Palas-Bersuarakyat.online
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan dua pemakai serta dua pengunjung turut berhasil diamankan di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di Room Karaoke Aek Milas, pada Minggu dini hari (21/09/2025) pukul 00.30 wib sampai dengan selesai.
Adapun keempat Tersangka pelaku narkoba jenis Pil Ekstasi berinisial 1. IL, (23), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran ssebagai pengedar).
2.CV, (35), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Kavling DKI Blok 12 no.28 Jakarta Barat (peran sebagai pembeli/pemakai).
3.RM, (28), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Laelangge, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam (peran sebagai pemakai) dan,
4.RAS Alias Kibel, (21) berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pengedar).
Serta dua orang turut diamankan di room karaoke tersebut dengan identitas berinisial
1.AW, (18), berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Desa Sigama ujung gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
2.KPS, (21), juga berstatusBelum / Tidak Bekerja, merupakan warga dari Desa Jorong simpang gadang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Dan
Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya negatif tidak konsumsi narkotika.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit hp android merk OPPO warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk REALMI warna hitam., 1 (satu) Unit hp merk iPhone warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk VIVO warna hitam., dan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat 0,83 gram milik tersangka CV.
Harahap Kuro-Kuro.