SPKT bersama Piket Fungsi Satreskrim Cek TKP Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online

Respon Cepat Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, kegiatan dan pelaksanaan Personil Polres Labuhanbatu Pamapta 2 sentral pelayanan kepolisian terpadu bersama piket fungsi melaksanakan cek TPTKP atas pengaduan masyarakat tentang tindak pidana Pengancaman,sbb testimoni dan dokumentasi te
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1385/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.dengan Pelapor/korban
MARLINA BR LUBIS, Pr, 43 Thn. Islam, Irt, Jl. Urip Sumodi Harjo Kec Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.

Kejadian Pada Hari Rabu November 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib di Jln. Urip SumodiHarjo Kec Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. dan Terlapor
Inisial F seorang Laki-laki, 28 Thn, pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jln. Urip Kel Cendana Kec, Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Adapun Saksi-saksi dalam laporan ini
1. NINING, Pr, 30 Thn, nomor identitas: Islam, Jln Urip Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

2. NURRAHMADANI, Pr, 22 Thn, Islam, Jln. Urip Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Dengan Barang bukti awal NIHIL.

Adapun Kronologis Pada Hari Rabu November 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib kejadian berawal ketika pelapor sedang menyapu tiba tiba Terlapor bernama FEBRI datang kerumah Pelapor untuk menagih hutang kepada pelapor kemudian Terlapor mengatakan ” Bayar hutang kamu itu ” kemudian Pelapor mengatakan ” saya tidak ada hutang sama kamu, sama istri mu akau yang ada hutang ” kemudian Terlapor langsung marah marah dan mengamuk dan hendak memukul pelapor setelah Terlapor pulang kerumahnya dan kemudian keluar dari rumah sudah memegang Sebilah Parang dan mengancam pelapor sambil mengancungkan parang tersebut dengan mengatakan ” KUBUNUH KAU SEKELUARGA ” kemudian terlapor memecahkan kaca spido meter sepeda motor dengan menggunakan parang tersebut sehingga kaca spidometer sepeda motor mengalami pecak dan rusak dan selanjutnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga pelapor langsung memberitahukan kepada suami pelapor kemudian pelapor bersama suami pelapor melaporkan kejadian ini Kepolres Labuhanbatu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tindakkan yang sudah dilakukan Pihak Polres labuhanbatu diantaranya 1. Cek TPTKP. 2. Menerima/membuat LP. 3. Data saksi-saksi.4. Proses Sidik piket satreskrim.5. Dokumentasi. 6. Laporan kepada KA.beber PAMAPTA 2 IPDA WAHYU DANANDOYO.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *