Sebanyak 154 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa CSR dari PT Socfindo Seunagan. 

Bersuarakyat.online Suka Makmue – Sebanyak 154 pelajar dan mahasiswa menerima beasiswa dari program Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pendidikan yang digelar PT Socfindo Seunagan pada Selasa (30/09/2025), bertempat di lapangan tenis perusahaan. Pengurus PT Socfindo Seunagan, Hendri M.P. Siregar, dalam sambutannya menyampaikan motivasi kepada para pelajar agar terus bersemangat dalam belajar. Ia juga berharap para penerima beasiswa kelak dapat meraih cita-cita mereka. “Teruslah bersemangat dalam menuntut ilmu. Doakan juga agar Socfindo terus berjaya, produksi meningkat, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi desa sekitar serta masyarakat pada umumnya,” ujar Hendri. Sementara itu, Ketua SPSI Kebun Seunagan, T. Reza Pahlevi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan agar program CSR ini terus berlanjut. “Pertahankan prestasi adik-adik. Kepada Socfindo Seunagan, kami berharap tetap konsisten memberikan CSR dan santunan anak yatim piatu. Insyaallah, tahun depan kuota penerima akan bertambah,” terangnya. Dari total penerima beasiswa, 61 di antaranya merupakan anak yatim tingkat SD dan SMP yang berasal dari desa sekitar perusahaan, yaitu Desa Padang Panjang, Arongan, Purwodadi, Kuala Trang, Lawa Batu, Ujong Padang, Blang Bintang, dan Jatirejo. Acara turut diakhiri dengan foto bersama pengurus, para orang tua, dan penerima beasiswa CSR bidang pendidikan.   (Ari/Arif Rakyat Aceh)

Read More

Konflik Lahan Di Asahan Memanas, Purnawirawan Diduga Pimpin Rombongan Bertopeng . 

Asahan-Bersuarakyat.online 30 September 2025, Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, puluhan orang bertopeng dan bermasker mendatangi pondok milik masyarakat adat/ahli waris Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Kehadiran kelompok tersebut menimbulkan ketegangan karena warga menduga mereka berniat kembali merusak pondok yang sebelumnya telah beberapa kali dihancurkan pihak yang diduga terkait dengan PT BSP. Beruntung, pada saat kejadian masyarakat adat berada di lokasi sehingga aksi perusakan tidak terjadi. Namun, situasi sempat memanas akibat perdebatan keras yang hampir berujung bentrokan. Masyarakat menduga kelompok tersebut dipimpin oleh seorang purnawirawan TNI. Kuasa hukum masyarakat adat menyayangkan tindakan tersebut, menilai PT BSP berulang kali menggunakan cara-cara intimidasi. “Seharusnya seorang purnawirawan menjadi teladan dan pengayom, bukan justru berada di barisan depan melakukan tindakan intimidasi. Ini berpotensi memicu pertumpahan darah,” tegas kuasa hukum masyarakat adat. Pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Pangdam I/Bukit Barisan agar segera menertibkan oknum purnawirawan tersebut demi menjaga nama baik institusi TNI. Ia mengingatkan, meski belum sampai pada aksi pengeroyokan atau perusakan, pola intimidasi ini berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk: Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait hak masyarakat atas rasa aman. Polisi Turun ke Lokasi Setelah terjadi perdebatan, kelompok bertopeng itu mundur ketika mendengar informasi bahwa pihak kepolisian akan turun tangan. Tidak lama berselang, aparat Polres Asahan yang dipimpin Kanit Intel Polsek Prapat Janji, Mardianto, tiba di lokasi. Dalam arahannya, Mardianto meminta masyarakat tetap menahan diri dan tidak terprovokasi, serta berjanji akan memanggil pihak PT BSP untuk diberikan peringatan agar tidak lagi melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. LSM Kritik PT BSP Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait, menilai tindakan PT BSP mencerminkan arogansi perusahaan. “HGU mereka sudah habis, pajak ke negara pun kami duga masih menunggak. Kewajiban plasma 20 persen juga tidak jelas realisasinya hingga hari ini. Desa Padang Sari, Desa Terusan, dan desa sekitar tidak pernah menerima hak plasma. Selesaikan kewajiban dulu, jangan main hakim sendiri,” tegasnya. Senada, perwakilan LSM Penjara juga mengecam aksi tersebut, menilai tindakan PT BSP sebagai bentuk ketidakprofesionalan. “Datang dini hari dengan cara intimidatif sama sekali tidak mencerminkan negara hukum. Perusahaan seharusnya bertindak humanis, bukan memancing keributan,” ujarnya. LSM Penjara mendesak pemerintah pusat, Kementerian terkait, Bupati Asahan, hingga Gubernur Sumatera Utara agar tidak memperpanjang HGU PT BSP, khususnya di wilayah Desa Padang Sari yang menurut SKT Nomor 37 Tahun 1934 merupakan tanah masyarakat adat. Ucapan Terima Kasih kepada Aparat Masyarakat adat Desa Padang Sari mengucapkan terima kasih kepada Polres Asahan yang cepat merespons kejadian ini. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten melakukan pengawasan dan penindakan, agar konflik tidak meluas serta hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.   Tim Redaksi

Read More