Diduga Demi Dokumentasi, Warga Padang Matinggi Simundol Diberi Kotak Makanan Kosong saat Posyandu

 

 

Paluta – Bersuarakyat Online.

 

Masyarakat Desa Padang Matinggi Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengeluhkan pembagian kotak makanan kosong dalam kegiatan Posyandu. Insiden ini memicu kekecewaan mendalam dari warga setempat.

 

Salah seorang warga Desa Padang Matinggi Simundol, Annisya Fitri, membeberkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pembagian kotak kosong itu diduga kuat hanya dilakukan demi pemenuhan formalitas dokumentasi kegiatan.

 

Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya? Kenapa kami dibagikan kotak makanan yang tidak ada isinya hanya untuk foto dokumentasi saja?” ujar Fitri dengan nada kecewa.

 

Bukannya mendapatkan penjelasan atau permohonan maaf dari pihak pemerintah desa, Annisya Fitri mengaku justru mendapat intimidasi setelah menyuarakan keluhan tersebut ke media sosial. Ia dipaksa untuk membuat video klarifikasi dan menyatakan bahwa informasi yang disebarkannya adalah bohong.

 

Warga menilai tindakan pemaksaan dan penekanan ini sebagai bentuk pembodohan publik yang tidak bisa ditoleransi.

 

Berdasarkan penelusuran tim news-paluta terhadap transparansi Anggaran Dana Desa (ADD) Padang Matinggi Simundol, ditemukan data yang mengejutkan. Bertolak belakang dengan klaim pihak Kepala Desa yang menyatakan tidak ada anggaran untuk makanan tambahan, dokumen resmi menunjukkan pos anggaran tersebut sebenarnya tersedia.

 

Pemerintah Desa Padang Matinggi Simundol diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp10.560.400 pada tahun anggaran 2026 untuk Penyelenggaraan Posyandu. Anggaran ini secara spesifik diperuntukkan bagi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, serta Insentif Kader Posyandu.

 

Melihat adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan anggaran yang tertera, masyarakat Desa Padang Matinggi Simundol mendesak Kepala Desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait anggaran PMT tersebut.

 

Warga juga menuntut Kepala Desa meminta maaf secara terbuka kepada Annisya Fitri atas tindakan intimidasi yang telah dilakukan.

 

Lebih lanjut, masyarakat meminta pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan anggaran Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp.10,5 juta tersebut. Warga menyatakan siap memberikan kesaksian dan bukti-bukti yang diperlukan demi tegaknya transparansi di desa mereka.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Kejaksaan RI Polda Sumatera Utara Polres Paluta Pemkab Padang Lawas Utara.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *