Diduga APH Nagan Raya Tak Berdaya, Perusahaan Sawit Kuasai Kebun Warga.

Bersuarakyat.online

Nagan Raya, 27 September 2025

Komflik agraria di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tak berdaya menyelesaikan persoalan lahan kebun milik warga yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam (KA). Bertahun-tahun kasus ini bergulir, namun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 27.

Masyarakat menilai hukum justru lebih berpihak kepada pengusaha, sehingga rakyat kesulitan mencari keadilan dan kepastian hukum. Padahal, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, rakyat seharusnya terbebas dari penindasan dan perampasan hak oleh korporasi.

Salah satu pemilik lahan di Krueng Itam, perbatasan Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tadu Raya, Syahril Marwan, mengungkapkan bahwa permasalahan lahan kebunnya sudah beberapa kali diproses oleh pihak Polsek Darul Makmur. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum terhadap tindakan PT. KA yang diduga menguasai lahannya.

Menurut Syahril, pihak perusahaan bahkan pernah melakukan pengerusakan kebun miliknya dan warga lain. Meskipun telah ada perjanjian tertulis antara masyarakat dan perusahaan, sebagian lahannya hingga kini tetap dikuasai PT. KA tanpa penyelesaian yang jelas.

“Masyarakat selalu dipersalahkan, sementara perusahaan seolah kebal hukum. Kami berharap penegakan hukum di Nagan Raya benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan pemilik modal,” tegas Syahril.

Informasi dari warga setempat menyebutkan, PT. KA membeli lahan tersebut dari pihak lain yang bukan pemilik sah tanah. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *