Legalitas Perkebunan Sawit PT PAL Disorot, Warga Pertanyakan HGU dan Kewajiban Plasma 20%

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Masyarakat Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan menguasai lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun tidak ditemukan papan atau plang informasi nomor Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, selama belasan tahun beroperasi, PT PAL juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat sekitar perkebunan. Di tengah polemik tersebut, berkembang anggapan bahwa pembayaran pajak oleh perusahaan dapat dijadikan pembenaran atas legalitas penguasaan lahan. Namun anggapan ini dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah. “Pajak adalah kewajiban kepada negara yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha. Namun membayar pajak sama sekali tidak menjadikan lahan itu sah secara hukum. Untuk perkebunan skala besar, satu-satunya dasar legal penguasaan tanah adalah Hak Guna Usaha,” ujar Ahmad Saipul Sirait, SH, Selasa (16/12/2025). Ia menambahkan, meskipun pajak dibayarkan selama bertahun-tahun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penertiban maupun penegakan hukum apabila penguasaan lahan terbukti tidak memiliki dasar hak yang sah. Selain persoalan HGU dan plasma, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah areal perkebunan PT PAL. Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian areal perkebunan diduga melampaui batas administratif Kabupaten Labuhanbatu dan berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Riau, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan serta lemahnya pengawasan. Tak hanya itu, masyarakat menyebut bahwa awal penguasaan lahan PT PAL diduga hanya berlandaskan izin prinsip, sementara di dalam areal tersebut terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang sebelumnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Selat Beting. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat lokal, serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Tengah. Atas dasar itu, masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan sorotan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Dr.Patuan Rahmat Syukur P Mewakili Bupati Paluta, Menghadiri Kegiatan Seminar HT GT.

Paluta-Bersuarakyat.online Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Sekda) Dr, Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM, mewakili Bupati Paluta H. Reski Basyah harahap, S.STP., M.Si (H.Obon) menghadiri kegiatan seminar nasional How To Be Great Teacher “Menjadi pengajar yang menginspirasi dan menggerakkan generasi bangsa” di gedung serba guna kantor bupati, Pada Selasa : 16/12/2025. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris daerah  menyampaikan apresiasi inisiatif untuk teacher preneur nusantara yg memiliki mentalitas, wawasan dan pengalaman. Kesuksesan sejati tidak diukur dari jabatan atau jumlah uang tetapi seberapa besar dampak positif Yang di berikan pada lingkungan. Kegiatan ini diikuti para guru hebat se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang berjumlah 1.000 peserta dan memiliki dua sesi yaitu pagi dan siang. Kunci sukses yang di pegang adalah dedikasi total, komitmen untuk terus belajar dan kemampuan melihat masalah, “ jadilah game changer yang berkualitas dan memberikan bekal semangat untuk mencerdaskan dan menggerakkan murid generasi Z, generasi Alfa dan generasi beta”, Ujar Sekretaris Daerah. Beliau berharap guru sejati yang di harapkan adalah guru yang rela dan ikhlas mentransfer ilmu, nilai, semangat dan energi positif untuk menjadi guru yang menggerakkan generasi bangsa, menjadikan profesi guru sebagai sumber utama pengabdian dan entrepreneurship sebagai sumber penguatan kesejahteraan untuk generasi yang serba cepat, kritis dan haus akan interaksi yang otentik.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Pengumuman lelang Di Ke Jaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Bersuarakyat.online KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA PENGUMUMAN LELANG ; NOMOR: B-5929/L.2.34/Kpa.5/12/2025. Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9243 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa : 1.Escavator Hitachi BJS-01 Zaxis 210 F – – Rp 238.800.000 Orange Rp 119.400.000 1 Unit Barang Rusak Berat Syarat Dan Ketentuan Lelang 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang open bidding tanpa kehadiran peserta. 2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama diri sendiri. 3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada: Hari : Senin Tanggal : 22 Desember 2025 Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s/d batas akhir penawaran. Batas Akhir Penawaran : 22 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : lelang.go.id Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan Jl. Kenanga No.99, Padangsidimpuan. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas. 4. Uang Jaminan Lelang a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan. b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang. d. Calon Peserta Lelang yang sudah menyetor Uang Jaminan Lelang dianggap sudah mengetahui objek lelang yang ditawar. 5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya. a. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang. b. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/ tuntutan/meminta ganti rugi kepada penjual dan KPKNL Padangsidimpuan. c. Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk. 6. Pelunasan Lelang a. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor WA pemenang lelang dengan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan. b. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi harga pembelian dan bea lelang sesuai ketentuan, maka status Pemenang Lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya. 7. Objek Lelang a. Objek lelang di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya baik fisik maupun dokumennya serta segala konsekuensi dan/atau biaya yang ada dan/ atau akan ada atas objek lelang (as is). Peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas barang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. b. Objek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, di jalan Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, pada jam 10.00 s.d 15.00 WIB sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 17 Desember 2025. Peserta yang melakukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Apabila terdapat kekurangan/ kerusakan, baik yang terlihat ataupun tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. c. Objek Lelang dalam keadaan rusak berat dan tidak mempunyai dokumen kepemilikan, maka Pemenang Lelang tidak diberikan Dokumen Kepemilikan dan Kutipan Risalah Lelang. 8. Ketentuan Lain-lain a. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Padangsidimpuan. b. Barang dapat di ambil di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, di Jl. Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, setelah pemenang melunasi seluruh biaya yang telah ditentukan dengan menunjukan Kwitansi Pelunasan dari KPKNL Padangsidimpuan kepada Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. c. Untuk Tata Cara Lelang melalui Online dapat mengikuti tutorial di youtube DJKN Kemenkeu https://youtu.be/JL8aBHmH8JY. 9. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, nomor telepon (0634) 21897 atau No. HP 0811-6333-933 pada jam dan hari kerja, Untuk Informasi lebih lanjut mengenai objek lelang tersebut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Jl. Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, No. HP. 0813-1496-6625 pada jam dan hari kerja. 10. Peserta Lelang tidak diperbolehkan melakukan tindakan curang/KKN dengan panitia lelang Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengatur pemenang lelang tersebut. Gunungtua, 16 Desember 2025 KETUA PANITIA LELANG / PEJABAT PENJUAL MP MARCOS OCTAVIANUS, S.H. Jaksa Muda NIP. 19791011 200312 1 002 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA DADI WAHYUDI, S.H.,M.H. Jaksa Madya NIP. 19771207 199903 1 003   Harahap kuro-kuro.  

Read More

Sidang Menantu Gugat Mertua Agenda Mediasi Menemui Jalan Buntu, Beriman Panjaitan Sidang Lanjut Pembacaan Gugatan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan   Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang dengan Agenda Mediasi Yang dihadiri oleh Para Pihak.(Selasa,16/12/2025)   Bapak Tuimen warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hadir Dalam persidangan Dengan Jawaban Membantah Semua Gugatan.   Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH. Lakukan pendampingan Dengan Kuasa untuk Memberikan Pendampingan Sidang Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP tertanggal 27 November 2025.     Kepada awak media Tuimen Mengatakan minta Pendampingan Hukum Dikarenakan Sudah Digugat Oleh Menantu Perempuan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam mediasi Menantunya Melalui Pengacanya meminta Kepada Beliau supaya mengembalikan Uang, dan saya Tidak Pernah Menerima Uang dan Meminjam Kepada menantunya Tersebut, ujarnya di ruang tunggu pengadilan negeri Rantauprapat (Selasa,16/11/2025). Sidang berlanjut Minggu depan Karena Kami Menolak Semua Gugatan yang dilayangkan oleh Menantu saya itu.   Saya Tidak menyangka Menantunya berbuat seperti ini, saya merasa Cemas, ketakutan Hingga Menangis Dengan kejadian yang menimpanya, apalagi saya mempunyai riwayat sakit jantung dan sesak napas.       Beriman Panjaitan selaku pengacara (advokat) Akan mendampingi, dan membela dalam berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan menegakkan keadilan, kita akan Kawal gugatan ini,   Gugatan menantu terhadap mertua ke pengadilan memang menyedihkan meskipun hukum tetap berlaku melindungi semua pihak, Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika keluarga yang berujung pada jalur hukum, meski seringkali ada upaya perdamaian atau “paket kasih sayang”   Red

Read More

Aliansi Kelompok Tani Asahan Desak DPRD Sumut Bentuk Pansus Pembaharuan HGU PT BSP. 

Bersuarakyat.online Medan – Aliansi Kelompok Tani Asahan secara resmi menyerahkan surat permohonan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, terkait proses permohonan izin pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di Kabupaten Asahan. Penyerahan surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan aliansi, Advokat Akhmat Saipul Sirait, S.H/Rekan, sebagai bentuk desakan agar DPRD Provinsi Sumatera Utara menjalankan fungsi pengawasan secara serius, objektif, dan transparan terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung lama di Kabupaten Asahan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Medan, Zeira Salim Ritonga menyambut hangat tim perwakilan Aliansi Kelompok Tani Asahan. Ia menyampaikan akan mempelajari secara mendalam surat permohonan yang disampaikan, serta mencoba berkomunikasi dan berkoordinasi dengan anggota DPRD Sumut lainnya, khususnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat tani Asahan. > “Persoalan agraria di Asahan ini merupakan persoalan lama dan sangat serius. Secara pribadi saya sangat prihatin. Persoalan ini harus didorong agar berjalan sesuai fakta di lapangan dan dijauhkan dari segala bentuk rekayasa proses yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat sekitar, khususnya kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Asahan,” ujar Zeira Salim Ritonga. Sementara itu, Adv. Akhmat Saipul Sirait, S.H menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional dan mendesak untuk memastikan tidak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat dalam proses pembaharuan HGU PT BSP. > “DPRD Sumut tidak boleh diam. Jika proses pembaharuan HGU PT BSP dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, maka ini berpotensi melanggengkan ketidakadilan agraria. Kami menuntut transparansi, kejujuran, dan keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kepentingan modal,” tegas Akhmat. Adapun Aliansi Kelompok Tani Asahan yang mengajukan permohonan pembentukan Pansus terkait proses permohonan izin pembaharuan HGU PT BSP Asahan terdiri dari: 1. Kelompok Tani Kompak Swasembada Pangan 2. Kelompok Tani Karya Swasembada 3. Kelompok Tani Setia Sukses Sejahtera 4. Kelompok Tani Sehati Maju Bersama 5. Kelompok Tani Pejuang Bersatu 6. Satuan Tugas HKTI Kabupaten Asahan 7. Kelompok Tani Murni – Desa Padang Sari 8. Kelompok Masyarakat Adat – Desa Padang Sari 9. Kelompok Ahli Waris Barita Radja / Taeng Matoelang – Desa Padang Sari Aliansi menegaskan bahwa seluruh kelompok tersebut merupakan pihak-pihak yang terdampak langsung oleh keberadaan dan proses pembaharuan HGU PT BSP, baik dari aspek penguasaan lahan, sumber penghidupan, maupun keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Aliansi Kelompok Tani Asahan berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil PT BSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi pemerintah terkait lainnya, guna membuka seluruh dokumen dan proses pembaharuan HGU secara transparan dan akuntabel di hadapan publik. Dengan disampaikannya surat permohonan ini, Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan rakyat demi tegaknya keadilan agraria, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat tani dan masyarakat adat di Kabupaten Asahan.   Tim/Red

Read More

Kantor DPDR Kab Paluta Di Geruduki Masyarakat Desa Naga Saribu Dan Sejumlah Mahasiswa.

Bersuarakyat.online Kantor Dewan Perwakiwan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah di geruduk masyarakat Desa Naga Saribu dan Mahasiswa dari aliansi kelembagaan yang berjumlah sekitar 150 orang dan luas lahan yang telah di perjual belikan 200 H yang terletak di desa naga saribu, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor DPRD Pada Senin : 15/12/2025. Masyarakat desa naga saribu menyampaikan dengan adanya mafia tanah yang menjual tanah wilayat (Adat) yang masih putih tokoh masyarakat dan hatobangon merasa kesal dan kecewa terhadap oknum karena warga juga takut terdampak akan terjadi bencana karena pohon besar yang di tumbang bisa mengakibat terjadi banjir dan longsor di desa naga saribu, pungkas toko masyarakat. Setelah aksi unjuk rasa berlangsung Ketua DPRD Kab Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos menanggapi aspirasi dari masyarakat dan masiswa tersebut dan mengundang warga dan beberapa masuk keruang rapat untuk melakukan mediasi yang berlanangsung di ruang rapat badan anggaran yang di hadiri oleh. Yang turut hadir, Kapolsek Padang Bolak Muallim Harahap, SH. TNI, Kabid Perda dari Satpol PP, dan beberapa toko masyarakat, hatobangon dari desa naga saribu dan para Rekan Media Ikut hadir dalam mediasi tersebut. Dalam hal ini masyarakat memintan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta supaya secepat nya menindak lanjuti nya permasalahan terkait mafia tanah yang telah menjual tanah adat (Wilayat) karena perambahan hutan telah merusaka sumber air di desa tersebut, Ucap tokoh adat, dan masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Polsek Bilah Hilir Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan, Korban dan Masyarakat Desak Pelaku Lainnya Ditangkap. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Penanganan cepat Polsek Bilah Hilir atas laporan dugaan penganiayaan di SPBU Negeri Lama mendapatkan apresiasi dari korban dan masyarakat. Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap satu pelaku berinisial JS pada Rabu 10 Desember 2025 Peristiwa yang terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 tersebut menimpa dua warga, Samsul Nababan dan Sahat Parulian Purba, saat mengantri untuk mengisi BBM. Keduanya mengalami serangan fisik oleh beberapa orang setelah terjadi percekcokan di area pengisian bahan bakar. Korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Negeri Lama. Merespons laporan masyarakat, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal bersama Kanit Reskrim IPDA M. Rico Sihombing dan personel segera turun melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan JS di lokasi yang sama tempat kejadian. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas penyelidikan cepat tersebut, korban menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polsek Bilah Hilir. “Kami sebagai korban sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Bilah Hilir dan personel yang langsung menindaklanjuti laporan kami. Langkah cepat ini membuat kami merasa dilindungi,” ujar Samsul Nababan (14/12/2025). Warga di sekitar SPBU Negeri Lama juga memberikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian. “Ini bukti polisi hadir untuk masyarakat. Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan hingga tuntas,” ungkap seorang warga. Tidak hanya itu, masyarakat juga menegaskan harapan agar proses pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku saja. Masyarakat mendesak agar penyelidikan terus diperdalam sehingga pelaku tindak pidana pengeroyokan lainnya dapat segera terungkap dan tertangkap, demi menghadirkan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Bilah Hilir. Kapolsek Bilah Hilir memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional sesuai prosedur yang berlaku.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Perayaan Natal Punguan Panjaitan, Boru, Bere Ibebere Se Rantauprapat Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Perayaan Natal Punguan Panjaitan, Boru, Bere Ibebere Se Rantauprapat Tahun 2025 ini dengan Ketua Panitia R. Panjaitan Br. Sitompul dan Ketua BPH. G. Panjaitan/Br.Nanuarea Perayaan Natal tahun ini mengusung Thema : Bukan Kepada Kami ya Tuhan, Bukan Kepada Kami, Tapi Kepada namaMu lah Kiranya Kemuliaan, Oleh Kasih SetiaMu dan Oleh Karena KesetiaanMu ! ( Mazmur 115: 1 ) “ Sub Thema : ” Kasih Setia Tuhan Yang Membebaskan dan Mengubah Hidup ” yang digelar di Gedung Gereja HKI Jalan H.Adam Malik Kayu Raja By Pass No.23, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu (Minggu,14/12/2025) Ibadah Natal diawali dengan prosesi penyalaan lilin oleh Pengkotbah Pdt. SB. Sipahutar, S. Th Dalam kesempatan ini ketua Panitia Perayaan Natal mengajak Semua yang hadir untuk memaknai kehadiran Tuhan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan membangun harapan baru. Ia menegaskan bahwa setiap pribadi berharga di hadapan Tuhan dan kehadiran Allah merupakan wujud kasih serta kepedulian terhadap keluarga dan masa depan umat-Nya. “Tuhan hadir untuk menyelamatkan. Itu berarti Tuhan peduli kepadamu, keluargamu, dan kita semua. Karena itu, tetaplah bersukacita dan berpengharapan. Keluargamu menantikan kepulanganmu,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, doa juga dipanjatkan bagi para korban banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, serta Aceh, agar senantiasa diberi perlindungan dan kekuatan. Rangkaian perayaan Natal berlangsung khidmat dan meriah, diisi liturgi, puji-pujian rohani, koor. Acara ini Dihadiri Nur Hetty br. Tobing PLT DP3KB Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, Tokoh Agama, serta Para Tamu dan Undangan. Red

Read More

Perayaan Natal Punguan Panjaitan, Boru, Bere Ibebere Se Rantauprapat Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

    Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Perayaan Natal Punguan Panjaitan, Boru, Bere Ibebere Se Rantauprapat Tahun 2025 ini dengan Ketua Panitia R. Panjaitan Br. Sitompul dan Ketua BPH. G. Panjaitan/Br.Nanuarea Perayaan Natal tahun ini mengusung Thema : Bukan Kepada Kami ya Tuhan, Bukan Kepada Kami, Tapi Kepada namaMu lah Kiranya Kemuliaan, Oleh Kasih SetiaMu dan Oleh Karena KesetiaanMu ! ( Mazmur 115: 1 ) ”   Sub Thema : ” Kasih Setia Tuhan Yang Membebaskan dan Mengubah Hidup ” yang digelar di Gedung Gereja HKI Jalan H.Adam Malik Kayu Raja By Pass No.23, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu (Minggu,14/12/2025) Ibadah Natal diawali dengan prosesi penyalaan lilin oleh Pengkotbah Pdt. SB. Sipahutar, S. Th   Dalam kesempatan ini ketua Panitia Perayaan Natal mengajak Semua yang hadir untuk memaknai kehadiran Tuhan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan membangun harapan baru. Ia menegaskan bahwa setiap pribadi berharga di hadapan Tuhan dan kehadiran Allah merupakan wujud kasih serta kepedulian terhadap keluarga dan masa depan umat-Nya.     “Tuhan hadir untuk menyelamatkan. Itu berarti Tuhan peduli kepadamu, keluargamu, dan kita semua. Karena itu, tetaplah bersukacita dan berpengharapan. Keluargamu menantikan kepulanganmu,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, doa juga dipanjatkan bagi para korban banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, serta Aceh, agar senantiasa diberi perlindungan dan kekuatan.   Rangkaian perayaan Natal berlangsung khidmat dan meriah, diisi liturgi, puji-pujian rohani, koor. Acara ini Dihadiri Nur Hetty br. Tobing PLT DP3KB Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, Tokoh Agama, serta Para Tamu dan Undangan.   Red

Read More

Ibadah Minggu Advent Ketiga HKI Rantauprapat Berlangsung Khidmat, Tertib, dan Penuh Sukacita

      Labuhanbatu | Bersuararakyat.online — Huria Kristen Indonesia (HKI), anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Resort Khusus Rantauprapat menggelar Ibadah Minggu Advent III pada Minggu, 14 Desember 2025. Ibadah berlangsung penuh kekhidmatan di Gedung Gereja HKI, Jalan H. Adam Malik Kayu Raja By Pass No. 23, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.   Ibadah dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh St. PH. Sihite. Dan kotbah disampaikan oleh Pendeta Resort, Pdt. SB Sipahutar, S.Th, yang membawakan dengan tertib, jelas, dan penuh penghayatan. Sejak awal hingga akhir ibadah, ratusan jemaat yang hadir membangun suasana peribadahan yang damai dan kondusif. Pelayanan liturgis turut diperkuat oleh para pelayan pelayan gereja. Dan pendeta yg menyampaikan khotbah (jamita), St. Oh Sihite, memimpin agenda, sementara doa syafaat dipimpin C. St. T. Hasibuan Pelayanan pintu diampu oleh St. R. Situmeang, St. F. Br. Simarmata Ibadah juga diiringi musik organis oleh br. Simarmata didukung song leader dari PNB yang menambah kekhidmatan pujian jemaat.   Pembacaan Efistel bersumber dari Markus 1:1–8, dan nats khotbah diambil dari Mika 7:7–13. Pembacaan firman dalam bahasa Batak Toba memberikan karakteristik liturgis yang khas, memperkaya spiritualitas dan identitas peribadahan HKI.   Rangkaian pujian semakin meneguhkan suasana ibadah melalui persembahan koor dari PPr Ina Kamis, Koor Sola Gratia, PNB Remaja, dan Koor PA. Penampilan Tingting, yang membawakan tangiang melalui nyanyian rohani dari Buku Ende, memberikan nuansa teduh dan reflektif bagi jemaat. Keterlibatan aktif para pelayan, koor, dan seluruh jemaat menghadirkan kebersamaan yang kuat serta memperdalam makna perayaan Advent sebagai momen penantian penuh pengharapan. Ibadah yang berjalan tertib dan tertata ini menjadi penguatan rohani menjelang penutupan tahun gerejawi.   Selain ibadah Minggu, HKI Resort Khusus Rantauprapat juga konsisten menggelar partangiangan atau ibadah persekutuan rumah tangga di lima sektor jemaat. Seluruh informasi kegiatan disampaikan secara berkala melalui warta gereja.   Ibadah Advent Pertama ditutup dengan doa berkat, meninggalkan kesan mendalam bagi jemaat yang mengikuti seluruh rangkaian peribadahan. Red.

Read More