan kotoran agar tidak terjadi penyumbatan aliran air,” ujar AKP Muslim. Dikatakan, “Jumat Bersih” merupakan agenda rutin yang digalakkan guna membangun semangat kebersamaan, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kegiatan ini adalah langkah preventif untuk memastikan jalan raya tetap aman bagi pengguna. Ini juga menjadi wujud nyata Polri dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. #Hsb

Read More

Wabup Paluta H.Basri Dan Sekda Dr, Patuan Rahmat Syukur P Pimpin Rapat Kordinasi TPID Mewakili Bupati Paluta.

Paluta-Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Wakil Bupati H. Basri Harahap memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pemaparan Juknis Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih oleh BRI KCP Gunungtua, Pada Jumat : 26/9/2025. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM., Kepala Cabang BRI Gunungtua Arsul Zuhri, pimpinan OPD, Camat dan undangan lainnya.⁣ Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Wakil Bupati H. Basri Harahap menyampaikan Gerakan Tanam merupakan salah satu strategi penting untuk mengendalikan inflasi, khususnya yang disebabkan oleh komoditas pangan. ⁣ “Strategi ini sangat efektif karena harga bahan pangan, seperti cabai dan bawang merah, sering kali menjadi pemicu utama kenaikan inflasi di tingkat lokal,” ujarnya.⁣ Sementara itu, Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., menambahkan program ini merupakan salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.⁣ ⁣ Ini merupakan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo, sehingga kita Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Padang Lawas Utara sangat diwajibkan untuk mendukung ini, sehingga kami menganggap rapat koordinasi ini perlu kita laksanakan untuk memastikan bagaimana kesiapan kita khususnya desa kita di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara ini mengenai realisasinya nanti,” ujarnya.⁣ Beliau berharap gerakan tanam di setiap desa dan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk hari ini di kabupaten Padang Lawas Utara bisa berjalan dan bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat yang dari desa umumnya masyarakat Padang Lawas Utara.⁣ ⁣ Harahap Kuro-Kuro.

Read More

𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗸𝗲 𝗟𝗮𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻𝗯𝗮𝘁𝘂 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗔𝗡𝗝𝗟𝗢𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗥𝗨𝗡 ! ” 𝗦𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂 “

Bersuarakyat.online 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐦𝐢𝐧 𝐖𝐚𝐡𝐲𝐮𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐡𝐚𝐩 Kabupaten Labuhanbatu akan mengalami penurunan tajam dalam penerimaan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan data resmi, alokasi tahun 2025 mencapai Rp799.108.933.000, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp626.813.839.000. Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp172.295.094.000 atau sekitar 21,5% ini dikhawatirkan berpotensi membawa dampak negatif pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. 𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 Total: Rp799.108.933.000 1. Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Pajak Penghasilan (PPh) = Rp13.216.187.000 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) = Rp31.985.496.000 Total DBH Pajak = Rp45.201.683.000 2. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan (IUPH/PSDH) = Rp244.462.000 Migas = Rp16.066.344.000 Minerba = Rp3.673.364.000 Perikanan = Rp1.006.790.000 Panas Bumi = Rp117.026.000 Total DBH SDA = Rp21.107.986.000 3. DBH Perkebunan Sawit Rp5.406.900.000 Subtotal DBH (Pajak + SDA + Sawit) = Rp71.356.569.000 4. Dana Alokasi Umum (DAU) DAU YTDP = Rp606.340.638.000 Penggajian Formasi PPPK = Rp12.544.943.000 Pendanaan Kelurahan = Rp4.600.000.000 Bidang Pendidikan = Rp44.546.508.000 Bidang Kesehatan = Rp41.811.540.000 Bidang Pekerjaan Umum = Rp17.908.735.000 Total DAU = Rp727.752.364.000 ======================= 𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 Total: Rp626.813.839.000 1. Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Pajak Penghasilan (PPh) = Rp4.571.008.000 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) = Rp9.343.767.000 Total PPH + PBB = Rp13.914.775.000 2. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan (IUPH/PSDH) = Rp266.254.000 Migas = Rp9.440.904.000 Minerba = Rp2.139.607.000 Perikanan = Rp299.327.000 Panas Bumi = Rp54.394.000 Total DBH SDA = Rp12.200.486.000 3. DBH Perkebunan Sawit Rp3.666.930.000 Subtotal DBH (Pajak + SDA + Sawit) = Rp29.782.191.000 4. Dana Alokasi Umum (DAU) DAU YTDP = Rp567.706.433.000 Pendanaan Kelurahan = Rp4.600.000.000 Bidang Pendidikan = Rp10.446.346.000 Bidang Kesehatan = Rp14.278.869.000 Total DAU = Rp597.031.648.000 ======================= 𝗔𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 Total Dana Transfer: 2025 = Rp799,1 miliar 2026 = Rp626,8 miliar Turun Rp172,3 miliar (-21,5%) DBH Pajak: 2025 = Rp45,2 miliar 2026 = Rp13,9 miliar Turun Rp31,3 miliar (-69%) DBH SDA: 2025 = Rp21,1 miliar 2026 = Rp12,2 miliar Turun Rp8,9 miliar (-42%) DBH Perkebunan Sawit: 2025 = Rp5,4 miliar 2026 = Rp3,6 miliar Turun Rp1,7 miliar (-32%) Dana Alokasi Umum (DAU): 2025 = Rp727,7 miliar 2026 = Rp597,0 miliar Turun Rp130,7 miliar (-18%) 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗡𝗲𝗴𝗮𝘁𝗶𝗳 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝘂𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 1. Tertundanya Proyek Infrastruktur Anggaran untuk bidang pekerjaan umum dipangkas drastis. Sejumlah rencana pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, serta jembatan dikhawatirkan tertunda. 2. Layanan Kesehatan Berpotensi Melemah Dana kesehatan yang sebelumnya mencapai Rp41,8 miliar pada 2025, turun menjadi Rp14,2 miliar pada 2026. Penurunan ini dikhawatirkan berdampak pada program pencegahan stunting, pelayanan puskesmas, dan distribusi obat-obatan. 3. Bidang Pendidikan Bisa Terhambat Dana pendidikan anjlok dari Rp44,5 miliar di 2025 menjadi hanya Rp10,4 miliar di 2026. Potensi pengurangan anggaran rehabilitasi sekolah, hingga dukungan operasional guru dapat terjadi. 4. Beban Penggajian Aparatur Walaupun alokasi DAU untuk belanja pegawai masih ada, penurunan signifikan berisiko membuat fiskal daerah semakin sempit. Rekrutmen PPPK baru kemungkinan besar akan ditahan, dan Pemda harus mengutamakan belanja wajib dibandingkan pembangunan. 5. Pendanaan Kelurahan Terbatas Alokasi pendanaan kelurahan tidak naik, tetap di Rp4,6 miliar, sehingga ruang gerak lurah dan masyarakat dalam mengelola pembangunan lingkungan makin terbatas. Khawatirkan Stabilitas Fiskal Daerah Pengamat kebijakan daerah menilai penurunan ini harus segera diantisipasi. Penurunan lebih dari Rp170 miliar bukan jumlah kecil. Jika tidak ada langkah cepat, akan muncul masalah baru seperti menurunnya kualitas layanan publik, terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar, hingga bertambahnya beban sosial masyarakat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan bisa memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencari alternatif pendanaan lain, misalnya kerja sama dengan swasta maupun optimalisasi dana desa, agar program prioritas tetap berjalan.

Read More

PERMAHI Aceh Apresiasi Langkah Tegas Polda, Ingatkan Bahaya Mafia Tambang Ilegal. 

Bersuarakyat.online Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Aceh dalam melakukan bersih-bersih praktik tambang ilegal. Hal ini menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang mengungkap lebih dari 1.000 unit ekskavator beroperasi secara ilegal, bahkan disertai dugaan adanya setoran rutin Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat penegak hukum. “Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan, sekaligus mempermalukan wajah penegakan hukum. Kami mendukung penuh Kapolda Aceh untuk menarik seluruh alat berat ilegal serta mengusut tuntas keterlibatan oknum di belakangnya,” tegas Rifqi. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian ekologis dan finansial yang masif. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bukti nyata bahwa pembiaran hanya memperkaya mafia tambang dan melaratkan rakyat. PERMAHI Aceh menilai langkah Polda harus dibarengi dengan solusi struktural melalui percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja secara legal, negara memperoleh pemasukan resmi, dan pengelolaan lingkungan bisa dikendalikan melalui mekanisme pengawasan yang transparan. “PERMAHI mendukung bersih-bersih tambang ilegal, tetapi rakyat juga perlu diberi ruang hidup melalui WPR. Hukum harus tegas terhadap mafia, namun jangan sampai rakyat kecil yang dijadikan kambing hitam. WPR adalah jalan kompromi yang adil dan konstitusional,” ujarnya.jumat 26 september 2025 Ia menekankan, proses penetapan blok WPR harus dilakukan secara akuntabel dan partisipatif, melibatkan akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil. PERMAHI juga mengingatkan agar WPR tidak disalahgunakan sebagai legalisasi tambang ilegal atau dikuasai segelintir pihak. “Prinsip good governance harus menjadi roh dalam kebijakan WPR. Kami akan terus mengawal isu ini agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh tetap terjamin,” tutup Rifqi.

Read More

Masyarakat Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Oknum Ketua dan Bendahara Prabu Satu. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Jumat 26 september 2025 Beberapa masyarakat Aceh Timur menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur yang berstatus suami istri. Korban mengaku telah menyetor uang dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan program yang dijanjikan, namun hingga saat ini tidak ada realisasi. Salah satu korban, “N”, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp1.600.000 kepada Bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur sekitar 7 bulan yang lalu. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler, Bendahara membenarkan menerima uang dari beberapa anggota, namun mengklaim telah sesuai dengan SOP Prabu Satu. Bendahara juga meminta untuk bertemu di kantor untuk menjelaskan lebih lanjut, namun pertemuan awal tidak dapat dilakukan karena hujan deras. Melalui pesan WhatsApp, Bendahara mengirim chat yang meminta untuk bertemu pada Sabtu sore jam 4 sore di kantor dengan alasan bahwa penjelasan melalui telepon seluler agak susah. hingga berita ini di tayang kami belum bisa jumpa dengan oknum bendahara prabu . Kasus penipuan ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh Timur dan merusak kepercayaan terhadap organisasi Prabu Satu. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan korban mendapatkan keadilan.

Read More

Kuasa Hukum Romi Rambe: Penundaan Gelar Perkara Bentuk Maladministrasi, Polres Harus Segera Bertindak. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Penundaan gelar perkara kasus Romi Rambe Cs dinilai sebagai bentuk maladministrasi. Kuasa hukum menuding Polres Labuhanbatu tidak netral karena hanya memproses cepat kliennya, sementara pihak yang diduga provokator justru tidak disentuh hukum. “Klien kami langsung ditangkap setelah kejadian, sementara oknum wartawan yang menghadang dan berteriak ‘begal’ tidak kunjung diproses, padahal bukti dan saksi sudah ada. Gelar perkara pun tak kunjung dilaksanakan. Apa yang ditunggu Polres?” tegas kuasa hukum Beriman Panjaitan, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, penundaan gelar perkara bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, dan Perkap yang mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Kalau terus ditunda, ini jelas maladministrasi karena mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya. Selain sisi hukum, Beriman juga menyoroti aspek kemanusiaan. Menurutnya, Romi Rambe dan rekan-rekannya adalah tulang punggung keluarga yang menanggung anak dan istri. “Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, termasuk menilai unsur kekhilafan akibat situasi provokatif,” katanya. Praktisi hukum di Sumatera Utara juga menilai, tindakan oknum wartawan yang berteriak “begal” hingga memicu keributan bisa dikategorikan sebagai penghasutan (Pasal 160 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), bahkan menimbulkan keonaran (UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15). Kuasa hukum Romi Rambe Cs pun menegaskan kembali desakannya agar Polres Labuhanbatu segera melaksanakan gelar perkara terbuka dan profesional. “Publik harus melihat hukum ditegakkan adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.   (Tim Redaksi)

Read More