Bersuarakyat.online Asahan, 24 Oktober 2025 — Dalam pertemuan mediasi yang digelar di ruang briefing Polres Asahan 22 oktober 2025 antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, dan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP),Tim legal PT BSP mempertanyakan keabsahan kelompok masyarakat adat Desa Padang Sari serta menanyakan langsung kepada pihak BPN Asahan, “Apakah di Desa Padang Sari ada tanah ulayat yang sah secara hukum?” Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BPN Asahan bidang sengketa menyampaikan bahwa data terkait tanah ulayat di wilayah tersebut masih perlu dicek lebih lanjut untuk memastikan keberadaannya berdasarkan dokumen resmi BPN. Namun, pertanyaan tim legal PT BSP itu langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum masyarakat adat,saat selesai sidang mediasi di hadapan awak media. “sejatinya bukan pada pengakuan kelompok adat, melainkan pada sengketa lahan seluas ±300 hektar yang sudah lama dikuasai masyarakat sebagai warisan ahli waris pemilik lahan berdasarkan SKT tahun 1934 di tiga tahun terahir ini. Persoalan ini jangan dibelokkan ke status kelompok adat atau belum terdaftar,tadi kami tidak sempat menjawab pertanyaan dr pihak Bsp karna durasi waktu pertemuan dalam mediasi tidak cukup Intinya adalah lahan 300 hektar ini dulunya milik leluhur masyarakat desa padang sari,dibuktikan dengan SKT tahun 1934. Kalau HGU perusahaan sudah mati, maka lahan itu otomatis kembali menjadi tanah negara,dan klien kami sebagai ahli waris punya hak moral dan historis untuk memperjuangkannya,nah disitulah ruang kami diberikan negara untuk mendapatkan hak penguasaahan dengan melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan yang ada,walaupun pihak perusaan PT BSP juga punya ruang yang sama” ujar kuasa hukum Trifa lowyer menegaskan bahwa status hukum tanah yang HGU-nya sudah berakhir tidak lagi menjadi hak perusahaan, meskipun sedang dalam proses pembaharuan Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, tanah dengan HGU yang sudah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara, dan perusahaan tidak berhak lagi melakukan kegiatan apa pun di atasnya sebelum keputusan perpanjangan diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, proses perpanjangan tidak otomatis menghidupkan hak lama. Selama belum ada keputusan baru, tanah tersebut berstatus tanah negara yang dikuasai pemerintah,dan negara berhak mempertimbangkan pengembalian kepada masyarakat yang memiliki dasar penguasaan lama atau bukti historis, seperti SKT 1934 milik masyarakat Padang Sari,itu yang kami perjuangkan “Kalau HGU sudah mati tapi perusahaan masih bertindak seolah-olah tanah itu miliknya, itu pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria nasional. Bsp selalu mengatakan HGU kami,kami diprioritaskan oleh negara ada tanaman kami didalam,kalau keberatan gugatla kita Bsp kata mereka,kalau kami bergata sebaliknya mereka aja yg menggugat masyrakat”lanjut kuasa hukum 1. Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 Menyebutkan bahwa tanah HGU yang telah berakhir kembali menjadi tanah negara. 2. Pasal 3 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dalam kenyataan. 3. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. 4. Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/TUN/2016 Menegaskan bahwa selama proses perpanjangan HGU belum selesai, perusahaan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Perdebatan di ruang mediasi itu menunjukkan bahwa akar masalah bukan semata pada status kelembagaan masyarakat adat, tetapi pada hak kepemilikan historis dan status hukum tanah yang disengketakan dan persoalan kamtibmas “Inilah yang selalu menjadi perdebatan,perusahaan masih bertindak seolah HGU masih berlaku, padahal masa izinnya sudah berakhir. Sedangkan masyarakat yang punya bukti lama dianggap tidak sah Padahal yang sedang disengketakan adalah tanah, bukan eksistensi kelompoknya,” tegas kuasa hukum Wakapolres Asahan, Kompol S. Riyadi, SH, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan agar seluruh pihak menahan diri dan menunggu hasil verifikasi resmi dari BPN Asahan. “Negara kita adalah negara hukum. Jangan ada tindakan sepihak, semua pihak harus menunggu hasil resmi dari BPN,” Menurut masyarakat Rapat mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final, namun membuka kembali perdebatan fundamental soal hak rakyat atas tanah yang HGU-nya telah habis masa berlaku. Masyarakat Desa Padang Sari mendesak agar pemerintah, khususnya BPN dan Polres Asahan, menegakkan prinsip transparansi dan keadilan agraria, agar konflik ini tidak terus berlarut. Tim