Beriman Panjaitan Dampingi Poktan Leuweung Hideung Sidang  Gugatan PTPN IV Marbau Selatan

Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi(Jumat,12/12/2025 Kedua pihak yang berperkara  gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara ini dalam agenda sidang mediasi di di pengadilan negeri Rantauprapat. Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan Lahan yang masuk dalam gugatan sudah Menjadi perkampungan masyarakat yg sudah ada fasilitas negara Seperti PLN, Warga Juga sudah Membayar Pajak Bumi Bangunan, rumah ibadah, pekuburan dan Fasilitas pemerintah akses jalan. Lahan Tersebut Eks HGU no. 118 Sesuai SK Menteri Pertanahan tahun 2005 dan akan mengajukan Perpanjangan HGU lagi. Kenapa lagi PTPN IV menggugat sekarang, kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut. Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi. “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya. Kami sudah lama ada di lahan seluas ±160,63 ha dengan  ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini. Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005. Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik. “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954. Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat. Tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi dengan HGU perusahaan merupakan akar masalah utama yang sering terjadi akibat proses penerbitan HGU yang tidak transparan atau tidak akurat. Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.  Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat.  Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat. Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Singkatnya, jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada: “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.” Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu. 3. PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU. Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU. 4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara. 5. Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi. Red

Read More

Jasa Raharja Lakukan Action Plan dengan Pemasangan Spanduk Dilakukan secara Manual oleh Tim Gabungan di Titik Strategis. 

Bersuarakyat.online Jakarta – PT Jasa Raharja kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Tindaklanjut dapat FGD FKLL dengan mitra Jakarta utara. PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dengan melakukan pemasangan spanduk himbauan di sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) yang telah digelar sebelumnya pada 9 Desember 2025 di aula lantai 2 Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sinergi antara Jasa Raharja dengan pihak Kepolisian dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Metro Jakarta Utara. Pemasangan spanduk ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja DKI Jakarta, Wahyu Agung, bersama petugas Mobile Service Elmo septian, dan didampingi oleh Aiptu Aris dari Unit Kamsel Polres Metro Jakarta Utara. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Jalan Cilincing kramat jaya, jalan enggano pos 8 dan jalan jampea. Ketiga jalur utama di wilayah Jakarta Utara ini yang dikenal memiliki intensitas lalu lintas tinggi serta berisiko tinggi terhadap kecelakaan, terutama karena dilalui oleh kendaraan berat seperti truk kontainer. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah dengan tingkat kerawanan kecelakaan yang tinggi. Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan edukatif yang mendorong pengendara agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau berkendara melebihi batas kecepatan. Dalam pernyataannya, Wahyu Agung menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya tidak terjadi begitu saja, melainkan selalu diawali oleh pelanggaran. Oleh karena itu, edukasi melalui media visual seperti spanduk menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan spanduk dilakukan secara manual oleh tim gabungan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh pengendara, seperti persimpangan padat, tikungan tajam, serta ruas jalan yang dekat dengan kawasan industri dan pelabuhan. Selain itu, kegiatan ini juga didokumentasikan sebagai bentuk pelaporan dan evaluasi terhadap efektivitas program. Melalui aksi ini, Jasa Raharja tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan pasca-kecelakaan melalui santunan, tetapi juga menjalankan peran aktif dalam upaya preventif sebagai bagian dari program nasional keselamatan jalan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Kepolisian dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digencarkan di berbagai titik lain yang berpotensi tinggi terhadap risiko kecelakaan, sebagai bagian dari langkah preventif menuju lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah DKI Jakarta.

Read More

Natal Punguan Borsak Sirumonggur Rantauprapat Dimeriahkan Ibadah, Hiburan dan Aksi Peduli Sesama. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online 12 Desember 2025 Perayaan Natal Punguan Borsak Sirumonggur, Boru, Bere, Ibebere se-Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berlangsung dengan penuh kekhidmatan, kebersamaan, serta kepedulian sosial. Acara yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 ini menjadi momentum mempererat persaudaraan di antara lebih dari 200 kepala keluarga anggota punguan yang berdomisili di Rantauprapat dan sekitarnya. Tahun ini, perayaan Natal mengusung tema “Diberkati dan Menjadi Berkat” (Kejadian 12:2), dengan subtema “Melalui Perayaan Natal Borsak Sirumonggur, boru, bere, ibebere Rantauprapat sekitarnya semakin diberkati dan menjadi berkat bagi semua orang.” Tema tersebut menegaskan panggilan umat untuk tidak hanya menerima berkat, tetapi juga menghadirkannya bagi sesama. Ketua Panitia Natal, Chandra Sihombing, dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Borsak Sirumonggur yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk terselenggaranya perayaan Natal tahun ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Punguan Borsak Sirumonggur yang kini telah berjumlah lebih dari 200 kepala keluarga di Kota Rantauprapat. Partisipasi dan dukungan seluruh anggota dalam penggalangan dana menjadi wujud nyata kebersamaan dan kekompakan kita,” ujar Chandra Sihombing dalam sambutannya. Ketua Punguan Borsak Sirumonggur Boru, Bere, Ibebere se-Kota Rantauprapat, H. Sihombing, SH, MH, turut menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal kepada seluruh anggota punguan dan berharap agar momentum ini menjadi dasar perayaan yang semakin baik di tahun-tahun mendatang. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa punguan tidak hanya merayakan Natal secara ritual, tetapi juga mengambil bagian dalam aksi kemanusiaan. “Selamat Hari Natal untuk seluruh keluarga besar Borsak Sirumonggur. Kiranya perayaan ini semakin baik di masa depan. Tahun ini, punguan juga mengumpulkan dana melalui persembahan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam di Sumbar, Tapteng, dan Aceh. Ini bagian dari komitmen kita untuk menjadi berkat bagi sesama,” ujarnya. Acara diawali dengan kata sambutan dari sejumlah unsur punguan, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyalaan lilin oleh Pendeta, Penasehat, pengurus, perwakilan Sekolah Minggu, dan Ketua Natal sebagai simbol hadirnya terang Kristus di tengah umat. Berbagai pujian rohani dari Kidung Jemaat serta persembahan koor dan vocal group mengisi ibadah, termasuk dari anak-anak, kaum ibu, kaum bapak, serta kelompok pemuda. Liturgi tematik — mulai dari Penciptaan, Pertobatan, Nubuat Kelahiran Yesus, hingga Kelahiran Mesias — mengajak jemaat merenungkan makna Natal secara mendalam. Puncak ibadah ditandai dengan penyampaian khotbah Natal oleh Pdt. H. Marbun, STh. Dalam pesannya, Pendeta Marbun menekankan bahwa kelahiran Yesus Kristus adalah wujud kasih Allah yang memanggil umat untuk hidup dalam damai, kasih, dan kerendahan hati. Khotbah tersebut memberikan penguatan rohani bagi jemaat untuk tetap menjadi terang dan pembawa kabar baik di tengah kehidupan yang penuh tantangan. Salah satu hal yang menonjol dalam perayaan tahun ini adalah komitmen punguan terhadap aksi kemanusiaan. Melalui persembahan khusus, punguan berhasil mengumpulkan dana yang diperuntukkan membantu korban bencana alam di wilayah: Sumatera Barat Tapanuli Tengah Aceh Aksi ini menjadi penegasan bahwa keluarga besar Borsak Sirumonggur tidak hanya merayakan Natal, tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata kepada sesama. Rangkaian ibadah diakhiri dengan doa berkat, kemudian dilanjutkan acara hiburan yang semakin menghangatkan suasana kebersamaan. Panitia Natal dan Pengurus Harian Punguan Borsak Sirumonggur menutup perayaan dengan ucapan: Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 dan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2026 Perayaan Natal tahun ini menjadi momentum memperkuat persaudaraan, memperdalam iman, dan menghadirkan semangat baru untuk menjadi berkat bagi keluarga, gereja, dan masyarakat luas.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

BAWASLU KARO RAIH PENGHARGAAN KATEGORI FASILITASI TERBAIK DI GAKKUMDU AWARD 2025.

Karo-Bersuarakyat.online Sentra GAKKUMDU BAWASLU KARO raih penghargaan pada nominasi Sentra GAKKUMDU dengan fasilitasi terbaik di ajang GAKKUMDU Award Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam. Gakkumdu Award merupakan bentuk apresiasi nasional terhadap kinerja Sentra Gakkumdu—yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan—di seluruh Indonesia. Tahun ini kegiatan berlangsung pada 10–12 Desember 2025 dengan mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan, dan Berintegritas.” Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo Oda Kinata Banurea menyampaikan terima kasih atas pencapaian dan kerja keras Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Tanah Karo pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2025 kemarin. “Terima kasih kepada seluruh tim kelompok kerja Sentra Gakkumdu Tanah Karo dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Karo karena telah bersama melaksanakan tugas dengan baik dan solid sehingga kita dapat mendapatkan penghargaan ini, Ucap Oda. Selanjutnya Oda juga menyampaikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo patut bangga karena menjadi satu satunya perwakilan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara yang masuk nominasi pada ajang Gakkumdu Award 2025 ini. “Sentra Gakkumdu Bawaslu Karo patut bangga karena menjadi satu satunya peserta dari Wilayah Sumatera Utara yang mendapat penghargaan dari Bawaslu RI, kedepannya akan kita tingkatkan pencapaian kita”, tutur Oda. Gemar Tarigan selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo juga menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran atas pencapaian yang telah didapat dan akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan pencapaian dan kinerja kita kedepannya. “Semoga kedepannya kita dapat penghargaan lebih baik lagi dan kita akan lakukan evaluasi kinerja kita untuk memaksimalkan apa yang kita dapat kedepannya”, Kata Gemar. Gakkumdu Award 2025 diikuti seluruh Sentra Gakkumdu se-Indonesia. Dari ratusan peserta, hanya 39 sentra yang lolos hingga tahap wawancara, terdiri dari 15 sentra provinsi dan 24 sentra kabupaten/kota. Kabupaten Karo terpilih sebagai salah satu dari 24 nominator dalam kategori fasilitasi terbaik yang mewakili dari Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara

Read More

Perayaan Natal Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Berlangsung Hangat, Tegaskan Solidaritas dan Kerukunan. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Suasana penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan menyelimuti Perayaan Natal Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang digelar pada Kamis (11/12/2025). Meskipun dikemas secara sederhana, rangkaian acara tetap berlangsung khidmat dan meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh peserta. Dengan mengangkat tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”, perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarsesama pegawai, sekaligus menegaskan kembali nilai kebersamaan di lingkungan Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada panitia serta seluruh tim yang telah bekerja keras menyukseskan acara tersebut. Ia menekankan bahwa keluarga besar Kejaksaan harus senantiasa menjaga kekompakan, saling menghormati, dan memperkuat rasa kasih tanpa memandang perbedaan suku maupun agama. Pada kesempatan yang sama, Asnath turut memberikan apresiasi kepada Berry Lumbangaol, pengusaha muda yang hadir dan memberikan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan. Ketua Panitia, Alfredo Damanik, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasidatun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, mengungkapkan bahwa perayaan Natal tahun ini difokuskan pada penguatan hubungan internal melalui momen kebersamaan yang sederhana namun bermakna. Senada dengan itu, Ketua Persatuan Doa Ora Et Labora, Lamhot Sagala, S.H., M.H., juga memuji kekompakan panitia serta antusiasme seluruh peserta yang membuat acara berjalan lancar. Sementara itu, Direktur Utama PT Marluga Jaya Lestari, Berry Lumbangaol, ketika ditemui pada Jumat (12/12/2025), menilai perayaan Natal tahun ini berlangsung istimewa karena kuatnya rasa persaudaraan di lingkungan Kejaksaan. “Dari pimpinan hingga staf, semuanya terlihat akrab. Suasana kekeluargaan benar-benar terasa,” ujarnya. Nilai toleransi pun tampak nyata dalam kegiatan tersebut. Usai ibadah, pegawai yang beragama Muslim turut hadir menyampaikan ucapan Selamat Natal, mencerminkan semangat saling menghormati di antara seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Read More