Sidang Terbuka PERADAN: Ketua Umum Pimpin Langsung Pengangkatan Advokat dan Pelantikan Korwil Sumut. 

Bersuarakyat.online Medan, 1 November 2025- Perhimpunan Nasional Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menggelar Sidang Terbuka di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi organisasi dalam rangka pengangkatan advokat baru, pelantikan Koordinator Wilayah (Korwil) PERADAN Sumatera Utara, serta konsolidasi anggota PERADAN di tingkat provinsi. Dipimpin Langsung Ketua Umum PERADAN Sidang terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, didampingi Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol. Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, turut hadir lima advokat baru yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Medan pada 30 Oktober 2025, dan secara resmi dikukuhkan menjadi anggota PERADAN. Mereka adalah: Akhmat Saipul Sirait, S.H. (NIA: PERADAN.25.10283.84) Martin Soekendar, S.H. (NIA: PERADAN.25.10289.83) Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H. (NIA: PERADAN.25.10296.99) Gagas Albertus Agung Simbolon, S.H. (NIA: PERADAN.25.10297.98) Shelly Indra Jayani Barumaha, S.H. (NIA: PERADAN.25.10304.00) Ceperianus Gea SH. Dalam arahannya, Ketua Umum PERADAN menekankan bahwa momentum sidang terbuka ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperkuat profesionalitas dan integritas advokat di bawah naungan PERADAN. “Advokat PERADAN harus menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjunjung tinggi integritas profesi. Momentum ini menandai komitmen organisasi untuk terus mencetak advokat yang berdaya saing, beretika, dan berpihak kepada kebenaran,” tegas Indranas Gaho. Sementara itu, Korwil PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dan memperluas jaringan advokat di wilayah Sumatera Utara. “Kami akan terus membangun konsolidasi dan memperluas jaringan advokat PERADAN agar semakin solid dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya. Ucapan Selamat dan Harapan Menutup kegiatan, Ketua Umum PERADAN menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru diangkat. “Selamat bergabung di keluarga besar PERADAN. Jadilah advokat yang rendah hati, berani menegakkan keadilan, dan senantiasa menjunjung tinggi etika hukum,” pesannya. Ucapan serupa disampaikan oleh Korwil PERADAN Sumatera Utara, yang berharap para advokat baru dapat segera aktif dalam kegiatan organisasi dan pengabdian hukum di tengah masyarakat. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta sidang terbuka. Acara ini juga menjadi bagian dari peringatan sembilan tahun perjalanan PERADAN, serta langkah awal menuju satu dekade pengabdian pada tahun 2026.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Bintara Brimob Tahun 2025 di MAN 4 Aceh Timur. 

Bersuarakyat.online Dalam rangka memberikan informasi dan motivasi kepada generasi muda untuk bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Aiptu Bukrizal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Proaktif Penerimaan Calon Anggota Polri Bintara Brimob Tahun 2025 kepada siswa-siswi kelas XII MAN 4 Aceh Timur yang terletak di Gampong Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, (01/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Bukrizal menyampaikan sejumlah materi penting terkait mekanisme dan ketentuan penerimaan calon anggota Polri, khususnya Bintara Brimob Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan tanpa biaya (gratis) serta bebas dari praktik KKN maupun konspirasi. “Kami menegaskan bahwa penerimaan calon anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan prestasi,” ujar Aiptu Bukrizal. Selain itu, ia juga menjelaskan persyaratan umum pendaftaran, serta memberikan motivasi kepada para pelajar agar mempersiapkan diri sejak dini — baik dari sisi akademik, kesehatan, maupun mental. Sementara itu Kapolsek Simpang Ulim AKP Yose Rizal menyebutkan, kegiatan ini juga menjadi sarana Polsek Simpang Ulim untuk memperkuat kedekatan dengan dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa melalui institusi Polri, khususnya di satuan Brimob yang memiliki tugas dan tanggung jawab strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Terangnya.

Read More

Kafilah Aceh Timur Ikuti Rangkaian Kegiatan Awal MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya. 

Bersuarakyat.online Pidie Jaya — Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Aceh Timur telah tiba dan mengikuti rangkaian kegiatan awal MTQ Aceh ke-37 yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (1/11/2025). Setibanya di lokasi, rombongan kafilah Aceh Timur disambut hangat oleh panitia pelaksana setempat. Setelah itu, seluruh peserta menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan kesiapan fisik peserta sebelum perlombaan dimulai. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pawai Ta’aruf atau karnaval yang berlangsung dari depan SDN 2 Meureudu hingga Gedung Utama MTQ. Pawai berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan antar kafilah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Ketua Panitia Kafilah Aceh Timur, Syawaludin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh peserta dalam kondisi siap dan antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan. “Alhamdulillah, kafilah Aceh Timur sudah melewati tahapan penyambutan, pemeriksaan kesehatan, dan ikut serta dalam pawai ta’aruf. Semua berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Syawaludin. Menurut rundown panitia pelaksana, usai Pawai Ta’aruf kegiatan dilanjutkan dengan orientasi dan pelantikan dewan hakim, technical meeting, gala dinner, serta pembukaan resmi MTQ pada malam hari di Gedung Utama MTQ Pidie Jaya. MTQ Aceh ke-37 ini diharapkan menjadi ajang mempererat silaturahmi antar daerah sekaligus wadah menumbuhkan semangat generasi muda yang Qur’ani. #Hsb

Read More

Diduga Ada Intervensi, Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan terhadap Desa Padang Sari Dinilai Berlebihan dan Diskriminatif. 

Bersuarakyat.online Asahan – Dugaan intervensi terhadap Inspektorat Kabupaten Asahan dalam pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Padang Sari semakin menuai kritik. Pemeriksaan anggaran desa yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu satu tahun terakhir dipandang tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga tersebut. Kepala Desa Padang Sari mengungkapkan bahwa desanya telah diperiksa berkali-kali, sedangkan desa lain tidak mendapat perlakuan serupa. Ia menduga tindakan itu dipengaruhi kepentingan oknum terkait sengketa lahan eks HGU PT BSP yang saat ini sedang diperjuangkan masyarakat. “Saya membela kepentingan warga untuk mendapatkan kembali tanah warisan leluhur. Kalau karena itu pemeriksaan dilakukan berkali-kali, tentu ini tidak adil dan melenceng dari tujuan pembinaan,” ujarnya Seorang pengamat hukum administrasi menilai tindakan tersebut dapat melanggar prinsip hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. “Pengawasan harus objektif dan adil kepada seluruh desa, bukan menyasar satu pihak saja. Pemerintah daerah dan Inspektorat wajib bekerja tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya. Masyarakat Desa Padang Sari menilai Kepala Desa selama ini berdiri bersama mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah adat. Mereka menduga pemeriksaan itu dilakukan untuk menekan perjuangan masyarakat. “Kepala desa adalah orang tua kami. Jangan karena membela adat, lalu beliau diintimidasi lewat pemeriksaan. Kami menduga ada pihak yang ingin mencari kesalahan desa,” ujar seorang tokoh masyarakat. Warga meminta Bupati Asahan menertibkan oknum aparatur yang dinilai tidak berintegritas dan bertindak demi kepentingan kelompok tertentu. 1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pemerintah wajib patuh pada AUPB: nondiskriminasi, proporsionalitas, kecermatan, dan profesionalitas 2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Desa mandiri dan tidak boleh menjadi objek intervensi di luar ketentuan hukum 3. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pengawasan harus berbasis risiko, bukan tekanan politik atau kepentingan pribadi 4. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemeriksaan tidak boleh berulang tanpa dasar kuat 5. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ASN wajib bebas dari konflik kepentingan 6. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan mengintervensi urusan pemerintahan dan pengawasan administrasi Pasal 13 & Pasal 14: Polisi dilarang mencampuri kewenangan administratif pemerintahan seperti Inspektorat 7. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menegaskan pembinaan dan pengawasan bersifat hirarkis internal Pihak penegak hukum masuk hanya jika terdapat unsur pidana yang sudah terbukti secara awal.

Read More