Aliansi Kelompok Tani Asahan Desak DPRD Sumut Bentuk Pansus Pembaharuan HGU PT BSP. 

Bersuarakyat.online Medan – Aliansi Kelompok Tani Asahan secara resmi menyerahkan surat permohonan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, terkait proses permohonan izin pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di Kabupaten Asahan. Penyerahan surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan aliansi, Advokat Akhmat Saipul Sirait, S.H/Rekan, sebagai bentuk desakan agar DPRD Provinsi Sumatera Utara menjalankan fungsi pengawasan secara serius, objektif, dan transparan terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung lama di Kabupaten Asahan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Medan, Zeira Salim Ritonga menyambut hangat tim perwakilan Aliansi Kelompok Tani Asahan. Ia menyampaikan akan mempelajari secara mendalam surat permohonan yang disampaikan, serta mencoba berkomunikasi dan berkoordinasi dengan anggota DPRD Sumut lainnya, khususnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat tani Asahan. > “Persoalan agraria di Asahan ini merupakan persoalan lama dan sangat serius. Secara pribadi saya sangat prihatin. Persoalan ini harus didorong agar berjalan sesuai fakta di lapangan dan dijauhkan dari segala bentuk rekayasa proses yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat sekitar, khususnya kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Asahan,” ujar Zeira Salim Ritonga. Sementara itu, Adv. Akhmat Saipul Sirait, S.H menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional dan mendesak untuk memastikan tidak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat dalam proses pembaharuan HGU PT BSP. > “DPRD Sumut tidak boleh diam. Jika proses pembaharuan HGU PT BSP dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, maka ini berpotensi melanggengkan ketidakadilan agraria. Kami menuntut transparansi, kejujuran, dan keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kepentingan modal,” tegas Akhmat. Adapun Aliansi Kelompok Tani Asahan yang mengajukan permohonan pembentukan Pansus terkait proses permohonan izin pembaharuan HGU PT BSP Asahan terdiri dari: 1. Kelompok Tani Kompak Swasembada Pangan 2. Kelompok Tani Karya Swasembada 3. Kelompok Tani Setia Sukses Sejahtera 4. Kelompok Tani Sehati Maju Bersama 5. Kelompok Tani Pejuang Bersatu 6. Satuan Tugas HKTI Kabupaten Asahan 7. Kelompok Tani Murni – Desa Padang Sari 8. Kelompok Masyarakat Adat – Desa Padang Sari 9. Kelompok Ahli Waris Barita Radja / Taeng Matoelang – Desa Padang Sari Aliansi menegaskan bahwa seluruh kelompok tersebut merupakan pihak-pihak yang terdampak langsung oleh keberadaan dan proses pembaharuan HGU PT BSP, baik dari aspek penguasaan lahan, sumber penghidupan, maupun keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Aliansi Kelompok Tani Asahan berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil PT BSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi pemerintah terkait lainnya, guna membuka seluruh dokumen dan proses pembaharuan HGU secara transparan dan akuntabel di hadapan publik. Dengan disampaikannya surat permohonan ini, Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan rakyat demi tegaknya keadilan agraria, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat tani dan masyarakat adat di Kabupaten Asahan.   Tim/Red

Read More

Kantor DPDR Kab Paluta Di Geruduki Masyarakat Desa Naga Saribu Dan Sejumlah Mahasiswa.

Bersuarakyat.online Kantor Dewan Perwakiwan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah di geruduk masyarakat Desa Naga Saribu dan Mahasiswa dari aliansi kelembagaan yang berjumlah sekitar 150 orang dan luas lahan yang telah di perjual belikan 200 H yang terletak di desa naga saribu, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor DPRD Pada Senin : 15/12/2025. Masyarakat desa naga saribu menyampaikan dengan adanya mafia tanah yang menjual tanah wilayat (Adat) yang masih putih tokoh masyarakat dan hatobangon merasa kesal dan kecewa terhadap oknum karena warga juga takut terdampak akan terjadi bencana karena pohon besar yang di tumbang bisa mengakibat terjadi banjir dan longsor di desa naga saribu, pungkas toko masyarakat. Setelah aksi unjuk rasa berlangsung Ketua DPRD Kab Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos menanggapi aspirasi dari masyarakat dan masiswa tersebut dan mengundang warga dan beberapa masuk keruang rapat untuk melakukan mediasi yang berlanangsung di ruang rapat badan anggaran yang di hadiri oleh. Yang turut hadir, Kapolsek Padang Bolak Muallim Harahap, SH. TNI, Kabid Perda dari Satpol PP, dan beberapa toko masyarakat, hatobangon dari desa naga saribu dan para Rekan Media Ikut hadir dalam mediasi tersebut. Dalam hal ini masyarakat memintan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta supaya secepat nya menindak lanjuti nya permasalahan terkait mafia tanah yang telah menjual tanah adat (Wilayat) karena perambahan hutan telah merusaka sumber air di desa tersebut, Ucap tokoh adat, dan masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More