Daftar Pencarian Orang (DPO) Terkait Pencurian Di Pusat Kota Pasar Gunung Tua Tepat Nya Di Lingkungan II Samping Stasiun Batang Pane Baru Tadi Siang.

Paluta-Bersuarakyat.online Terkait Marak Nya Pencurian Di Pusat Kota Gunung Tua Tepat Nya Di Siang Hari Orang Ini Sudah Melakukan Tindakan Kriminal Yang Sudah Melanggar Hukum Mencuri Handpon Dari Salah Satu Warung Di Samping Loket Batang Pane Baru Pada Selasa : 05/11/2025. Kami Berharap Dan Meminta Kepada Pihak Kepolisian Agar Dapat Bekerja Sama Terkait Orang Ini Diduga Sudah Sering Melakukan Dan Merasah Kan Masyarakat Baik Kepada Para Pedagang Di Kaki Agar Warpada Terhadap Orang Ini. Jika Ada Yang Kenal Dan Mengetahui Keberadaan Orang Ini Tolong Di Imformasi Kan Agar Secepat NyaDapat Dilakukan Untuk Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib. Orang Ini Bermodus Kan Saat Ingin Ber Aksi Memakai Sepede Motor (Honda) Dan Yang Di Bonceng Turun Dan Langsung Menaiki Becak Dan Kawan Yang Naik Sepeda Motor Dan Menunggu Di Salah Satu Tempat Yang Di Janji. Kami Minta Kepada Pihak Kepolisian Baik Masyarakat Agar Waspada Dan Berhati Hati Tolong Di Imformasi Kan Jika Ada Yang Mengenal Dengan Orang Ini.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kapolsek Mardingding Tinjau Progres Perbaikan Jalan Nasional Medan–Kotacane yang Amblas di Desa Laubaleng. 

Karo-Bersuarakyat.online Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H., bersama anggotanya melakukan pengecekan langsung terhadap proses perbaikan badan jalan nasional Medan–Kotacane yang amblas pada KM 148–149, tepatnya di Dusun Gunung Pamah, Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Selasa(4/11/2025). Diketahui, sejak bulan Agustus 2025 perbaikan jalan yang sempat amblas tersebut telah dimulai, dan hingga saat ini progres pengerjaan sudah mencapai sekitar 80 persen. Meski demikian, arus lalu lintas di lokasi masih dapat dilalui kendaraan dengan sistem buka-tutup yang diatur oleh Karang Taruna Dusun Gunung Pamah. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mardingding turut berkoordinasi dengan pihak PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif mendukung pelaksanaan pembangunan jalan demi kepentingan bersama. “Saya mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung proses pembangunan ini. Jalan ini merupakan akses vital penghubung antar daerah, sehingga kelancaran pengerjaannya sangat penting bagi mobilitas warga,” ujar AKP A. Nainggolan. Hingga saat ini, situasi arus lalu lintas di jalur tersebut terpantau aman dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Kapolsek Mardingding memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar kegiatan perbaikan berjalan lancar serta keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.

Read More

PERADAN Sumut Desak Poldasu Usut Tuntas Insiden Kebakaran Rumah Hakim. 

Medan- Bersuarakyat.online  Ketua Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera mengusut tuntas insiden kebakaran rumah Hakim pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. “Kami mendesak Kepolisian untuk menelusuri secara mendalam motif kebakaran ini. Secara khusus meminta kesediaan Pak Kapolda untuk memimpin langsung penyelidikan. Apakah murni musibah atau ada indikasi lain yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab hakim,” Desak Paulus Gulo dalam keterangan resminya kepada awak media. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi atensi bersama karena menyangkut keamana aparat penegak hukum. Mengingat Khamozaro waruwu saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis hakim yang menyidangkan kasus mega korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. “Kita semua harus mampu memastikan keselamatan hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya yang sedang menangani kasus besar. Setiap teror dan intimidasi harus kita lawan”. Tegas pengacara berdarah Nias Itu. Insiden Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Api melalap sebagian besar rumah korban, terutama di bagian kamar utama dan dapur. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini menarik perhatian publik, sebab korban yang berprofesi sebagai Hakim, sebelumnya pernah meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dihadirkan di persidangan kasus korupsi yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran dan menjamin keamanan para hakim yang tengah menangani kasus-kasus sensitif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk memastikan sumber api dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro Buka Training Center Peserta Festival Seni dan Qasidah Kabupaten Labusel. 

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Syahdian Purba Siboro, secara resmi membuka Training Center (TC) Peserta Festival Seni dan Qasidah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati, Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Wabup Syahdian Purba Siboro menyampaikan bahwa pelaksanaan Training Center ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi para peserta yang akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Festival Seni dan Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara. “Training Center ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menyiapkan para peserta agar tampil maksimal dengan kemampuan terbaik yang telah dibekali oleh para pelatih, baik dari luar maupun dari LASQI Kabupaten Labusel,” ujar Wabup. Beliau juga berpesan kepada para pelatih yang telah ditunjuk agar dapat memberikan ilmu, arahan, serta motivasi terbaik bagi para peserta, sehingga mereka mampu membawa nama baik Kabupaten Labuhanbatu Selatan di tingkat provinsi. Selain itu, Wabup mengingatkan kepada seluruh official agar bersungguh-sungguh dalam memfasilitasi segala kebutuhan dan keperluan peserta selama proses pelatihan berlangsung. “Kita harus memahami bahwa Festival Seni dan Qasidah bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi tolak ukur pembinaan seni qasidah serta menjaga eksistensinya sebagai media dakwah, ekspresi seni, dan alat pemersatu umat,” tambahnya. Wabup berharap, melalui kegiatan Training Center ini, para peserta dapat menambah wawasan, memperkuat mental, serta memantapkan persiapan menjelang ajang Festival Seni dan Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Mengakhiri sambutannya, Wabup Syahdian Purba Siboro secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim, Pelaksanaan Training Center Peserta Festival Seni dan Qasidah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan resmi saya nyatakan dibuka.”

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Hadiri Rakor Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN Bahas RTRW dan RDTR Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang, yang dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (4/11/2025). Rakor tersebut membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Turut mendampingi Bupati, Pj Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, Kadis PUPR, Kadis Perindag, Kepala BKAD, Kadis Perizinan, Kadis Perukim, Kadis Pertanian, serta Kepala Bappedalitbang. Selain Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hadir pula Bupati Padang Lawas dan Bupati Barito Timur. Dalam kesempatan itu, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang atas dukungan dan penjadwalan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam kegiatan Rakor lintas sektor tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Direktur Jenderal Tata Ruang dan Ibu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atas penjadwalan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Rakor ini. Kami mengusulkan empat rencana tata ruang, yakni satu revisi RTRW dan tiga RDTR. Meskipun yang terakomodir baru RDTR Kotapinang, kami tetap berbangga karena terpilih di antara sekian banyak usulan dari kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ungkap Bupati. Kabupaten Labuhanbatu Selatan terletak di bagian selatan Provinsi Sumatera Utara. Wilayah perencanaan Kotapinang berada di pusat kabupaten, sebagai sentra pemerintahan dan pergerakan ekonomi, dengan luas wilayah perencanaan sekitar 1.278 hektare, terdiri atas 6 sub wilayah perencanaan dan 14 blok. Dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017, Kecamatan Kotapinang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kabupaten, perdagangan dan jasa regional, industri pengolahan hasil pertanian, perikanan dan perkebunan, perumahan dan permukiman, serta pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pariwisata. “Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, kami menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotapinang dengan tujuan mewujudkan wilayah perencanaan sebagai pusat perdagangan dan jasa, pengembangan permukiman, simpul transportasi regional, dan kawasan pariwisata yang aman, nyaman, serta berkelanjutan,” jelas Bupati Fery. Melalui penyusunan RDTR Kotapinang, pemerintah daerah berharap dapat mempermudah investasi berbagai sektor sesuai potensi wilayah perkotaan, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan peraturan pemanfaatan ruang. Salah satu isu strategis yang dihadapi Kabupaten Labusel adalah keterbatasan lahan terbangun. Hampir 80% wilayah Labusel merupakan lahan perkebunan, baik HGU maupun perkebunan rakyat. Kondisi ini menyulitkan pengembangan sarana publik dan infrastruktur. “Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pemegang HGU di Labuhanbatu Selatan terkait penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pelayanan umum,” ujar Bupati. Wilayah perencanaan Kotapinang memiliki posisi yang sangat strategis, karena berada di jalur arteri penghubung antara Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat melalui Padang Lawas Utara dan Padangsidimpuan. Lokasi ini dikenal dengan Tugu Simpang Tiga Kotapinang, sebagai simbol pertemuan tiga provinsi di jalur lintas Sumatera. Dalam rencana struktur ruang, RDTR Kotapinang memuat pengembangan pusat pelayanan dan jaringan prasarana, terdiri atas pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan. Pembagian hirarki tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan pertumbuhan wilayah dan mendukung konektivitas antar kawasan. Rencana pola ruang RDTR Kotapinang meliputi zona lindung seluas ±46 hektare dan zona budidaya seluas ±1.278 hektare, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan pengembangan serta daya dukung lahan. “Dengan rencana pola ruang ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan ruang, memperkuat pergerakan ekonomi, dan mendukung integrasi sistem perizinan OSS berbasis RDTR ke depan,” tambah Bupati. Mengakhiri paparannya, Bupati Fery menyampaikan pesan simbolis yang mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen pemerintah daerah dalam penataan ruang: “Datang ke Jakarta mencari waktu luang, Hendak silaturahmi ingin bertemu, Kalau masalah Rencana Detail Tata Ruang, Mari kita kelola dengan hati dan ilmu.”

Read More

Narkoba Menghantui Labuhan Batu: Sabtu KTV, Bayang-Bayang Kegelapan

  LabuhanBatu – Bersuarakyat.online Di balik gemuruh kota yang riuh, tersembunyi bayang-bayang kegelapan yang mengancam masa depan generasi muda. Sabtu KTV, tempat hiburan malam diduga sarang penyalahgunaan narkoba yang menakutkan bagi Kabupaten Labuhan batu yang ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bersinar, Demikian pantauan awak media Rabu 5/11/2025 di Rantau prapat. Masyarakat Labuhan Batu mulai resah, ketika kabar tentang transaksi narkoba jenis ekstasi di Sabtu KTV mulai menyebar. Mereka khawatir bahwa generasi muda akan terjerumus ke dalam lubang kegelapan yang tak berujung. Seorang pria muda yang bekerja menjaga Usaha KTV tersebut enggan menyebutkan namanya dan mengatakan, “Sabtu KTV ini punya izin kok, kamu kok repot banget.” Namun, masyarakat pemerhati anti Narkoba menduga bahwa pengusaha Sabtu KTV memiliki hubungan erat dengan oknum di Polres Labuhan Batu. Hal ini membuat mereka merasa kebal hukum dan terus beroperasi tanpa takut. “Apakah benar ada oknum yang melindungi kejahatan ini?” tanya awak media kepada pekerja yang ada. Polres Labuhan Batu selalu menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. Namun, masyarakat berharap tindakan nyata dan transparan. “Kita tidak ingin janji manis, kita ingin tindakan nyata,” kata seorang aktivis anti-narkoba. Sabtu karoke dan KTV Diduga juga tidak memiliki izin, karena masyarakat meyakini Pemerintahan Kabupaten Labuhan batu tetap komitmen dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu yaitu mewujudkan Labuhan batu cerdas dan bersinar membangun desa dan menata kota. “Mana mungkin Bupati dan Wakil Bupati memberikan izin kepada Pengusaha yang mencekoki generasi masyarakat Labuhan batu dengan Narkoba,” ungkap salah seorang tokoh labuhan batu. Masyarakat Labuhan Batu menunggu tindakan tegas dari Polres Labuhan Batu untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap bahwa Sabtu KTV dapat ditutup dan oknum yang terlibat dapat dihukum berat, “Kita tidak akan diam, kita akan terus mengawasi dan menuntut keadilan,” kata seorang warga Labuhan Batu. Kasus Sabtu KTV menjadi perhatian serius bagi masyarakat Labuhan Batu. Semoga Polres Labuhan Batu dapat mengambil tindakan tegas dan transparan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Polres Aceh Timur Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi. 

Bersuarakyat.online Mengantisipasi potensi bencana alam di musim penghujan, Polres Aceh Timur menggelar Apel Siaga Bencana Tanggap Darurat Hidrometeorologi di Lapangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Selasa, (04/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kesiapsiagaan lintas instansi menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan dampak serius. Apel dipimpin oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I.,M.Si yang turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. serta Wakil Bupati T. Zainal Abidin, S.Pd.I.,M.H. dan unsur Forkopimda lainnya. Kapolres menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar instansi dalam menghadapi ancaman hidrometeorologi seperti hujan lebat, angin kencang, dan tanah longsor. “Sesuai pesan Bapak Kapolri bahwa dengan sinergisitas dan kolaborasi yang terintegrasi, tentunya kita akan mampu memaksimalkan upaya mitigasi terhadap dampak bencana, sehingga dapat menurunkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap berbagai risiko baik berupa korban jiwa, harta benda serta kerusakan fasilitas umum yang dapat menghambat stabilitas perekonomian serta pembangunan nasional,” kata Kapolres. Menurutnya, dampak bencana alam tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta mengganggu keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan langkah strategis yang komprehensif, responsif, dan berkesinambungan, dalam rangka mencegah serta menanggulangi berbagai potensi bencana tersebut. Disebutkan dalam menghadapi tantangan tersebut, kecepatan dan ketepatan respons menjadi salah satu faktor utama keberhasilan penanganan bencana. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang optimal dari seluruh elemen bangsa, baik dari TNI-Polri, pemerintah pusat hingga daerah, BNPB, Basarnas, PMIdan stakeholder terkait, beserta seluruh masyarakat guna menjamin terlaksananya quick response terhadap setiap situasi bencana. “Sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto bahwa kita diberi kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi rakyat dari semua bahaya, termasuk bahaya ancaman dari badai dan dari bencana. Hal ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita harus mampu menunjukkan bahwa negara selalu hadir untuk melindungi setiap rakyat Indonesia. Dalam setiap situasi, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit. Disisi lain, amanah ini bukan sekedar tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, melainkan juga sebuah panggilan moral dan wujud pengabdian tulus terhadap kemanusiaan.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Disamping itu, pihaknya telah memerintahkan para Kapolsek jajaran Polres Aceh Timur untuk aktif melakukan monitoring di wilayah rawan bencana, serta meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kesiapsiagaan dinilai sebagai kunci utama dalam menanggulangi bencana secara efektif.

Read More

SPKT bersama Piket Fungsi Satreskrim Cek TKP Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Respon Cepat Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, kegiatan dan pelaksanaan Personil Polres Labuhanbatu Pamapta 2 sentral pelayanan kepolisian terpadu bersama piket fungsi melaksanakan cek TPTKP atas pengaduan masyarakat tentang tindak pidana Pengancaman,sbb testimoni dan dokumentasi te Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1385/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.dengan Pelapor/korban MARLINA BR LUBIS, Pr, 43 Thn. Islam, Irt, Jl. Urip Sumodi Harjo Kec Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. Kejadian Pada Hari Rabu November 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib di Jln. Urip SumodiHarjo Kec Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. dan Terlapor Inisial F seorang Laki-laki, 28 Thn, pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jln. Urip Kel Cendana Kec, Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Adapun Saksi-saksi dalam laporan ini 1. NINING, Pr, 30 Thn, nomor identitas: Islam, Jln Urip Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. 2. NURRAHMADANI, Pr, 22 Thn, Islam, Jln. Urip Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Dengan Barang bukti awal NIHIL. Adapun Kronologis Pada Hari Rabu November 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib kejadian berawal ketika pelapor sedang menyapu tiba tiba Terlapor bernama FEBRI datang kerumah Pelapor untuk menagih hutang kepada pelapor kemudian Terlapor mengatakan ” Bayar hutang kamu itu ” kemudian Pelapor mengatakan ” saya tidak ada hutang sama kamu, sama istri mu akau yang ada hutang ” kemudian Terlapor langsung marah marah dan mengamuk dan hendak memukul pelapor setelah Terlapor pulang kerumahnya dan kemudian keluar dari rumah sudah memegang Sebilah Parang dan mengancam pelapor sambil mengancungkan parang tersebut dengan mengatakan ” KUBUNUH KAU SEKELUARGA ” kemudian terlapor memecahkan kaca spido meter sepeda motor dengan menggunakan parang tersebut sehingga kaca spidometer sepeda motor mengalami pecak dan rusak dan selanjutnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga pelapor langsung memberitahukan kepada suami pelapor kemudian pelapor bersama suami pelapor melaporkan kejadian ini Kepolres Labuhanbatu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tindakkan yang sudah dilakukan Pihak Polres labuhanbatu diantaranya 1. Cek TPTKP. 2. Menerima/membuat LP. 3. Data saksi-saksi.4. Proses Sidik piket satreskrim.5. Dokumentasi. 6. Laporan kepada KA.beber PAMAPTA 2 IPDA WAHYU DANANDOYO. Red

Read More

Menteri ATR Tegaskan 20% Plasma dari HGU, Tetapi Dinas Pertanian Asahan Beri Data PT. BSP Diragukan . 

Asahan-Bersuarakyat.online 5 November 2025 -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid menegaskan sikap tegas pemerintah pusat: “Setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen dari luas HGU-nya untuk lahan plasma masyarakat sekitar. Bila tidak dipenuhi, izin HGU dapat dicabut.” Pernyataan tersebut menegaskan tanggung jawab sosial dan legal perusahaan perkebunan agar kehadirannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar kebun. Namun, klarifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Asahan terkait pelaksanaan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) justru menimbulkan tanda tanya besar. Dalam penjelasannya, Dinas Pertanian Asahan menyebut PT BSP telah merealisasikan 19 persen FPKM dari luas kebun inti perusahaan, mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Dinas juga merilis daftar 29 desa kemitraan di 16 kecamatan sebagai penerima manfaat program FPKM tersebut. Namun, hasil konfirmasi lapangan yang dilakukan wartawan justru memperlihatkan fakta berbeda. Beberapa kepala desa yang disebut dalam daftar menyatakan tidak pernah mengetahui atau menerima program kemitraan dari PT BSP di wilayah mereka. Kepala Desa Gunung Berkat: “Sepengetahuan saya, tidak ada program kemitraan PT BSP di desa kami.” Kepala Desa Teladan: “Tidak ada kegiatan kemitraan bidang pertanian, hanya pembersihan parit tahun lalu.” Kepala Desa Padang Sari: “Tidak ada pola kemitraan dari PT BSP di sini.” Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa klaim realisasi 19 persen oleh Dinas Pertanian Asahan belum didukung bukti faktual di lapangan. Selain itu, beberapa desa yang disebut masuk dalam program justru tidak berada di sekitar areal kebun PT BSP, yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai penerima FPKM sesuai Permen Pertanian No. 18 Tahun 2021 Pasal 3 dan 6. Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menekankan kewajiban plasma harus diambil dari areal HGU perusahaan dan ditujukan khusus untuk masyarakat sekitar kebun, bertolak belakang dengan pelaksanaan versi Dinas Pertanian Asahan yang justru bersifat administratif dan tidak berbasis lokasi faktual. Artinya, meski Dinas Pertanian mengklaim capaian 19 persen, implementasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban hukum agraria sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 dan kebijakan ATR/BPN tentang 20 persen HGU untuk plasma. Kepala Dinas Pertanian Asahan menyatakan urusan HGU merupakan kewenangan ATR/BPN, namun di sisi lain dinas tetap mengeluarkan data capaian FPKM PT BSP tanpa koordinasi dengan lembaga agraria tersebut. Kondisi ini menciptakan tumpang-tindih kewenangan dan menimbulkan kerancuan informasi publik mengenai sejauh mana perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban hukumnya. Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, R.MARULITUA L.TORUAN menilai kondisi ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan daerah. “Banyak desa yang disebut Dinas Pertanian diduga tidak berada di sekitar kebun PT BSP. Ini jelas menyalahi prinsip dasar FPKM. Pemerintah daerah harus jujur kepada publik, jangan ada udang di balik batu,” tegasnya. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1): “Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.” Permen Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang FPKM, Pasal 3 dan 6: “Fasilitasi kebun masyarakat diberikan kepada pekebun yang berada di desa sekitar kebun inti perusahaan.” Kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (2025): “Kewajiban 20 persen plasma harus berasal dari areal HGU perusahaan. Bila tidak dipenuhi, izin HGU akan ditinjau bahkan dicabut.” Dari ketentuan tersebut, pelaksanaan FPKM PT BSP di Asahan seharusnya diverifikasi ulang oleh Kementerian ATR/BPN dan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan kondisi faktual lapangan. Pantauan media menilai bahwa laporan capaian FPKM oleh Dinas Pertanian Asahan tidak boleh dijadikan dasar legalitas pemenuhan kewajiban 20 persen, sebelum diverifikasi oleh tim lintas kementerian dan disertai data lokasi, peta, serta daftar penerima manfaat yang valid. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertanian diminta melakukan audit lapangan terbuka dan transparan, agar publik mengetahui sejauh mana komitmen PT BSP terhadap kewajiban sosialnya kepada masyarakat sekitar kebun.   Penulis: Tim Redaksi

Read More