Bersuarakyat.online – Labuhanbatu
SPKT Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban Pengrusakan atas nama NURHAIDAH, Pr, 35 thn, pemilik Warung mie aceh yang berada di jalinsum kel janji kec bilah barat kab labuhanbatu.

Dalam keterangannya Kejadian yang menimpa Warung Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 02:00 wib di lokasi Warung mie aceh jalinsum kel janji kec bilah barat kab labuhanbatu dengan melaporkan AFN seorang Laki-laki, usia 30 Thn, warga Desa Janji Kel Bilah barat Kab Labuhanbatu.
Nurhaidah Melaporkan AFN dengan Saksi-saksi: MASKU, Lk, 25 thn, Islam, Warung mie aceh jalinsum kel janji kec bilah barat kab labuhanbatu, lalu KHAIRUL AJEMI, Lk, 22 thn, Islam, Warung mie aceh jalinsum kel janji kec bilah barat kab labuhanbatu.

Nurhaidah mengungkapkan Kronologis Pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 02:00 wib, AFN yang telah meresahkan masyarakat datang membeli, namun tidak mau membayar dan terkadang kurang uangnya serta selalu mengancam akan merusak barang barang milik kami, hal ini terjadi sudah berulang kali dan selalu membuat keributan termasuk dengan masyarakat lain. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian Rp.2,500.000. Dari TKp petugas membawa Barang bukti
1. 2 buah kayu broti dan Pecahan kaca.
Adanya pelaporan premanisme meresahkan masyarakat dan melakukan keributan diwarung warkop mie aceh serta melakukan pengrusakan pada kaca steling, Polisi langsung melakukan tindak lanjut dengan responsif giat spk beserta piket fungsi mendatangi cek tkp serta mencari dan membawa terlapor (1×24 jam) pasal 18 ayat 2 Kuhap) dan dapat mengamankan seorang premanisme (terlapor) atas nama : AFN.

UU.No.2 TAHUN 2002 Ttg Kepolisian RI dan UU NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SPKT polres labuhanbatu melakukan Tindakkan umum dilakukan polisi Tp. Pengrusakan: Bersama piket sungsi Mendatangi dan olah TPTKP serta mendata saksi-saksi.
Lalu Konfirmasi memberikan arahan membuat LP dan menerima LP terhadap pelapor korban serta Mencari dan membawa mengamankan seorang premanisme (terlapor) selanjutnya Dilakukan Konseling dengan piket penyidik/penyidik pembantu dan Laporan Pelapor/Terlapor diproses sidik satreskrim.
Humas / Red