Dugaan Razia Bocor di Pematangsiantar,Semua Tempat Hiburan Malam Sudah Siap Sebelum Polisi Datang. 

Bersuarakyat.online PEMATANGSIANTAR.— Dugaan kuat kebocoran informasi mencuat dalam pelaksanaan razia gabungan tempat hiburan malam (THM) oleh Polres Pematangsiantar, Minggu dini hari (12 Oktober 2025). Razia yang digelar dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu dinilai tidak maksimal karena seluruh lokasi yang disasar diduga sudah bersiap bahkan sebelum tim gabungan tiba di lokasi. Razia yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga selesai itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam ternama di Kota Pematangsiantar seperti Koin Bar, Anda Karaoke, Evo Star, Café Bintang, dan NES Bar. Tim gabungan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., bersama personel Denpom I/I Pematangsiantar, BNNK, serta petugas yang terlibat dalam surat perintah Sprin/714/VI/PAM 3.3/2025 tertanggal 12 Oktober 2025. Namun hasil operasi gabungan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, polisi hanya menemukan 19 pengunjung di beberapa tempat hiburan malam yang seluruhnya dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani tes urine. Tidak ditemukan pula barang bukti narkotika selama penggeledahan. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa para pengelola THM telah mengetahui rencana razia terlebih dahulu. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak menyampaikan, pihaknya tetap menganggap operasi tersebut sebagai langkah preventif. “Pelaksanaan razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya rutin P4GN. Dengan razia seperti ini, kami berharap bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pematangsiantar,” ujarnya. Meski demikian, hasil nihil dari razia membuat publik bertanya-tanya mengenai efektivitas dan integritas pelaksanaannya. Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Sihombing, menilai bahwa kinerja aparat dalam razia kali ini terkesan formalitas semata. “Razia semacam ini akan percuma kalau bocor. Begitu tahu akan ada pemeriksaan, semua tempat hiburan tentu akan bersih-bersih lebih dulu. Kita minta Polres dan BNNK Pematangsiantar lebih serius, jangan cuma sekadar menggugurkan kewajiban,” tegasnya. Menurut sejumlah pengamat keamanan lokal, razia yang “terlalu bersih” justru menjadi indikasi adanya kebocoran informasi di internal aparat atau pihak-pihak terkait. Mereka menilai perlu adanya evaluasi sistem koordinasi dan pengawasan agar operasi P4GN di lapangan tidak disabotase oleh oknum. “Jika razia selalu nihil, padahal publik tahu peredaran narkoba di THM itu nyata, berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. Kondisi ini memperlihatkan tantangan serius bagi Polres Pematangsiantar dalam menegakkan komitmen pemberantasan narkoba. Razia seharusnya menjadi langkah taktis yang mengejutkan dan efektif, bukan kegiatan rutin yang dapat diprediksi. Publik menuntut transparansi dan evaluasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang bermain di balik layar untuk melindungi kepentingan tertentu. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kapolres Pematangsiantar dan BNNK untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut. Jika terbukti ada informasi razia yang disebarkan sebelum waktu pelaksanaan, maka tindakan tegas terhadap oknum harus diambil. Tanpa pembenahan sistem dan pengawasan internal, operasi pemberantasan narkoba hanya akan menjadi tontonan tahunan tanpa hasil nyata. (Ragum siallagan)

Read More

Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Hadiri Audiensi Sengketa Lahan Antara Warga dan PT. Parama Agro Sejahtera dengan Masyarakat Dua Desa.

Bersuarakyat.online Terkait Audiensi Antara Masyarakat Dua Desa Dengan Perusahaan PT. Parama Agro Sejahtera, Ini Kata Wabup Aceh Timur. Wabup Aceh Timur, Terkait Sengketa Lahan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Harus Selesaikan secara Objektif. Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri audiensi antara masyarakat Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dengan pihak PT. Parama Agro Sejahtera (PAS) terkait sengketa lahan yang diduga berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Senin 20 Okt 2025. Audiensi ini merupakan hasil dari tindak lanjut dari hasil aksi demo yang dilakukan masyarakat Desa Seumeunah Jaya, Kec Rantoe Peureulak dan Desa Jambo Reuhat Kec Banda Alam di pusat pemerintah Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan tanah berdasarkan data dan fakta yang akurat, bukan semata dari klaim sepihak. “Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT. Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, Perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” Ujar Wabup. Ia menambahkan, dari informasi yang diterima, lahan yang kini menjadi sengketa telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Kenapa Masyarakat berani menggarap sedangkan Perusahaan masih aktif, atau perusahaan sebelumnya sudah tidak lama tidak aktif. “Saya melihat persoalan ini berakar. Jadi, penyelesaiannya tidak bisa tergesa-gesa, harus menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” Tambahnya. Sementara dari pihak masyarakat Desa Jambo Reuhat mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan perusahaan yang dinilai tiba-tiba muncul. “Saya sudah 40 tahun tinggal di Jambo Reuhat, bertani di tanah itu, tapi tidak punya lahan sendiri. Kenapa perusahaan yang baru datang bisa langsung memiliki tanah luas dengan dokumen lengkap tanpa ada pemberitahuan kepada kami?” Tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky S.H.I.,M.Si meminta agar masyarakat yang memiliki dokumen sah mengenai lahan tersebut segera menyerahkan salinan kepada pemerintah untuk diverifikasi. “Bagi masyarakat yang memiliki surat tanah, silakan tunjukkan. Bila memang benar berada dalam area HGU, kami akan tindak lanjuti. Untuk sementara, baik pihak masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan beroperasi terlebih dahulu hingga sengketa ini benar-benar selesai,” Tegas Bupati. Dalam Audiensi tersebut Ketua DPRK Musaitir SE atau sering disapa Pang Gojo mengatakan, DPRK Aceh Timur saat ini sudah Tim Pansus untuk melakukan verifikasi dan klarifiasi terhadap sengketa lahan tersebut dan nantinya akan menyampaikan seluruh hasil yang diperoleh Tim Pansus kepada Forkopimda Aceh Timur. Sementara itu, dari pihak PT. Parama Agro Sejahtera, perwakilannya T. Syahmi Johan menyampaikan, Perusahaan hadir di Aceh Timur dengan niat baik dan membawa semangat pembangunan ekonomi daerah. “PT. Parama Agro Sejahtera adalah Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik putra daerah Aceh. Kami memulai aktivitas pada tahun 2023, dan berharap kehadiran kami dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” Ungkapnya. Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan awal bahwa pemerintah daerah akan membentuk Tim verifikasi khusus yang melibatkan unsur BPN, pemerintah kecamatan, Dinas Perkebunan, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang disengketakan. #Hsb

Read More

Gereja Bukit Sion Tolak Karaoke Dekat Rumah Ibadah, Pemko Bungkam Didesak Bertindak.

Pematangsiantar-Bersuarakyat.online Keluhan warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) “Bukit Sion” Pematangsiantar terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Padahal, pihak gereja telah dua kali secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan umat yang sedang beribadah. Surat pertama tertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sementara surat kedua tertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, SH., MKn. Dalam kedua surat itu, Majelis Jemaat GMII Bukit Sion dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap kegiatan hiburan malam berupa bar, diskotik, dan karaoke di Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang suaranya terdengar hingga ke area gereja. Aktivitas tersebut dinilai tidak pantas karena berdampingan langsung dengan rumah ibadah dan melanggar etika sosial serta aturan pemerintah terkait zonasi tempat usaha. Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Frans Herry Purba, S.T., juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut. Gereja menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan miras, narkoba, serta seks bebas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas mengecam sikap lamban Pemko Pematangsiantar. Ia menilai pemerintah kota telah mengabaikan suara rakyat dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan. “Surat dari pihak gereja sudah sangat jelas. Jika pemerintah terus diam, maka sama saja mereka ikut membiarkan pelanggaran moral dan hukum di tengah masyarakat,” tegas Zulfikar. Ia juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar segera memerintahkan jajaran terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan, untuk turun langsung meninjau lokasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran izin. “Jangan tunggu keresahan berubah menjadi konflik sosial. Pemerintah harus bertindak cepat dan transparan. Kalau izin Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke itu cacat administrasi atau melanggar zonasi, harus segera dicabut,” tambahnya. Namun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi pihak terkait, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Pematangsiantar Soefie M. Saragih, dan Plt. Kepala Satpol PP Siantar Mangaraja Tua Nababan, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga tersebut.   (Ragum siallagan)

Read More

Gelombang Protes Meningkat, PT BSP Asahan Disorot Usai Diduga Gunakan Pihak Eksternal untuk Merobohkan Pondok Masyarakat Adat,NAIRASAON SEDUNIA protes.

Bersuarakyat.online Asahan — 20 oktober 2025 Polemik pembongkaran pondok masyarakat adat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus menuai gelombang protes dari masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Aksi pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak eksternal atas perintah PT BSP Asahan 17 oktober 2025, sehingga memicu kemarahan warga setempat. Warga Desa Padang Sari menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak masyarakat adat serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sudah menempati tanah ini secara turun-temurun. Tiba-tiba pondok kami diratakan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah terjadi empat kali,” ujar salah satu tokoh adat setempat dengan nada geram. Koalisi masyarakat adat bersama jaringan aktivis agraria saat ini tengah menyiapkan laporan resmi kepada Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Mereka menilai tindakan ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta intimidasi terhadap masyarakat adat. Para pendamping hukum masyarakat adat menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan jasa pihak eksternal untuk melakukan pembongkaran, pengusiran, atau bentuk intimidasi lainnya. “Ketentuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Peraturan Menteri Pertanian dan ketentuan hukum agraria. Perusahaan hanya boleh berkoordinasi dengan aparat berwenang sesuai prosedur hukum yang sah,” tegas salah satu pengacara pendamping. Penggunaan pihak eksternal dalam konflik lahan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi pidana. Praktik semacam ini sering disertai intimidasi dan kekerasan yang merugikan masyarakat serta memperuncing konflik agraria di tingkat lokal. Aktivis lingkungan dan agraria mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka konflik agraria akan terus terjadi, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban,” ujar seorang aktivis lingkungan. Masyarakat adat Padang Sari menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka hingga ke tingkat nasional bila pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengambil langkah tegas. Para pendamping hukum juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan provinsi Sumatera utara “Kami akan terus memperjuangkan hak kami — baik melalui aksi damai maupun langkah hukum — hingga negara benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat,” tegas perwakilan masyarakat adat Padang Sari. Sementara itu jakarta, Mangaparulian Sitorus, perwakilan Keluarga Besar NAIRASAON SEDUNIA —perkumpulan marga Batak Manurung, Sitorus, Sirait, dan Butar-Butar SEDUNIA—turut mengecam tindakan PT BSP Asahan dan mengingatkan agar tidak melibatkan pihak luar dalam penyelesaian konflik tersebut. “Kami menghimbau kepada PT BSP Asahan untuk tidak membawa-bawa pihak luar guna mengintimidasi keluarga kami di Padang Sari. Mereka, Manurung, adalah bagian dari Narasaon. Kalau keluarga besar Narasaon Sedunia turun ke sana, bagaimana jadinya?” tegas Mangaparulian Sitorus. Ia juga mendesak Bupati Asahan untuk mengambil langkah bijaksana dan adil. “Ukurlah ulang HGU mereka. Jangan keluarkan izin RT/RW permohonan HGU pihak bsp atau kebijakan lainnya sebelum persoalan ini benar-benar tuntas,” tambahnya. #Ss

Read More