Diduga Ada Intervensi, Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan terhadap Desa Padang Sari Dinilai Berlebihan dan Diskriminatif. 

Bersuarakyat.online

Asahan – Dugaan intervensi terhadap Inspektorat Kabupaten Asahan dalam pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Padang Sari semakin menuai kritik. Pemeriksaan anggaran desa yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu satu tahun terakhir dipandang tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga tersebut.

Kepala Desa Padang Sari mengungkapkan bahwa desanya telah diperiksa berkali-kali, sedangkan desa lain tidak mendapat perlakuan serupa. Ia menduga tindakan itu dipengaruhi kepentingan oknum terkait sengketa lahan eks HGU PT BSP yang saat ini sedang diperjuangkan masyarakat.

“Saya membela kepentingan warga untuk mendapatkan kembali tanah warisan leluhur. Kalau karena itu pemeriksaan dilakukan berkali-kali, tentu ini tidak adil dan melenceng dari tujuan pembinaan,” ujarnya

Seorang pengamat hukum administrasi menilai tindakan tersebut dapat melanggar prinsip hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengawasan harus objektif dan adil kepada seluruh desa, bukan menyasar satu pihak saja. Pemerintah daerah dan Inspektorat wajib bekerja tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Masyarakat Desa Padang Sari menilai Kepala Desa selama ini berdiri bersama mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah adat. Mereka menduga pemeriksaan itu dilakukan untuk menekan perjuangan masyarakat.

“Kepala desa adalah orang tua kami. Jangan karena membela adat, lalu beliau diintimidasi lewat pemeriksaan. Kami menduga ada pihak yang ingin mencari kesalahan desa,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Warga meminta Bupati Asahan menertibkan oknum aparatur yang dinilai tidak berintegritas dan bertindak demi kepentingan kelompok tertentu.

1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pemerintah wajib patuh pada AUPB: nondiskriminasi, proporsionalitas, kecermatan, dan profesionalitas

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa mandiri dan tidak boleh menjadi objek intervensi di luar ketentuan hukum

3. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengawasan harus berbasis risiko, bukan tekanan politik atau kepentingan pribadi

4. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pemeriksaan tidak boleh berulang tanpa dasar kuat

5. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

ASN wajib bebas dari konflik kepentingan

6. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan mengintervensi urusan pemerintahan dan pengawasan administrasi

Pasal 13 & Pasal 14: Polisi dilarang mencampuri kewenangan administratif pemerintahan seperti Inspektorat

7. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan pembinaan dan pengawasan bersifat hirarkis internal

Pihak penegak hukum masuk hanya jika terdapat unsur pidana yang sudah terbukti secara awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *